Opini: Pajak, Subsidi, dan Keadilan bagi Warga
Dion DB Putra July 11, 2026 04:19 AM

Oleh: I Putu Yoga Bumi Pradana
Akademisi Kebijakan Publik, Koordinator Program Studi S2 Ilmu Administrasi FISIP Universitas Nusa Cendana Kupang, NTT.

POS-KUPANG.COM - Di sebuah SPBU, hubungan antara warga dan negara dapat menjadi sangat konkret. Negara tidak hadir melalui pidato, baliho, atau dokumen anggaran, tetapi melalui selang pengisian bahan bakar. 

Sebelum Pertalite mengalir ke tangki, muncul sebuah pertanyaan fiskal: sudahkah pajak kendaraan dibayar?

Melalui Pergub NTT Nomor 13 Tahun 2025, Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur sedang mempertemukan dua urusan yang sebelumnya berjalan pada jalur berbeda: kepatuhan pajak kendaraan dan akses terhadap BBM bersubsidi.

Pertemuan itu memiliki alasan yang kuat. Kepatuhan pajak kendaraan masih rendah. 

Baca juga: Opini: Bansos dan Rezim Patronase Welfaristik

Pada saat yang sama, kendaraan berpelat luar daerah ikut menggunakan jalan dan kuota BBM NTT, sementara kontribusi pajaknya tercatat di provinsi lain.

Dalam logika pemerintahan, kebijakan ini dapat dipahami. Mereka yang menggunakan fasilitas publik sepatutnya ikut membiayainya. Warga yang taat membayar pajak juga berhak merasakan bahwa kepatuhannya dihargai. 

Jika membayar dan tidak membayar pajak menghasilkan perlakuan yang sama, kepatuhan kehilangan makna.

Namun, kebijakan publik hampir tidak pernah bergerak di atas garis lurus. Ia selalu berhadapan dengan jarak antara niat dan akibat, antara angka dalam basis data dan kenyataan hidup masyarakat.

Pajak sebagai Kontrak Dua Arah

Dalam teori kontrak fiskal, pajak bukan sekadar pungutan. Pajak merupakan hubungan timbal balik antara warga dan pemerintah.

Warga menyerahkan sebagian sumber dayanya melalui pajak. Pemerintah mengembalikannya dalam bentuk jalan, pelayanan, perlindungan, pemerataan, dan tata kelola yang dapat dipercaya.

Pergub Nomor 13 mempertegas satu sisi kontrak tersebut, yakni kewajiban warga. Logikanya sejalan dengan benefit principle: siapa yang menikmati manfaat publik sepatutnya ikut menanggung biayanya.

Prinsip ini penting. Tanpa konsekuensi, ketidakpatuhan dapat menjadi  pilihan yang rasional. 

Warga yang patuh dapat bertanya: untuk apa terus membayar apabila mereka yang tidak membayar tetap memperoleh fasilitas yang sama?

Karena itu, pemerintah memang membutuhkan ketegasan. Namun, di sinilah paradoks muncul. 

Ketegasan diperlukan untuk menjaga keadilan, tetapi ketegasan yang diterapkan secara seragam dapat melahirkan ketidakadilan baru.

Teori perpajakan juga mengenal ability-to-pay principle. Beban fiskal perlu mempertimbangkan kemampuan ekonomi warga. Prinsip manfaat menuntut kontribusi, sedangkan prinsip kemampuan membayar menuntut kepekaan. 

Keduanya tidak perlu dipertentangkan, tetapi harus dipertemukan dalam desain kebijakan.

Masalahnya, semua penunggak mudah ditempatkan dalam satu kategori. Ada pemilik kendaraan yang mampu, tetapi sengaja menunda pembayaran. 

Ada kendaraan yang telah dijual tanpa balik nama, rusak, hilang, atau tidak lagi beroperasi. 

Ada pula petani, pedagang kecil, pengemudi, dan pekerja informal yang menggunakan kendaraan untuk mencari nafkah, tetapi belum mampu melunasi tunggakan sekaligus.

Dalam sistem administrasi, semuanya tampak sama: pajak belum lunas. Namun, kesamaan status tidak selalu berarti kesamaan keadaan.

Keadilan tidak selalu berarti memperlakukan semua orang secara sama. Keadilan berarti memperlakukan perbedaan secara tepat.

Ketika Sanksi Memakan Tujuannya

Di banyak wilayah NTT, sepeda motor bukan lambang kemewahan. Ia adalah kaki kedua keluarga. 

Dengan kendaraan itu, orang pergi ke kebun, membawa hasil panen, berdagang, mengantar anak ke sekolah, dan menjangkau fasilitas kesehatan.

BBM karena itu bukan sekadar barang konsumsi. Ia adalah bahan bakar penghidupan.

Seseorang dapat menunggak pajak karena pendapatannya terbatas. Karena menunggak, akses terhadap BBM bersubsidi dibatasi. Biaya mobilitas meningkat. Pendapatan bersih menurun. Kemampuannya membayar pajak pun semakin lemah.

Sanksi yang dimaksudkan untuk meningkatkan kepatuhan justru dapat mengurangi kemampuan untuk patuh.

Tunggakan melahirkan biaya, biaya menekan pendapatan, dan pendapatan yang menurun memperpanjang tunggakan. Inilah paradoks fiskal: instrumen yang dirancang untuk memperkuat penerimaan dapat melemahkan basis ekonomi pembayar pajak.

Kesimpulannya bukan bahwa pembatasan harus dihapus. Tanpa penegakan, kontrak fiskal kehilangan wibawa. 

Namun, sanksi seharusnya menjadi tangga menuju kepatuhan, bukan tembok yang membuat warga semakin jauh darinya.

Kebijakan yang baik tidak hanya bertanya siapa yang belum membayar. Kebijakan juga perlu mengetahui mengapa seseorang belum membayar, apakah datanya benar, apakah ia memiliki kemampuan, dan apakah sanksi akan memperbaiki perilaku atau justru memperdalam kerentanannya.

Dari Pembatasan Menuju Pemulihan Kepatuhan

Pergub Nomor 13 tidak perlu dibatalkan. Ia perlu dilengkapi melalui skema kepatuhan fiskal timbal balik.

Pertama, pemerintah perlu melakukan pemutakhiran registrasi kendaraan. Kendaraan aktif harus dibedakan dari kendaraan rusak, hilang, berpindah tangan, atau telah keluar daerah. 

Negara tidak semestinya menjatuhkan sanksi berdasarkan data yang belum sepenuhnya sesuai dengan kenyataan.

Kedua, pembatasan perlu dibuat bertingkat. Wajib pajak yang lunas memperoleh akses normal. Penunggak baru mendapatkan notifikasi dan masa tenggang. 

Warga yang mengikuti skema cicilan tetap memperoleh akses selama memenuhi komitmennya. 

Pembatasan penuh diarahkan kepada penunggak berulang yang datanya telah diverifikasi, telah diperingatkan, terbukti mampu, tetapi tetap menghindari kewajiban.

Ketiga, pemerintah perlu menyediakan hak koreksi yang cepat. Setiap penolakan harus disertai informasi mengenai penyebab, jumlah tunggakan, cara memperbaiki data, dan batas waktu penyelesaian. 

Teknologi yang baik bukan hanya mampu mengatakan “tidak”, tetapi juga menunjukkan jalan untuk kembali.

Keempat, pemerintah perlu membangun Dashboard Dividen Pajak. Warga perlu melihat berapa penerimaan yang terkumpul, berapa data kendaraan yang diperbaiki, berapa penunggak yang kembali patuh, serta jalan dan pelayanan apa yang dibenahi.

Jika kewajiban warga dapat diperiksa hingga ke pompa bensin, kewajiban pemerintah juga harus dapat dilihat hingga ke jalan-jalan.

Pergub ini sebaiknya dibaca bukan sebagai akhir perdebatan, tetapi sebagai awal pembelajaran kebijakan. Pemerintah sedang menyeimbangkan penerimaan, subsidi, kepatuhan, dan kerentanan dalam satu tarikan napas.

Negara perlu tegas tanpa kehilangan kepekaan. Warga tetap dituntut patuh tanpa kehilangan jalan menuju kepatuhan. Pajak dipungut, subsidi ditertibkan, tetapi mobilitas ekonomi masyarakat tetap dijaga.

Sebab kepatuhan yang lahir dari ketakutan mungkin tumbuh cepat, tetapi akarnya dangkal. Kepatuhan yang tumbuh dari keadilan, pelayanan, dan kepercayaan mungkin lebih lambat, tetapi bertahan lebih lama.

Pada akhirnya, keadilan fiskal bukan hanya tentang siapa yang membayar dan siapa yang menerima subsidi. 

Ini juga tentang kemampuan pemerintah memastikan bahwa penagihan tidak mematikan penghidupan, dan perlindungan tidak berubah menjadi pembenaran bagi ketidakpatuhan. (*)

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.