TRIBUNPADANG.COM, PADANG – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Barat mulai menyelidiki dugaan tindak pidana korupsi dalam perjanjian pengadaan batu bara untuk kebutuhan operasional Unit Bisnis Pembangkitan (UBP) Ombilin di Kota Sawahlunto.
Penyelidikan yang masih berada pada tahap penyelidikan awal (pra-lidik) itu dilakukan setelah polisi menerima laporan masyarakat yang kemudian diperkuat dengan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI terkait pengelolaan pasokan batu bara pada periode 2020 hingga 2023.
Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Susmelawati Rosya mengatakan, pengusutan perkara tersebut merupakan bagian dari komitmen Polri dalam mendukung pemberantasan korupsi, khususnya di sektor ketahanan energi nasional.
Menurutnya, sektor energi memiliki peran strategis karena berkaitan langsung dengan kebutuhan masyarakat sehingga dugaan penyimpangan harus ditangani secara profesional dan transparan.
"Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Sumbar saat ini melakukan penyelidikan terhadap dugaan korupsi terkait perjanjian pasokan batu bara untuk UBP Ombilin sebagai tindak lanjut laporan masyarakat dan hasil pemeriksaan BPK," kata Susmelawati saat konferensi pers di Mapolda Sumbar, Jumat (10/7/2026).
Baca juga: Pembangunan Hunian Tetap Dimulai, 685 Rumah untuk Korban Bencana Padang Pariaman Segera Dibangun
Kasubdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Sumbar Kompol Muhardi menjelaskan, penyidik mendalami dugaan ketidaksesuaian antara volume batu bara yang tercantum dalam kontrak dengan jumlah yang benar-benar diterima pembangkit listrik.
Dalam perjanjian kerja sama tersebut, terdapat tiga perusahaan pemasok yang menjalin kontrak dengan PT PLN Energi Primer Indonesia (PLN EPI), yakni CV PSPN, CV TC, serta Konsorsium PT MCI dan PT NAL.
Namun, berdasarkan hasil pendalaman awal, ketiga perusahaan itu diduga tidak mampu memenuhi kewajiban pasokan sesuai kontrak sehingga berdampak terhadap operasional PLTU Ombilin.
"Di dalam kontrak sudah ditentukan jumlah batu bara yang harus dipenuhi dalam periode tertentu. Dari hasil pendalaman sementara terdapat dugaan jumlah yang diterima tidak sesuai dengan yang diperjanjikan," ujar Muhardi.
Ia mengatakan kondisi tersebut berpotensi mengganggu produksi listrik karena pembangkit tidak memperoleh pasokan bahan bakar sesuai kebutuhan.
Baca juga: Kejati Sumbar Respons Soal Aksi OKP Sumbar Menggugat, Bantah Tolak Audiensi Massa
Penyelidikan polisi juga mengacu pada Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Nomor 08 tertanggal 30 April 2024.
Dalam laporan tersebut disebutkan tidak terpenuhinya pasokan batu bara selama satu tahun mengakibatkan hilangnya efisiensi biaya pembangkitan listrik pada 2022.
Nilai potensi kerugian negara yang tercantum dalam hasil audit BPK mencapai sekitar Rp129.668.790.336.
Muhardi mengungkapkan sejumlah perusahaan pemasok telah menyampaikan alasan tidak terpenuhinya kontrak.
Beberapa di antaranya mengaku menghadapi kendala operasional produksi, tingginya curah hujan, hingga penutupan tambang bawah tanah pada akhir 2022.
Meski demikian, seluruh alasan tersebut masih akan diverifikasi melalui pemeriksaan dokumen maupun keterangan para pihak.
Baca juga: OKP Sumbar Menggugat Serukan Mosi Tidak Percaya ke Kejaksaan, Demo Dua Lokasi di Padang
Dalam proses penyelidikan, penyidik telah memanggil pihak pelapor serta mengundang Manajer UBP Ombilin untuk dimintai klarifikasi.
Karena masih terdapat keterangan yang belum lengkap, pemeriksaan dijadwalkan kembali pada 15 Juli 2026.
Selain itu, surat permintaan klarifikasi juga telah dikirim kepada PT PLN Energi Primer Indonesia. Setelah mengajukan penjadwalan ulang, perusahaan dijadwalkan memenuhi panggilan penyidik pada 16 Juli 2026.
Polda Sumbar juga akan berkoordinasi dengan BPK RI Perwakilan Sumbar guna memperoleh dokumen pemeriksaan tambahan sebagai penguat alat bukti.
Muhardi menegaskan penyelidikan tidak akan berhenti pada periode 2020-2023.
Apabila ditemukan pola dugaan pelanggaran yang sama pada tahun-tahun berikutnya, penyidik akan memperluas pengusutan hingga 2026.
Baca juga: PT Semen Padang Perkuat Green Energy, Operasikan 72 Motor Listrik untuk Dukung Transisi Energi
"Kalau dalam pendalaman ditemukan praktik serupa masih berlangsung sampai 2026, tentu akan kami kembangkan. Potensi kerugian negara juga bisa bertambah apabila ditemukan ketidaksesuaian kontrak pada periode berikutnya," katanya.
Ia menambahkan, saat ini penyidik masih mengumpulkan dokumen kontrak, meminta keterangan saksi, serta menelusuri klausul kerja sama untuk mengetahui tanggung jawab para pihak apabila kewajiban pasokan batu bara tidak dipenuhi.
Polda Sumbar memastikan proses penyelidikan dilakukan secara profesional, objektif, dan akuntabel, sementara perkembangan perkara akan disampaikan kepada publik secara berkala. (*)