Laporan Wartawan TribunnewsDepok.com, M Rifqi Ibnumasy
WARTAKOTALIVE.COM, CILODONG - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Depok menerima audiensi dari sejumlah elemen masyarakat yang tergabung dalam Forum Peduli Generasi serta para pakar di Ruang Paripurna, Jumat (10/7/2026).
Audiensi tersebut membahas langkah preventif terhadap potensi bencana sosial akibat perilaku dan orientasi seksual menyimpang (LGBT), Jumat
Ketua DPRD Kota Depok, Ade Supriyatna menyatakan dukungannya untuk melakukan revisi terhadap Peraturan Daerah (Perda) tentang Peningkatan Ketahanan Keluarga agar penanganan isu tersebut dapat berjalan lebih optimal dan tajam.
"Intinya audiensi kali ini temanya bagaimana kita punya gerakan bersama untuk menyadari bahwa ada potensi atau risiko bencana sosial dari orientasi dan perilaku seksual menyimpang," ujarnya usai menerima audiensi di Gedung DPRD Kota Depok.
Acara audiensi tersebut diinisiasi oleh Forum Peduli Generasi, serta dihadiri oleh berbagai kelompok masyarakat, mulai dari pemerhati keluarga hingga lembaga keagamaan.
Turut hadir pula pakar ketahanan keluarga dari IPB Prof Ais Sunarti, yang memberikan pemaparan serta narasi ringkas terkait penguatan regulasi tersebut.
Menurut Ade, Perda Peningkatan Ketahanan Keluarga yang ada saat ini sebenarnya sudah memuat redaksi mengenai perilaku sosial dan seksual menyimpang. Kendati demikian, pihaknya menilai aturan tersebut perlu dipertajam.
"Kita pengin itu lebih tajam. Sebenarnya Perda Peningkatan Ketahanan Keluarga kita sudah mencakup redaksi itu. Tapi dari sini kita pengin merevisi beberapa pasal dan menambahkan (poin-poin penguatan)," jelasnya.
Ia menekankan bahwa fokus utama revisi ini bukanlah mengubah nama Perda, melainkan memperkuat substansi dan konten di dalamnya.
Melalui revisi ini, regulasi diharapkan dapat mendorong Organisasi Perangkat Daerah (OPD) seperti Dinas Pendidikan, Dinas Sosial, DP3AP2KB, dan Dinas Kesehatan untuk bergerak lebih masif dalam melakukan edukasi serta sosialisasi ke masyarakat.
Langkah ini krusial demi memitigasi dan meminimalisir risiko bencana sosial di Kota Depok.
Menanggapi usulan masyarakat mengenai penerapan sanksi di dalam Perda tersebut, Ade tidak menutup kemungkinan hal itu akan dimasukkan.
"Ada sanksi juga yang tadi diusulkan. Nanti kita akan ramu model sanksinya seperti apa di Perda, karena tentu perlu ada cantolan hukum di atasnya," tambahnya.
Sebagai tindak lanjut dari audiensi ini, DPRD Kota Depok akan segera meneruskan aspirasi tersebut ke komisi terkait, yakni Komisi D dan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda).
Pihaknya akan berkoordinasi dengan Bagian Hukum Pemerintah Kota (Pemkot) Depok serta dinas pengampu seperti DP3AP2KB untuk mematangkan draf revisi Perda tersebut. (m38)