TRIBUNJAKARTA.COM - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengingatkan rencana penyeragaman kemasan rokok polos dalam Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK) berpotensi menimbulkan dampak ekonomi dan sosial, terutama bagi pekerja di industri hasil tembakau (IHT).
Direktur Kelembagaan dan Pencegahan Perselisihan Hubungan Industrial Kemnaker, Decky Haedar Ulum, mengatakan, IHT merupakan sektor padat karya yang menyerap tenaga kerja dalam jumlah besar, termasuk pekerja informal yang mayoritas perempuan.
Menurut Decky, sektor tersebut juga memiliki kontribusi besar terhadap penerimaan negara melalui cukai hasil tembakau yang mencapai sekitar Rp 217 triliun.
"Di tengah kondisi ekonomi saat ini, kontribusi IHT sangat besar, baik dari sisi penerimaan negara melalui cukai hasil tembakau sekitar Rp 217 triliun, ditambah dengan serapan tenaga kerja yang tidak sedikit. IHT adalah jangkar ekonomi yang masif menyerap tenaga kerja," ujar Decky dalam diskusi bertema Kupas Tuntas Aturan Penyeragaman Kemasan Produk Tembakau dikutip Jumat (10/7/2027).
Ia menilai rencana penyeragaman kemasan rokok menggunakan warna Pantone 448C berpotensi berdampak terhadap sekitar 1,2 juta orang, terutama pekerja sigaret kretek tangan (SKT).
"Rancangan penyeragaman kemasan ini akan memakan korban. Sebanyak 1,2 juta orang akan terdampak, terutama pekerja sigaret kretek tangan.
Pekerja ini adalah karyawan yang telah memiliki masa kerja puluhan tahun," katanya.
Decky menjelaskan, dalam satu lini produksi pabrik SKT terdapat sekitar 400 hingga 500 pekerja yang sebagian besar merupakan perempuan dan menjadi tulang punggung keluarga.
Menurutnya, jika satu pekerja menghidupi tiga hingga empat anggota keluarga, maka sekitar 2.000 orang menggantungkan hidupnya pada satu lini produksi tersebut.
"Kalau rencana penyeragaman kemasan ini diteruskan hingga berujung pada pemutusan hubungan kerja, pemerintah juga akan kesulitan menyerap kembali pekerja SKT. Sulit melakukan upskilling, sehingga akhirnya menjadi beban sosial," ujarnya.
Karena itu, Kemnaker meminta agar rencana penyeragaman kemasan rokok dipertimbangkan kembali sebelum diterapkan.
"IHT sangat krusial posisinya dalam penciptaan lapangan kerja. Harus kita pikirkan dan siapkan bersama exit strategy-nya," ucap Decky.
Sementara itu, Ketua Majelis Pertimbangan Organisasi Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSPRTMM SPSI), Sudarto AS, menilai pekerja di sektor pertembakauan menjadi pihak yang paling terdampak oleh berbagai regulasi pemerintah.
Ia mengatakan pekerja SKT sangat rentan terhadap risiko penurunan pendapatan hingga pemutusan hubungan kerja karena sistem upah mereka dihitung berdasarkan hari kerja.
"Pekerja SKT adalah pekerja yang langsung menerima dampak atas rancangan penyeragaman kemasan rokok.
Ketika kinerja industrinya merosot, otomatis upah yang diterima pekerja juga merosot. Dampak yang diterima pekerja di depan mata adalah berkurangnya upah hingga PHK," kata Sudarto.
Menurutnya, pemerintah perlu mempertimbangkan aspek ketenagakerjaan dalam penyusunan regulasi tersebut agar tidak bertentangan dengan upaya menjaga pertumbuhan ekonomi dan penyerapan tenaga kerja.
"Kami berharap IHT diberi ruang tumbuh yang sekaligus memberi ruang kesejahteraan bagi tenaga kerja.
Rancangan aturan penyeragaman kemasan ini bukan lagi mengendalikan, tapi sudah mematikan," ujarnya.