TRIBUN-MEDAN.com - Selama masa Piala Dunia ini, akun judi online gencar melakukan promosi di kolom komentar medsos masyarakat.
Masyarakat merasa resah dengan keberadaan akun
Direktorat Reserse Siber Polda Sumut Kombes Bayu Wicaksono menjelaskan terkait hal ini.
Kombes Bayu Wicaksono mengatakan, pihaknya berkordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), untuk menghapus akun anonim terafiliasi judi online.
"Nah, setiap hari itu kita lakukan upaya preemptif, preventif kita, yaitu dengan koordinasi dengan Komdigi. Jadi kita takedown, apa yang tadi disampaikan sama rekan-rekan, ada iklan-iklan, ada DM-DM segala macam,"kata Dirressiber Polda Sumut, Kombes Bayu Wicaksono, Jumat (10/7/2026).
Baca juga: EKS KADISDIK Langkat Bantah Terima Uang dari Baron Dalam Perkara Korupsi Smartboard Langkat
Baca juga: Sekolah Rakyat Segera Hadir di Pakpak Bharat
Bayu menjelaskan, pihaknya juga telah melakukan tindakan pencegahan, hingga penindakan soal judi online.
Pada Bulan Maret 2026 lalu, mereka juga menangkap 19 orang terkait operasional judi online di apartemen Royal Condominium Medan.
Namun untuk markas akun-akun anonim terafiliasi judi online belum teridentifikasi apakah berada di Kota Medan, atau justru di luar Sumatera Utara.
Alumni Akademi Kepolisian (Akpol) 2002 ini mengungkapkan membuka pengaduan melalui akun media sosial resmi Ditressiber.
Masyarakat bisa melapor, mengirimkan pesan apabila menemukan akun terindikasi perjudian online.
"Selama saya berkeliling ke beberapa kampus dan lainnya, saya selalu meninggalkan kontak person. Kontak person termasuk media sosial kita, official media sosial kita Instagram, TikTok harapannya apa, supaya mereka begitu lihat IG, misalnya, ya, yang media sosial mereka, akun mereka bisa report dan lainnya."
Baca juga: DAHULUKAN Isi BBM ke Jeriken dari pada Mobil Ambulans, SPBU di Batubara Viral, Operator: Ada Surat
(cr25/Tribun-medan.com)