Oleh: Ferdinandus Jehalut
Dosen FISIP Undana Kupang, Nusa Tenggara Timur.
POS-KUPANG.COM - Jika tetangga memberikan kamu makanan ketika kamu sedang kelaparan, itu adalah bentuk kemurahan hatinya. Namun, jika negara memberikan kamu bantuan sosial, itu adalah kewajibannya.
Relasi antara negara dan warga negara bukanlah relasi belas kasihan seperti relasi kita dengan tetangga, melainkan relasi hak dan kewajiban. Inilah prinsip dasar dalam konsep negara kesejahteraan (welfare state) modern.
Konsep negara kesejahteraan berkembang pesat pasca-perang dunia II sebagai tanggapan atas kemiskinan ekstrem akibat perang. Namun, akarnya bisa dilacak sampai pada konsep republikanisme Plato.
Baca juga: Belanja Negara di NTT Tembus Rp12,5 Triliun, Infrastruktur dan Bansos Menguat
Meskipun demikian, negara kesejahteraan tidak semata-mata berorientasi pada pengentasan kemiskinan. Ia juga bertujuan membebaskan warga dari berbagai bentuk dominasi yang muncul akibat ketimpangan sosial dan ekonomi.
Ketimpangan sosial dan ekonomi itulah yang justru dianggap sebagai mesin reproduksi dominasi dan kemiskinan.
Dalam perspektif negara kesejahteraan, bantuan sosial (bansos) pada dasarnya bukanlah hadiah dari pemerintah bagi warga.
Bansos adalah bagian dari tanggung jawab negara untuk menciptakan kesejahteraan bagi semua warga.
Melaui bansos, negara menunaikan kewajibannya untuk memenuhi (obligation to fulfill) hak kesejahteraan warga negara.
Pertanyaan kritisnya: apakah bantuan sosial selalu berhenti sebagai instrumen kesejahteraan? Ataukah, dalam praktik tertentu, ia juga menjadi arena beroperasinya relasi kuasa?
Pertanyaan ini mengganggu nalar kritis Lasarus Jehamat, Sosiolog dan Pakar Kebijakan Sosial Undana yang akan mengikuti ujian promosi doktor di Program Studi S3 Administrasi Publik Undana Kupang pada Senin (13/7/2026).
Jehamat mengguliti pertanyaan tadi dalam disertasi doktoralnya yang berjudul Relasi Kuasa Politik dalam Implementasi Kebijakan Bantuan Sosial (Studi tentang Pola Relasi Kuasa dalam Implementasi Kebijakan Bantuan Sosial pada Pemilu Legislatif 2024 di Kabupaten Kupang).
Alih-alih berhenti pada perdebatan yang selama ini akrab di ruang publik, apakah bantuan sosial dipolitisasi atau tidak, Jehamat justru mengajukan pertanyaan yang lebih mendasar: bagaimana relasi kuasa bekerja melalui implementasi kebijakan bantuan sosial?
Dengan pisau analisis kritis Michael Foucault dan J. Kenneth Benson, Jehamat menyoroti bahwa selama ini implementasi kebijakan publik lebih sering dibaca sebagai persoalan administratif.
Perhatian kita pun tertuju pada ketepatan sasaran, efektivitas program, besarnya anggaran, atau kapasitas birokrasi.
Pandangan seperti itu tentu penting karena menentukan keberhasilan sebuah kebijakan.
Akan tetapi, bagi Jemahat, itu belum cukup. Kebijakan publik tidak pernah dijalankan di ruang hampa.
Di setiap tahap implementasi selalu ada aktor, kepentingan, negosiasi, bahkan relasi kekuasaan yang ikut membentuk hasil akhirnya.
Disertasi Jehamat mengingatkan bahwa bantuan sosial bukan sekadar paket kebijakan yang bergerak dari meja pemerintah menuju masyarakat.
Di sepanjang proses itu terdapat pendataan, verifikasi, validasi, distribusi, komunikasi, hingga pengawasan.
Semua mekanisme tersebut tampak administratif, tetapi sesungguhnya membentuk cara negara hadir dalam kehidupan warga.
Dengan perspektif inilah bansos tidak lagi dipahami semata sebagai instrumen kesejahteraan.
Bansos ternyata juga menjadi arena negara, birokrasi, elite politik, aparat lokal, dan masyarakat saling berinteraksi dalam suatu jaringan relasi kuasa.
Dalam konteks inilah studi Jehamat membuka perspektif baru dalam kajian ilmu administrasi publik.
Selama beberapa dekade, studi implementasi kebijakan bansos banyak menekankan aspek kelembagaan, prosedur, dan efektivitas birokrasi.
Lasarus Jehamat kini memperluas horizon tersebut dengan menunjukkan bahwa implementasi juga merupakan praktik sosial yang tidak dapat dipisahkan dari konfigurasi kekuasaan.
Kebijakan publik bukan hanya soal apa yang diputuskan pemerintah, melainkan juga bagaimana keputusan itu dijalankan, dimaknai, dan diterima oleh masyarakat.
Hal yang menarik dari disertasi Lasarus Jehamat bagi saya ialah kritik yang dibangunnya tidak diarahkan untuk mencurigai setiap program bansos sebagai instrumen politik.
Sebaliknya, ia justru mengingatkan pentingnya menjaga bantuan sosial tetap berada pada hakikatnya sebagai hak warga negara.
Sebab, ketika bantuan dipersepsikan sebagai hadiah dari pemerintah, ruang bagi hubungan patronase akan selalu terbuka.
Sebaliknya, ketika bantuan dipahami sebagai hak konstitusional warga negara, relasi antara negara dan masyarakat akan berdiri di atas fondasi demokrasi yang lebih sehat.
Pada tataran itu, Jehamat menawarkan konsep Rezim Patronase Welfaristik sebagai upaya menjelaskan praktik patronase pada masa kini yang tidak selalu tampil secara terbuka.
Ia dapat bekerja melalui bahasa kesejahteraan, prosedur administrasi, dan tata kelola kebijakan yang pada permukaannya tampak netral.
Terlepas dari sejauh mana konsep ini nantinya akan diuji dalam berbagai penelitian lain, upaya membangun konsep baru merupakan salah satu kontribusi yang patut diapresiasi dari sebuah disertasi doktoral.
Tentu saja, setiap penelitian memiliki keterbatasan. Kabupaten Kupang merupakan satu konteks yang kaya, tetapi tidak dapat serta-merta mewakili seluruh dinamika politik lokal di Indonesia.
Justru di sinilah nilai sebuah karya akademik. Ia tidak menutup perdebatan, tetapi membuka ruang dialog baru dalam krangka tesis, antitesis, dan sintesis.
Pertanyaan mengenai bagaimana kebijakan sosial membentuk relasi antara negara dan warga akan tetap relevan, bukan hanya di Kabupaten Kupang, melainkan juga di berbagai daerah yang menghadapi tantangan serupa.
Penulis mengingatkan bahwa kekuatan sebuah disertasi tidak diukur dari banyaknya teori yang dirujuk atau rumitnya metodologi yang digunakan.
Nilainya terletak pada kemampuannya memperluas cara kita memahami realitas. Disertasi Lasarus Jehamat berhasil melakukan itu. Ia menunjukkan bahwa implementasi kebijakan publik lebih dari sekadar menjalankan program.
Implementasi kebijakan publik juga soal menjaga agar hubungan antara negara dan warga tetap berpijak pada prinsip keadilan, akuntabilitas, dan penghormatan terhadap hak-hak warga negara.
Apa yang ditulis oleh Lasarus Jehamat justru menjadi tantangan praktis dan teoretis bagi kita.
Sebuah konsep baru hanya akan memperoleh makna apabila mampu bertahan dalam perdebatan ilmiah dan diuji dalam kenyataan.
Gagasan tentang Rezim Patronase Welfaristik yang ditawarkan Jehamat perlu terus diperdebatkan, diuji pada konteks daerah yang berbeda, bahkan bila perlu dibantah, agar tidak berhenti sebagai kebaruan konseptual di atas kertas.
Karl Poper, melalui prinsip falsifikasi, sudah mewanti-wanti hal itu sebagai sikap ilmiah yang patut dipertahankan.
Tradisi akademik yang sehat tidak dibangun oleh teori yang dibiarkan mapan. Ia dibangun oleh teori yang terus-menerus dipersoalkan.
Selamat kepada Dr. Lasarus Jehamat atas capaian akademik tersebut. Di tengah kebutuhan akan kebijakan publik yang semakin demokratis dan berintegritas, karya seperti ini layak dibaca bukan hanya oleh kalangan akademisi, melainkan juga oleh para penyelenggara pemerintahan dan pembuat kebijakan.
Sebab, demokrasi tidak hanya diuji di ruang pemungutan suara dan ruang-ruang seminar atau ruang-ruang kelas, tetapi juga dalam cara negara menghadirkan dirinya melalui setiap kebijakan yang menyentuh kehidupan warganya. (*)