SURYA.CO.ID, SURABAYA - Implementasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2022 tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) di Jawa Timur (Jatim) mendapat sorotan tajam.
DPRD Jatim menilai upaya pencegahan belum maksimal, terutama setelah terbongkarnya kasus penyelundupan 3,37 ton ganja di Gresik.
Sorotan ini disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Jatim, di Surabaya pada Jumat (10/7/2026), yang membahas Laporan Komisi atas Hasil Pembahasan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Jatim 2025.
Juru Bicara Komisi A DPRD Jatim, Andy Firasadi, menegaskan bahwa temuan kasus ganja dalam jumlah masif di Gresik menjadi alarm serius bagi seluruh pemangku kepentingan.
Menurutnya, penegakan hukum dan pencegahan narkoba di Jawa Timur tidak boleh hanya menjadi formalitas.
"Implementasi Perda tersebut dinilai belum maksimal. Semua sektor harus memberi perhatian optimal untuk pencegahan peredaran narkoba berkaca dari kasus besar sebelumnya. Mengingat temuan ini menjadi tantangan serius bagi kedaulatan dan keadilan negara agar tidak sekedar menjadi formalitas belaka," ujar politisi PDIP tersebut.
Kasus yang mencuat pada Rabu (1/7/2026) ini, melibatkan jaringan internasional yang menyelundupkan 3,37 ton cannabis buds asal Thailand.
Modus operandi yang digunakan tergolong baru, yakni melalui jalur kepabeanan resmi dengan kedok impor barang menggunakan kontainer.
Beberapa poin penting terkait pengungkapan tersebut meliputi:
Kepala BNN RI, Komjen Pol Suyudi Ario Seto, sebelumnya menyatakan bahwa penyidik kini masih terus mendalami keterlibatan pihak lain, termasuk menelusuri aliran dana dan perusahaan yang digunakan dalam praktik ilegal tersebut.
Dengan adanya desakan dari legislatif, diharapkan koordinasi antara aparat penegak hukum, Bea Cukai, dan pemerintah daerah dapat ditingkatkan untuk menutup celah penyelundupan narkoba di pintu masuk Jawa Timur.
Optimalisasi Perda P4GN menjadi kunci untuk menjamin kedaulatan wilayah dari ancaman narkotika internasional.