Sleman (ANTARA) - Tanah Kasultanan merupakan aset tak ternilai bagi masyarakat di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Sebagai bagian dari kagungan dalem, tanah tersebut bukan sekadar aset fisik, tetapi juga mengandung dimensi historis, kultural, dan spiritual.
Sebagian Tanah Kasultanan itu dimanfaatkan sebagai Tanah Kas Desa (TKD) yang dikelola pemerintah kalurahan untuk kepentingan masyarakat. Namun, dalam beberapa tahun terakhir, sejumlah kasus korupsi pengelolaan TKD justru mencederai nilai luhur yang melekat pada Tanah Kasultanan.
Kasus di Kalurahan Caturtunggal (2023), Margokaton (2025), dan Condongcatur (2026) menjadi alarm keras bagi tata kelola Tanah Kasultanan di DIY.
Di mana letak kerentanannya hingga tanah kas desa begitu mudah diselewengkan?
Regulasi versus implementasi
Akar masalah dari sengkarut pemanfaatan TKD kerap kali berhulu pada rendahnya pemahaman terhadap regulasi.
Meski tata kelolanya telah diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) DIY Nomor 24 Tahun 2024, implementasinya di lapangan masih menyisakan berbagai persoalan.
Dalam sejumlah kasus, oknum perangkat kalurahan diduga mengabaikan prosedur perizinan yang melibatkan Panitikismo, Keraton Ngayogyokarto Hadiningrat, serta Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Dispertaru) DIY.
Proses perizinan yang dianggap panjang sering disebut sebagai alasan, padahal mekanisme tersebut justru dirancang untuk melindungi Tanah Kasultanan dari penyalahgunaan.
Ketika aturan diabaikan, celah penyalahgunaan menjadi kian terbuka. Kepatuhan terhadap regulasi dikalahkan oleh kepentingan jangka pendek demi memperoleh keuntungan.
Pada sejumlah kasus, oknum perangkat kalurahan diduga memanipulasi dokumen atau mengubah peruntukan lahan dari pertanian menjadi permukiman atau kawasan komersial tanpa melalui prosedur perizinan.
Tekanan kebutuhan ekonomi kerap menjadi salah satu pemicu penyalahgunaan TKD. Akibatnya, tanah yang semestinya menjadi aset jangka panjang bagi masyarakat justru dimanfaatkan demi kepentingan segelintir orang.
Celah pengawasan
Melihat kasus-kasus yang terjadi, pengawasan di tingkat kalurahan tampaknya masih menyisakan kelemahan.
Badan Permusyawaratan Kalurahan (BPKal), yang berfungsi mengawasi penyelenggaraan pemerintahan kalurahan, belum dapat menjalankan fungsi kontrol secara efektif, baik karena keterbatasan kapasitas maupun pemahaman terhadap regulasi pengelolaan TKD.
Fungsi pengawasan inspektorat juga belum sepenuhnya mampu mendeteksi potensi penyimpangan sebelum berkembang menjadi perkara pidana.
Akibatnya, berbagai penyimpangan baru terungkap setelah muncul laporan masyarakat atau penanganan aparat penegak hukum. Padahal, mekanisme pengawasan internal semestinya mampu mendeteksi potensi pelanggaran sejak tahap awal.
Berulangnya kasus penyalahgunaan TKD mendorong pemerintah provinsi untuk mempertegas komitmen terhadap penegakan aturan dalam pengelolaan Tanah Kasultanan.
Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X menegaskan bahwa setiap penyalahgunaan TKD harus diselesaikan secara hukum.
Menurut Sultan, tidak ada ruang bagi penyalahgunaan tanah kas yang bertentangan dengan ketentuan pemanfaatannya.
"Pokoknya akan saya tindak kalau menyalahi aturan," kata Sultan pada 2 Juli 2026.
Pernyataan itu mencerminkan komitmen keraton dan pemerintah provinsi DIY untuk menegakkan aturan dalam pengelolaan Tanah Kasultanan.
Mencegah penyimpangan sejak awal
Berulangnya kasus penyalahgunaan TKD membuat Pemerintah Kabupaten Sleman memperkuat langkah pencegahan.
Bupati Sleman Harda Kiswaya menilai seluruh pemerintah kalurahan perlu memahami perubahan paradigma dalam pengelolaan Tanah Kasultanan. Salah satunya lewat sosialisasi intensif Pergub DIY Nomor 24 Tahun 2024 bekerja sama dengan Fakultas Hukum UGM.
Namun, sosialisasi saja dinilai belum cukup. Diperlukan pengawasan yang lebih efektif untuk mempersempit ruang penyalahgunaan.
Budi Pramono, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan (DPMK) Sleman, mengatakan pihaknya akan mengoptimalkan monitoring lapangan.
Menurut dia, penyimpangan dapat dibedakan menjadi dua: yang didorong unsur kesengajaan (mens rea) dan yang terjadi karena ketidaktahuan. Pendekatan persuasif ditempuh untuk kategori kedua, sedangkan pelanggaran hukum diproses melalui mekanisme peradilan.
Di luar penegakan hukum, penguatan tata kelola juga menjadi faktor penting untuk mencegah kasus serupa terulang. Sedikitnya ada tiga aspek yang perlu diperkuat, yakni transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi publik.
Transparansi diperlukan agar masyarakat mengetahui bagaimana TKD dimanfaatkan, sedangkan akuntabilitas menuntut penguatan kapasitas BPKal dalam mengawasi kebijakan lurah.
Sementara itu, inspektorat perlu lebih proaktif melalui audit berkala terhadap pemanfaatan aset kalurahan, bukan hanya menunggu laporan masyarakat.
Menjaga amanah Tanah Kasultanan
Tantangan terbesar ke depan adalah memulihkan kepercayaan publik terhadap pengelolaan TKD di tingkat kalurahan.
Kasus di Condongcatur, Caturtunggal, dan Margokaton semestinya menjadi pelajaran bahwa tanah kas desa bukan sekadar aset yang dapat disewakan, melainkan instrumen kesejahteraan masyarakat yang harus dijaga secara turun temurun.
Pemanfaatan TKD yang dilakukan sesuai aturan sebenarnya dapat memberikan manfaat ekonomi yang besar bagi kalurahan. Persoalan muncul ketika prosedur perizinan dan peruntukan lahan diabaikan demi kepentingan jangka pendek.
Penegakan hukum yang dilakukan Kejaksaan Negeri Sleman, Kejaksaan Tinggi DIY, dan Polda DIY merupakan bagian penting dari penyelesaian persoalan.
Namun, langkah tersebut lebih bersifat korektif. Pencegahan tetap bergantung pada integritas dan profesionalisme aparatur kalurahan dalam mengelola tanah kas desa.
Karena itu, modernisasi sistem pengawasan, penyederhanaan regulasi, serta penguatan integritas aparatur menjadi prasyarat agar TKD kembali berfungsi sebagai aset yang memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat.
Persoalan TKD tidak hanya menyangkut kepatuhan terhadap regulasi, tetapi juga amanah dalam mengelola aset publik. Ketika transparansi, pengawasan, dan integritas seiring sejalan, Tanah Kasultanan akan terus menjadi penopang kesejahteraan masyarakat DIY.





