TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Dugaan korupsi dalam pengadaan batu bara yang tengah diusut aparat penegak hukum dinilai belum dapat langsung dikaitkan sebagai penyebab terjadinya pemadaman listrik massal (blackout) di Sumatra.
Kesimpulan mengenai hubungan kedua peristiwa tersebut harus didasarkan pada pembuktian hukum dan investigasi teknis yang menyeluruh.
Akademisi hukum Bisman Bachtiar menilai publik perlu berhati-hati dalam menarik kesimpulan di tengah proses penyidikan yang masih berlangsung.
Menurutnya, perkara pidana tidak dapat diputuskan berdasarkan spekulasi atau opini yang berkembang di ruang publik, melainkan harus dibuktikan melalui proses penyidikan, penuntutan, hingga persidangan.
Bisman Bachtiar yang juga merupakan pengamat hukum dari Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (Pushep) mengatakan dugaan penyimpangan dalam pengadaan batu bara belum serta-merta dapat dinyatakan sebagai penyebab utama blackout di Sumatra.
"Berkaitan dengan kasus tindak pidana memang prosesnya panjang, harus melalui penyidikan, penuntutan, dan persidangan. Isu dan spekulasi yang belum didukung fakta justru bisa menyesatkan," kata Dekan Fakultas Hukum Uhamka itu kepada wartawan, Jumat (10/7/2026).
Ia mengatakan pandangan tersebut sejalan dengan penjelasan aparat penegak hukum yang menyebut gangguan sistem kelistrikan di Sumatra dipicu oleh trip system, sehingga penyebab pemadaman lebih berkaitan dengan aspek teknis operasional.
Karena itu, hubungan antara dugaan tindak pidana korupsi dengan terjadinya blackout tetap harus dibuktikan melalui investigasi yang komprehensif.
"Dalam hukum, hubungan sebab dan akibat harus dibuktikan melalui investigasi teknis dan bukti yang mendukung. Jadi, pengadaan batu bara memang belum tentu menjadi penyebab utama blackout di Sumatra," ujarnya.
Bisman melanjutkan, forum yang paling tepat untuk menguji seluruh alat bukti adalah persidangan.
Di sana, seluruh keterangan saksi, ahli, dokumen, maupun barang bukti akan diuji secara objektif sebelum hakim mengambil kesimpulan hukum.
"Putusan nantinya harus benar-benar didasarkan pada bukti dan fakta, bukan asumsi," katanya.
Ia juga mengingatkan masyarakat untuk memahami perbedaan antara dugaan, alat bukti, dan putusan pengadilan.
Menurutnya, dugaan hanyalah indikasi awal yang menjadi dasar dimulainya proses penegakan hukum, sedangkan alat bukti merupakan fakta yang dipakai untuk membuktikan ada atau tidaknya tindak pidana di persidangan.
Sementara itu, kepastian hukum baru lahir setelah terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkrah).
"Dengan demikian, dugaan tidak dapat disamakan dengan kesalahan yang telah terbukti secara hukum sebelum adanya putusan pengadilan yang inkrah," pungkasnya.
Kasus Batu Bara
Penggeledahan yang dilakukan tim gabungan Kortas Tipidkor Polri dan Polda Metro Jaya di sebuah ruko di kawasan Cipete Selatan, Jakarta Selatan, merupakan bagian dari pengembangan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Salah satu perkara yang sedang diusut penyidik adalah dugaan korupsi terkait pengadaan batu bara untuk pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) milik PLN.
Dalam penggeledahan tersebut, penyidik mencari dokumen, perangkat elektronik, dan barang bukti lain yang diduga berkaitan dengan konstruksi perkara.
Keterkaitan dengan blackout yang melanda sistem kelistrikan Sumatra muncul karena dugaan korupsi pengadaan batu bara tersebut memicu spekulasi di ruang publik bahwa kualitas atau pasokan batu bara ke PLTU diduga ikut berkontribusi terhadap gangguan pasokan listrik.
Namun hingga saat ini, Polri belum pernah menyatakan secara resmi bahwa dugaan korupsi batu bara menjadi penyebab langsung terjadinya blackout di Sumatra.
Penyidik juga belum menyampaikan adanya hasil investigasi yang menghubungkan kedua peristiwa tersebut.
Sementara itu, penjelasan resmi mengenai penyebab pemadaman massal justru mengarah pada aspek teknis sistem kelistrikan.
Karena itu, posisi hukum saat ini adalah bahwa penggeledahan di Cipete bertujuan mengumpulkan alat bukti dalam perkara dugaan korupsi pengadaan batu bara dan sejumlah kasus lain, sedangkan hubungan antara perkara korupsi tersebut dengan blackout Sumatra masih berupa dugaan yang memerlukan pembuktian melalui investigasi teknis maupun proses hukum lebih lanjut.