TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tak bernasib sama dengan Bupati Sukoharjo Etik Suryani yang ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Abdul Haris Widodo, sang Sekretaris Daerah (Sekda) justru pulang.
Abdul Haris terlihat keluar dari Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan Sabtu (11/7/2026) dinihari.
Baca juga: Bupati Sukoharjo Etik Suryani Ditetapkan Tersangka, Bungkam Sejak Awal Diperiksa hingga Ditahan KPK
Sebelumnya, Bupati Etik keluar dari markas KPK pada pukul 02.41 WIB.
Sekda Sukoharjo Abdul Haris Widodo dipulangkan dan berstatus sebagai saksi usai ikut terjaring OTT Bupati Sukoharjo bersama Bupati.
Pantauan wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian, saat keluar dari gedung KPK, Abdul Haris Widodo terlihat mengenakan kemeja biru dan topi hitam.
Ia menutup wajahnya memakai masker dan tampak Sekda saat keluar membawa ransel di pundak kirinya.
Tak lama usai keluar, ada pria yang menghampirinya,usai bersalaman keduanya berbicara lirih.
Haris sempat melayani pertanyaan wartawan di gedung KPK.
Ia mengatakan harapannya OTT KPK di lingkup Sukoharjo ini tak mengganggu jalannya proses pelayanan pemerintahan.
"Yang penting dalam situasi ini, saya harap masyarakat tenang, hormati proses hukum pemerintahan tetap berjalan," ucapnya di awal menjawab pertanyaan media.
Saat ditanya soal dugaan pemerasan yang disangkakan pada Bupati, Haris tak menjawab langsung.
Ia berdalih tak menjawab pertanyaan seputar pemerasan. Ia membenarkan hanya menjawab terkait mekanisme pengangkatan pejabat di lingkungan Pemkab Sukoharjo.
"Kalau itu di luar pertanyaan saya, saya hanya terkait pengangkatan pejabat saja," ucapnya lagi.
Saat ditanya lagi apakah dirinya bertemu Bupati Etik?
"Kita kan langsung di ruangan," ucapnya singkat dan membenarkan jika pemeriksaannya di ruangan berbeda dengan Etuk.
Sebelumnya KPK resmi menetapkan Bupati Sukoharjo Etik Suryani sebagai tersangka usai terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) dan sang ibu Bupati memakai rompi oranye khas tahanan KPK dan borgol pada kedua tangannya.
Pengawal tahanan beserta polisi menggiring Etik bersama dua tersangka lainnya, yakni Richard Tri Handoko dan Tri Mulyo, menuju mobil tahanan.
Sepanjang perjalanan menuju kendaraan, Etik memilih bungkam seribu bahasa dan mengabaikan rentetan pertanyaan dari awak media.
Mobil tahanan kemudian mengantarkan ketiga tersangka menuju Rumah Tahanan (Rutan) KPK.
Penetapan tersangka ini bermula dari operasi senyap penyidik di wilayah Solo Raya pada Kamis (9/7/2026).
Pimpinan lembaga antirasuah mengambil keputusan status tersangka tersebut setelah mereka menggelar ekspose perkara.
KPK menduga Etik Suryani memeras sejumlah pegawai Pemerintah Kabupaten Sukoharjo yang menerima insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah.
Keberadaan pihak swasta dalam penangkapan tersebut juga memicu dugaan bahwa praktik pemerasan ini memiliki kaitan erat dengan upaya memonopoli proyek pemerintah daerah.
Selain menangkap sang kepala daerah, tim satuan tugas KPK turut menyita berbagai barang bukti bernilai fantastis dari beberapa lokasi, seperti Wonogiri, Solo, dan Sukoharjo.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan temuan penyidik yang menguatkan dugaan tindak pidana korupsi tersebut.
"Selain mengamankan sejumlah orang tersebut, tim juga mengamankan barang bukti di antaranya dalam bentuk logam mulia, kemudian uang tunai, baik rupiah maupun valas, ada dolar Australia, kemudian juga ada dolar Singapura. Totalnya mencapai miliaran rupiah," ungkap Budi.
Budi juga menegaskan bahwa penyidik membongkar kasus ini murni berdasarkan laporan masyarakat setempat yang resah.
"Perkara ini terkait dugaan pemerasan oleh bupati kepada para perangkat daerah di Kabupaten Sukoharjo," kata Budi.
(Tribunnews.com/Ilham Rian/Anita K Wardhani)