Laporan Wartawan TribunJatim.com, Fatimatuz Zahroh
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA – Kepala Dinas Pendidikan Jawa Timur, Aries Agung Paewai, menegaskan tidak ada kewajiban bagi wali murid membayar sejumlah uang kepada sekolah pada masa Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) jenjang SMA dan SMK Negeri di Jatim.
Pernyataan tersebut sekaligus mempertegas penjelasan Wakil Gubernur Jawa Timur, Emil Elestianto Dardak, yang sebelumnya menegaskan sekolah tidak diperbolehkan melakukan penarikan dana secara wajib kepada orang tua siswa.
Aries menjelaskan, dana yang selama ini dihimpun oleh komite sekolah bukan merupakan pungutan, melainkan sumbangan yang bersifat sukarela dan tidak mengikat.
“Tidak ada kewajiban, karena yang dihimpun komite itu sumbangan, bukan pungutan. Masyarakat atau siapa pun tidak wajib memberikan,” tegas Aries saat dikonfirmasTribunJatim.com, Jumat (10/7/2026).
Menurutnya, seluruh kebutuhan sekolah pada dasarnya telah direncanakan sejak awal tahun melalui Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS).
Dalam dokumen tersebut, kebutuhan operasional dan program sekolah telah disesuaikan dengan sumber pembiayaan yang tersedia, baik dari Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) maupun Bantuan Penunjang Operasional Penyelenggaraan Pendidikan (BPOPP).
Baca juga: Wagub Jatim Emil Dardak Larang Komite Sekolah Tagih Iuran ke Murid: Jika Ada Adukan Saja
Namun demikian, apabila terdapat kebutuhan yang tidak dapat dibiayai melalui BOS maupun BPOPP, dan kebutuhan tersebut telah masuk dalam perencanaan kegiatan sekolah selama satu tahun, maka sekolah dapat menyampaikannya kepada komite sekolah.
“Kalau ada kebutuhan yang tidak terakomodasi dalam BOS maupun BPOPP, sesuai dengan rencana kegiatan sekolah selama setahun, sekolah dapat menyampaikan kepada komite. Selanjutnya komite yang melakukan penggalangan dana dalam bentuk sumbangan yang tidak mengikat dan tidak wajib,” ujarnya.
Aries menegaskan mekanisme tersebut harus berjalan sesuai aturan. Sumbangan yang dihimpun komite tidak boleh berubah menjadi kewajiban yang dibebankan kepada orang tua siswa, apalagi menjadi syarat dalam proses pendidikan maupun penerimaan peserta didik baru.
Baca juga: Viral Tangkapan Layar Dugaan Pungli SMKN 1 Baureno Bojonegoro, Kepsek: Sumbangan Sukarela, Bukan SPP
Selain itu, penggunaan dana sumbangan juga harus transparan dan dapat dipertanggungjawabkan sesuai peruntukannya.
Dana yang terkumpul hanya boleh digunakan untuk kebutuhan yang memang belum terbiayai melalui anggaran pemerintah dan telah tercantum dalam RKAS sekolah.
“Sumbangan itu harus dapat dipertanggungjawabkan sesuai peruntukannya dan disesuaikan dengan RKAS sekolah. Tidak boleh digunakan untuk kebutuhan yang sebenarnya sudah masuk dalam pendanaan BOS maupun BPOPP, sehingga tidak boleh terjadi pembiayaan ganda,” kata Aries.
Baca juga: SPMB Sidoarjo 2026 Diwarnai Isu Hilangnya Ribuan Kursi SMP Negeri, Dinas Pendidikan Beri Klarifikasi