NasDem Jatim Kutuk Rudapaksa di Sampang dan Desak Pendampingan Psikologis
Cak Sur July 10, 2026 10:32 PM

SURYA.CO.ID, SURABAYA - Ketua Fraksi Partai NasDem DPRD Jawa Timur (Jatim), Muhammad Nasih Aschal, mengutuk keras aksi rudapaksa terhadap gadis remaja berinisial RR (15) di Kabupaten Sampang, Madura.

Ia mendesak pemerintah daerah segera memberikan pendampingan psikologis kepada korban.

Kasus yang melibatkan puluhan pelaku ini telah menarik perhatian luas.

Ra Nasih, sapaan akrab legislator Dapil Madura tersebut, mengapresiasi langkah cepat Polres Sampang yang telah mengamankan puluhan tersangka.

Desakan Trauma Healing untuk Korban

Selain menuntut penegakan hukum yang tegas, Ra Nasih menekankan pentingnya intervensi pemerintah untuk memulihkan kondisi psikis korban.

Menurutnya, pemulihan korban harus menjadi prioritas utama.

"Kami mengutuk keras yang dilakukan oleh beberapa pemuda di Sampang. Saya mendorong pemerintah daerah, termasuk Pemprov, turun tangan memberikan trauma healing agar korban dan keluarga bisa kembali menjalani hidup normal," ujar Ra Nasih di Gedung DPRD Jatim, Surabaya, pada Jumat (10/7/2026).

Fakta Kasus Rudapaksa di Sampang

Berdasarkan keterangan Kapolres Sampang, AKBP Hartono, kasus ini melibatkan 27 tersangka dengan rincian sebagai berikut:

  • Lokasi Kejadian: Desa Panggung, Desa Astapah, dan Desa Madupat.
  • Modus Operandi: Korban diancam akan dibunuh agar tidak melawan saat kejadian.
  • Status Tersangka: Mayoritas pelaku masih di bawah umur, sementara dua lainnya adalah orang dewasa.

Korban, yang tinggal bersama neneknya, mengalami syok berat dan trauma mendalam sebelum akhirnya memberanikan diri melapor ke pihak berwajib. Polres Sampang kini terus memburu sisa pelaku yang masih buron.

Evaluasi Pengawasan Lingkungan

Ra Nasih mengingatkan agar kasus ini menjadi pembelajaran bagi masyarakat luas. Ia menekankan pentingnya sinergi antara orang tua dan lingkungan dalam memantau perilaku anak.

"Mari kita saling bahu-membahu menjaga anak-anak dan pemuda kita dari perilaku menyimpang. Ini harus menjadi perhatian kita bersama," tegasnya.

Para tersangka saat ini dijerat dengan undang-undang perlindungan anak dan KUHP, untuk memastikan setiap pelaku mendapatkan hukuman setimpal sesuai perbuatannya.

Kasus rudapaksa di Sampang yang melibatkan 27 tersangka menuntut penegakan hukum tegas serta pemulihan trauma korban oleh pemerintah daerah.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.