DALAM setiap perkara korupsi, ada satu pertanyaan yang seharusnya selalu dijawab terlebih dahulu:
Uangnya mengalir ke mana?
Pertanyaan ini terdengar sederhana, tetapi justru menjadi salah satu kunci pembuktian dalam perkara korupsi. Korupsi bukan hanya berbicara tentang besarnya kerugian negara, jabatan seseorang, atau keputusan bisnis yang kemudian dianggap keliru.
Korupsi juga harus mampu menjelaskan ke mana uang mengalir, siapa yang menerimanya, siapa yang menguasainya, dan siapa yang menikmati manfaat ekonominya.
Inilah esensi dari prinsip follow the money.
Pertanyaan tersebut kembali mengemuka dalam perkara Arief Pramuhanto, mantan Direktur Utama PT Indofarma Tbk sekaligus mantan Komisaris Utama PT Indofarma Global Medika (IGM).
Arief dijatuhi pidana 13 tahun penjara dan dibebani pidana uang pengganti sebesar Rp222,7 miliar subsider 7 tahun penjara.
Namun, hasil eksaminasi publik terhadap putusan tersebut menyoroti satu persoalan mendasar: tidak ditemukannya bukti adanya aliran dana kepada Arief Pramuhanto, tidak adanya bukti bahwa ia memperkaya diri sendiri, serta tidak ditemukannya conflict of interest yang menunjukkan adanya kepentingan pribadi dalam transaksi yang dipersoalkan.
Di titik itulah pertanyaan "uangnya mengalir ke mana?" tidak lagi sekadar menjadi pertanyaan retoris, melainkan menjadi pertanyaan hukum.
Prinsip follow the money berangkat dari logika sederhana. Jika suatu perkara berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan keuangan, maka aliran uang harus dapat ditelusuri: dari mana uang berasal, kepada siapa mengalir, siapa yang menguasainya, dan siapa yang menikmati manfaat ekonominya.
Dalam perkara korupsi, penelusuran tersebut bukan hanya untuk menghitung kerugian negara, tetapi juga untuk membangun hubungan yang jelas antara suatu perbuatan, pelakunya, aliran dana yang terjadi, dan manfaat ekonomi yang diperoleh.
Karena itu, hukum tidak boleh berhenti pada nama atau jabatan.
Jabatan bukan pengganti pembuktian.
Pertanggungjawaban pidana harus dibangun berdasarkan perbuatan yang nyata, kewenangan yang dimiliki, hubungan sebab-akibat yang jelas, serta bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.
Ahli Hukum Pidana Prof. Dr. Mudzakkir, S.H., M.H., dalam kajian eksaminasinya menegaskan bahwa pertanggungjawaban pidana bersifat individual. Jabatan tidak dapat menggantikan pembuktian mengenai perbuatan, keterlibatan, maupun manfaat yang diperoleh seseorang.
Dalam konteks inilah prinsip follow the money menjadi sangat penting. Tujuannya bukan mencari siapa yang memiliki jabatan tertinggi, melainkan menemukan siapa yang benar-benar menikmati hasil dari perbuatan yang dipersoalkan.
Menariknya, dalam perkara Arief Pramuhanto, persoalannya bukan karena aliran dana tidak dapat ditelusuri.
Justru sebaliknya.
Kajian eksaminasi menyoroti bahwa putusan tingkat pertama telah menguraikan aliran dana dalam berbagai transaksi yang dipersoalkan, termasuk pihak-pihak yang disebut menerima maupun menguasai dana tersebut.
Dengan demikian, persoalannya bukanlah apakah aliran dana dapat ditelusuri, melainkan bagaimana hasil penelusuran tersebut dikaitkan dengan konstruksi pertanggungjawaban pidana.
Namun, di tengah peta aliran dana tersebut muncul satu fakta penting.
Tidak ditemukan adanya aliran dana kepada Arief Pramuhanto.
Putusan Pengadilan Negeri tidak menemukan adanya aliran dana kepada Arief Pramuhanto sehingga tidak menjatuhkan pidana uang pengganti. Namun, pada putusan berikutnya Arief justru dibebani uang pengganti sebesar Rp222,7 miliar.
Apabila putusan telah memetakan adanya pihak-pihak yang menerima atau menguasai dana, maka muncul pertanyaan hukum berikutnya: bagaimana pertanggungjawaban pidana terhadap pihak-pihak yang menerima atau menguasai dana tersebut dikonstruksikan?
Sebaliknya, mengapa Arief Pramuhanto yang tidak terbukti menerima aliran dana justru dibebani pidana uang pengganti sebesar Rp222,7 miliar?
Pertanyaan inilah yang layak diuji melalui mekanisme Peninjauan Kembali.
Pemberantasan korupsi harus dilakukan secara tegas. Namun, justru karena korupsi merupakan kejahatan yang serius, pembuktiannya pun harus dilakukan secara serius.
Ketika negara membebankan pidana uang pengganti dalam jumlah yang sangat besar, hubungan antara aliran dana, penerima manfaat ekonomi, dan pihak yang dibebani kewajiban tersebut harus dapat dijelaskan secara terang.
Prinsip follow the money mengajarkan bahwa penelusuran aliran dana bukan sekadar untuk mengetahui ke mana uang bergerak, tetapi juga untuk memastikan bahwa pertanggungjawaban pidana dan pertanggungjawaban finansial dibangun secara konsisten berdasarkan bukti.
Karena itu, Peninjauan Kembali menjadi ruang hukum yang sah untuk menguji kembali apakah hubungan antara aliran dana, penerima manfaat ekonomi, dan pembebanan uang pengganti telah dibangun di atas pembuktian yang memadai.
Pada akhirnya, perkara Arief Pramuhanto bukan hanya berbicara tentang satu orang.
Perkara ini mengingatkan kita bahwa dalam setiap perkara korupsi, pertanyaan paling sederhana sering kali justru menjadi pertanyaan yang paling menentukan:
Uangnya mengalir ke mana?