TRIBUN-MEDAN.com - Eks ASN Aceh Jaya Bahrun Walidin atau Baron mengaku beri Rp 2,5 miliar eks Kadisdik Langkat Saiful Abdi dalam kasus korupsi pengadaan smartboard di PN Medan, Jumat (10/6/2026).
Perkara korupsi pengadaaan smartboard ini menghadirkan empat samksi yakni Fatimah dari PT Bismacindo, Kelvin Dirut PT Gunung Emas, Bahrun Walidin atau Baron, dan PJ Bupati Langkat, Faisal Hasrimy.
Baron yang selama ini disebut sebagai penyalur uang korupsi smartboard mengakui ke ketua majelis hakim Yusafrihardi Girsang, sebagai broker atau perantara.
"Saya ASN, tapi sedang non job, dan memang saya seorang broker," kata Baron.
Baron mengakui telah mengirimkan sejumlah uang hasil korupsi smartboard. Salah satunya kepada Saiful Abdi, mantan Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kabupaten Langkat yang menjadi terdakwa dalam kasus ini.
"Kalau saya dapat Rp 800 juta, tapi seingat saya total yang saya Rp 1,4 milliar," kata Baron.
Hakim lalu meminta agar Baron menjelaskan kemana saja aliran uang korupsi tersebut.
"Saya akan urutkan dari atas, yang mulia," jawabnya.
Baca juga: Sekolah Rakyat Segera Hadir di Pakpak Bharat
Baca juga: United Tractors Hadiri Peluncuran Gerakan PSPB, Perkuat Sinergi dengan Kemendikdasmen
Pertama 500 juta untuk Saiful, kata Baron.
Uang itu sebutnya diberikan oleh Budi Pranoto sebagai bentuk komitmen fee.
Mendengar pengakuan itu, Saiful yang duduk di belakang Baron langsung mengucap.
"Astaghfirullah," katanya.
Baron melanjutkan, bahwa dia juga memberikan uang Rp 2 milliar tambahan kepada Saiful. Pemberian uang itu diberikan secara bertahap.
"Saya anter ke rumah saiful Rp 1 milliar, kedua Rp 1 miliar, itu saya kasi di nuansa kopi, dia datang bawa mobil Inova untuk ambil uang," kata Baron.
Cerita Baron, bahwa dia sering dimintai uang oleh Saiful yang saat itu terjerat kasus PPPK Langkat.
"Saiful Rp 2,5 milliar, yang saya ingat. Kanda Saiful Abdi minta tolong saat tersandung kasus PPPK kemudian meminta uang. Itu belum lagi printilan perintilannya," kata dia.
Selain kepada Saiful, uang juga diberikan kepada Iskandarsyah selaku Kepala BPKAD Kabupaten Langkat.
Secara total Baron, mengaku menerima uang Rp 6 milliar yang kemudian dinikmati sendiri dan diberikan ke sejumlah pihak.
"Itu saya berikan kepada Iskandar di dalam atau di luar masjid. Di masjid pun kalian transaksi Rp 2 milliar," kata Baron.
Saiful Sebut Tak Pernah Terima Uang
Sementara itu, Saiful membantah seluruh tudingan kepadanya. Menurutnya, apa yang disampaikan Baron tidak benar.
"Tidak benar yang mulia. Apa yang disampaikan Baron tidak benar semuanya," kata dia.
Saiful beralasan bahwa saat proses tender smartboard dirinya berstatus tersangka dalam kasus PPPK di Langkat.
"Bagaimana saya yang saat itu tersangka PPPK bertemu dan menerima uang tersebut," kata dia.
Faisal Bantah Terlibat Atur Proyek
Sementara itu mantan Pj Bupati Langkat Faisal Hasrimy membantah terlibat dalam skenario penunjukan perusahaan pemenang tender smartboard di Langkat.
Tudingan itu menjawab pernyataan Saiful yang menyampaikan, bila Faisal menginstruksikan pemenangan terhadap perusahaan milik Budi Pranoto.
"Tidak benar yang mulai saya menginstruksikan pemenangan tender tersebut," kata Faisal.
Faisal juga menolak tudingan menikmati uang smartboard seperti yang disampaikan Saiful.
"Tidak, tidak benar, saya tidak pernah menerima apa pun," kata dia.
(cr17/tribun-medan.com)