TRIBUNNEWS.COM - Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Yudi Purnomo, mengatakan bahwa pengunduran diri Febrie Adriansyah dari jabatan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), sebagai langkah yang positif.
Pengunduran diri Febrie Adriansyah ini sebelumnya disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna.
Anang mengatakan Jaksa Agung Republik Indonesia ST Burhanuddin telah menerima pengunduran diri dari Febrie Adriansyah.
Dalam keterangan resmi yang diterima Tribunnews.com, Anang menyampaikan bahwa keputusan tersebut merupakan bentuk komitmen untuk menjaga integritas, objektivitas, dan netralitas proses penegakan hukum.
Adapun, pengunduran diri Febrie ini seiring dengan adanya proses hukum yang sedang ditangani oleh penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Terkait pengunduran diri Febrie di tengah polemik ini, Yudi mengatakan bahwa sikap eks Jampidsus itu patut diapresiasi.
"Kita kita tahu pasca itu beberapa tempat sekitar 13 dilakukan penggeledahan dan ditemukan uang setengah triliun dan emas 74 kilo yang memantik perdebatan di masyarakat, yang kemudian akhirnya klimaksnya dengan mundurnya Pak Febrie ini," ujar Yudi, Sabtu (11/7/2026), dikutip dari YouTube Metro TV.
Pihak polisi kini tengah melakukan penyelidikan kasus dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) perkara penanganan PLN batubara hingga PT Asabri (Persero), dengan menggeledah sejumlah lokasi.
Nama Febrie sendiri dikaitkan dengan penggeledahan yang dilakukan oleh Polri tersebut, karena lokasi yang digeledah diduga berkaitan dengan Febrie Adriansyah, seperti di kafe de'Clan dan money changer di Jakarta Selatan serta penggeledahan rumah mewah di Sentul Bogor.
Semua persoalan itu pun telah dijelaskan oleh Febrie dalam konferensi pers pada Jumat (10/7/2026), sebelum akhirnya memutuskan untuk mengundurkan diri dari jabatannya.
Lebih lanjut, Yudi pun mengatakan bahwa pengunduran diri Febrie ini juga bisa membuka banyak hal dan memberikan banyak kesempatan untuk terjalinnya sinergi antar lembaga penegak hukum, yaitu kepolisian, kejaksaan, dan KPK, dalam menindaklanjuti perkara tersebut ke depan.
Baca juga: Rumah Febrie Adriansyah yang Digeledah Tidak Tercantum di LHKPN, Ini Dugaan KPK
"Bagi saya, penegakan hukum terkait dengan hal ini ya pasti akan berjalan dengan lebih mudah untuk kemudian dicari kebenaran baik formil maupun materil," ungkapnya.
Dengan pengunduran diri Febrie, kata Yudi, terbuka kemungkinan akan adanya proses hukum ke depan.
Akan tetapi, hal tersebut bergantung pada alat bukti yang dimiliki oleh aparat penegak hukum.
"Tadi saya katakan bahwa tentu dalam pemberantasan korupsi kan tidak bisa dilakukan sendirian. Apalagi kasus yang ditangani ini kan ada tiga ya untuk sementara, tentu ini membutuhkan sinergi di antara penegak hukum."
"Ke depannya tentu masih banyak peluang-peluang yang akan terjadi terkait dengan penanganan perkara ini, apakah kemudian kepolisian akan menangani sendiri, apakah KPK juga ikut, ataupun ya kita tahu Kejaksaan Agung sudah sangat berpengalaman juga menangani kasus dugaan tindak pidana korupsi, bahkan terhadap anggota mereka," papar Yudi.
Dengan demikian, Yudi pun berpikir, akan ada kesepahaman yang baik di antara aparat penegak hukum dalam menangani perkara tersebut.
Menurutnya, penanganan kasus itu dapat dilakukan melalui mekanisme supervisi apabila ditangani oleh KPK, atau melalui penyelidikan bersama (joint investigation) antar lembaga penegak hukum.
"Artinya bagi saya, apapun dilakukan secara prosedur hukum dan ini bagi saya adalah suatu hal yang sangat positif bahwa sinergi antara penegak hukum artinya benar-benar dilakukan pada kesempatan kali ini dan ini merupakan momentum yang bagus menurut saya."
"Ini akan meraih kepercayaan publik yang sangat baik sekaligus juga citra dari pemerintahan Pak Prabowo yang tentu akan semakin baik ya dalam pemberantasan korupsi, di mana memang salah satu hal yang selalu dikedepankan Pak Prabowo sebagai presiden adalah pemberantasan korupsi dan juga sinergi penegak hukum dalam menangani kasus tersebut," jelas Yudi.
Adapun, Febrie sebelumnya sempat mengatakan dirinya masih diperintah untuk menyelesaikan penanganan perkara, saat disinggung soal isu pengunduran diri.
Namun, dia tidak menjelaskan secara rinci siapa yang memberikan arahan tersebut.
"Saya masih pagi tadi menerima perintah-perintah untuk segera menyelesaikan pemberkasan penanganan perkara yang memang waktunya singkat, yang terbatas di waktu penahanan," kata Febrie di Gedung Kejaksaan Agung RI, Jakarta Selatan, Jumat (10/6/2026).
Febrie mengisyaratkan bahwa alih-alih bersiap mundur, jajarannya justru sedang mengebut berbagai kasus besar. Ia mengaku baru saja menjabarkan perintah pimpinan kepada bawahannya.
"Sehingga perintah itu tadi sudah kita jabarkan untuk memprioritaskan mana-mana perkara yang menjadi perhatian masyarakat ya, untuk segera bisa kita berkas dan kita sidangkan," lanjutnya.
Saat polisi menggeledah kafe de'Clan, mereka keluar dari pintu utama dengan membawa sejumlah koper hingga mesin penghitung uang.
Dua koper berukuran kecil dibawa oleh seorang penyidik, sedangkan satu koper lainnya yang ukurannya lebih besar terlihat diangkat dua orang penyidik.
Ada Rp60 miliar yang disita polisi dalam bentuk mata uang dolar Amerika Serikat dan Singapura hingga rupiah.
"Kemudian untuk uang yang kita sita, 3.130.000 dalam bentuk 100 SGD. Kemudian yang USD 889.965 USD. Kemudian uang tunai Rp259.159.000. Kemudian kita konversi dalam bentuk Rupiah kira-kira hampir Rp60 miliar Rupiah. Ini di lokasi de'Clan," tutur Kakortas Tipidkor Polri Irjen Totok Suharyanto kepada wartawan, Rabu malam.
Dalam penggeledahan itu, polisi tidak hanya membawa sejumlah barang bukti berupa uang puluhan miliar rupiah, polisi juga membawa tiga orang dari kafe tersebut.
Selain kafe de'Clan, polisi juga menggeledah Poin Money Changer di wilayah Cipete, Cilandak, Jakarta Selatan.
Dari penggeledahan dua lokasi tersebut, polisi menyita uang senilai Rp67,2 miliar dalam bentuk mata uang rupiah hingga mata uang asing dolar Amerika Serikat dan Singapura.
Terkait dengan dua lokasi ini, Febrie sebelumnya menjelaskan dalam konferensi pers bahwa tidak ada keterkaitan apapun antara Jampidsus dengan kasus yang beredar.
Sementara di rumah di kawasan Sentul, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Rp476 miliar dan 74 Kg emas ditemukan di dalam brankas tersembunyi di dinding bangunan.
Selain emas batangan dan uang asing tersebut, polisi juga menyita barang lainnya, termasuk foto keluarga yang diduga pemilik rumah.
"Ditemukan brankas terkunci setelah dibuka berisi tujuh koper, yang pertama 74 kg emas batangan. Kemudian 4.767.300 USD, kemudian 14.083.800 SGD, kemudian 100 juta rupiah. Estimasi total dalam rupiah senilai Rp476 miliar,” ujar Totok di Sentul, Bogor, Kamis (9/7/2026) dini hari.
"Kemudian kita juga telah melakukan penyitaan beberapa dokumen-dokumen, termasuk handphone, kemudian beberapa foto keluarga yang diduga pemilik rumah dan pemilik barang dalam brankas. Selanjutnya barang bukti akan kita lakukan penyitaan," imbuhnya.
Febrie juga menjelaskan rumah mewah di Sentul tersebut memang rumah pribadi milik Jampidsus.
Namun, harta yang disita dari rumah di Sentul itu bukanlah miliknya, tetapi ada yang pemiliknya sendiri. Hanya saja dia tidak menyebutkannya secara rinci.
Selain lokasi-lokasi tersebut, polisi juga menggeledah beberapa tempat lainnya guna mendalami dan melengkapi alat bukti kasus korupsi kakap ini.
Lokasi-lokasi itu tersebar di sejumlah titik di Jabodetabek, mulai dari gedung perkantoran, rumah mewah, hingga apartemen, sehingga total ada 13 lokasi yang digeledah, sebagai berikut:
Kepala Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri, Irjen Pol Totok Suharyanto, mengatakan penggeledahan merupakan bagian dari penyidikan yang dilakukan melalui skema joint investigation antara Kortas Tipidkor Polri dan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
Penyidikan dilakukan terhadap sejumlah perkara, yakni dugaan korupsi dan TPPU dalam penanganan perkara PLN batubara, perkara PT Asabri, dan Krakatau Steel.
"Di antaranya, salah satu proses penyidikan, kita saat ini melaksanakan penggeledahan di beberapa tempat," ujarnya.
Sementara itu, Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Victor D. Mackbon mengatakan penggeledahan dilakukan untuk melengkapi alat bukti dalam penyidikan dua laporan polisi yang saat ini ditangani pihaknya.
Menurut Victor, laporan pertama berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dan/atau TPPU yang melibatkan oknum pegawai negeri atau penyelenggara negara dalam proses penanganan perkara PT Asabri (Persero) dan/atau Asuransi Jiwa Jiwasraya pada kurun waktu 2020 hingga 2025.
Laporan kedua berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dan/atau TPPU dalam proses penyelesaian utang atau kewajiban PT CBS kepada PT KNI yang diduga melibatkan pegawai negeri atau penyelenggara negara pada periode yang sama.
(Tribunnews.com/Rifqah, Abdi Ryanda)