TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Bali telah lama dikenal sebagai an escape to paradise, tempat pelarian yang manis bagi para pelancong dari seluruh penjuru dunia.
Kini Pulau Dewata tengah berbenah dengan cara yang jarang disorot, yaitu membangun rasa aman yang bertumpu pada data dan teknologi.
Arahnya jelas, keamanan tidak lagi semata bergantung pada kehadiran fisik petugas di setiap sudut, melainkan pada mata elektronik yang bekerja tanpa lelah sepanjang waktu.
Di kota-kota maju sekelas Beijing hingga Singapura, pergeseran ini sudah lama menjadi kelaziman. Pengamanan ruang publik di sana banyak disokong oleh jaringan kamera pengawas atau closed circuit television (CCTV) yang saling terhubung dalam satu sistem terpusat.
Baca juga: Polresta Denpasar Dorong Gerakan Masif Pasang CCTV, Rekaman Jadi Senjata Ringkus Pelaku Kriminal
Kepolisian tetap menjadi ujung tombak, namun teknologi hadir sebagai penopang yang memperluas jangkauan pengawasan jauh melampaui kemampuan mata manusia.
Singapura barangkali menjadi contoh paling terang. Melalui program Smart Nation, negeri jiran itu mengoperasikan sekitar 90.000 kamera polisi yang dikenal sebagai PolCam, dan totalnya menembus 113.000 unit untuk penduduk sekitar enam juta jiwa. Pemerintahnya bahkan menargetkan penggandaan menjadi 200.000 kamera pada 2030, sebuah ambisi yang menempatkan kota itu di antara wilayah paling terpantau di dunia.
Hasilnya terukur dan bisa diverifikasi. Kepolisian Singapura mencatat jaringan tersebut telah membantu mengungkap lebih dari lima ribu perkara sejak 2012.
Angka pencurian rumah dan pencurian kendaraan pun menurun tajam, yang oleh banyak pengamat dianggap sebagai bukti bahwa kehadiran kamera memberi dampak nyata pada rasa aman warga maupun wisatawan.
Tiongkok bergerak dalam skala yang jauh lebih masif lagi, dengan jutaan kamera tersebar di ruang-ruang publiknya.
Kombinasi kepadatan kamera dan kecanggihan pengenalan objek membuat akurasi deteksinya kerap disebut luar biasa.
Ke depan, tren ini diperkirakan akan makin dominan dalam menyokong kinerja aparat memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, atau yang kita kenal sebagai Kamtibmas.
Kota-kota wisata besar dunia menempuh jalan yang tidak jauh berbeda. Tokyo mengandalkan jaringan kamera padat untuk mengawal keramaian distrik hiburannya, sementara kota air seperti Venesia di Itali memanfaatkan sensor dan kamera untuk memantau arus pengunjung yang membludak di musim ramai.
Benang merahnya sama, yaitu kenyamanan wisatawan dianggap sebagai aset yang wajib dijaga dengan segala perangkat modern yang tersedia.
Ada landasan teori yang menjelaskan mengapa kamera bekerja sebagai penjaga. Salah satunya routine activity theory (teori aktivitas rutin, yang menyebut kejahatan muncul ketika ada pelaku bermotif dan sasaran menarik tanpa penjaga yang mampu).
Dalam kerangka itu, CCTV berperan sebagai capable guardian, yakni penjaga tangguh yang membuat pelaku berpikir dua kali sebelum bertindak.
Perspektif lain datang dari gagasan panopticon (metafora pengawasan menyeluruh yang dipopulerkan filsuf Michel Foucault). Intinya, tatkala seseorang merasa dirinya bisa diawasi kapan saja, ia cenderung menahan diri dari perbuatan menyimpang.
Efek jera ini bersifat psikologis, sehingga kamera bekerja bukan hanya saat merekam kejadian, melainkan juga sebelum kejadian itu sempat terjadi.
Lalu bagaimana pijakan hukumnya, dan di sinilah letak persoalan yang perlu dijernihkan. Sampai hari ini Indonesia belum memiliki undang-undang khusus yang mengatur pengadaan CCTV secara tersendiri di tingkat nasional.
Pijakan paling tegas justru berada di ranah lalu lintas, yakni Pasal 272 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang membolehkan penggunaan peralatan elektronik untuk menindak pelanggaran, lalu diperinci melalui Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2012.
Untuk fungsi keamanan yang lebih luas, di luar urusan lalu lintas, payungnya bersifat tidak langsung. Rekaman kamera bersandar pada Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik yang mengakuinya sebagai alat bukti yang sah, sementara citra wajah warga dilindungi Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.
Dengan kata lain, aturan yang tersedia lebih banyak menyoal pemanfaatan dan perlindungan datanya, bukan kewajiban pengadaannya.
Adapun pengadaan dan pengelolaan teknisnya memang bertumpu pada pemerintah daerah, mengikuti aturan umum pengadaan barang dan jasa. Sejumlah kota bahkan menerbitkan Peraturan Wali Kota tersendiri, sebagaimana dilakukan Pemkot Semarang dan Pemkot Surabaya untuk menata pemasangan kameranya.
Oleh sebab itu, anggapan bahwa pengadaan CCTV merupakan program di level kabupaten dan kota memang beralasan, manakala di situlah pengaturan operasionalnya sesungguhnya berada.
Di Bali sendiri, kamera pengawas lebih banyak berjalan sebagai program operasional yang dikoordinasikan lewat Dinas Komunikasi dan Informatika serta Dinas Perhubungan, bahkan sudah terhubung ke sistem satu data provinsi yang memetakan sebarannya. Peraturan daerah yang secara khusus mengatur CCTV memang belum terbentuk, sehingga payungnya masih menempel pada aturan lalu lintas dan pengelolaan data yang lebih umum. Justru di titik inilah ruang penyempurnaan terbuka, agar Pulau Dewata memiliki pijakan lokal yang lebih tegas sepadan dengan statusnya sebagai etalase pariwisata dunia.
Jakarta boleh dibilang termasuk yang paling awal menerapkannya secara serius. Hingga pertengahan 2025 tercatat sekitar 1.500 kamera terpasang, dengan target menembus 5.000 unit pada 2026 melalui skema program prioritas gubernur.
Angka itu masih jauh dari kebutuhan ideal, manakala sebuah kajian menyebut ibu kota memerlukan sekurang-kurangnya 70.000 titik untuk cakupan yang memadai.
Perbandingan dengan Singapura memperlihatkan jarak yang lumayan lebar. Kota-negara itu telah mengoperasikan puluhan ribu kamera terintegrasi, sementara Jakarta baru menapaki fase percepatan.
Meski demikian, arah kebijakan Jakarta untuk menghubungkan kamera gedung swasta ke sistem pemerintah menandakan niat serius untuk mengejar ketertinggalan tersebut.
Di Bali, cerita justru menarik dari sisi kematangan pemanfaatan. Data Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Badung menunjukkan total 782 kamera, dengan 591 unit dalam kondisi aktif dan 191 unit belum aktif.
Sebaran itu mencakup kawasan padat wisata maupun pusat pemerintahan, sebuah cakupan yang cukup luas untuk ukuran satu kabupaten.
Bila dirinci, kawasan Kuta memiliki 100 kamera dengan 44 unit aktif, sementara Kuta Utara mencatat 103 kamera dengan 68 di antaranya menyala. Pusat pemerintahan bahkan memasang 399 kamera dengan 317 aktif, dan Rumah Sakit Mangusada 70 unit.
Catatan yang tersisa hanyalah soal penuntasan aktivasi, agar kamera yang telah terpasang benar-benar dapat diandalkan saat dibutuhkan.
Untuk Kota Denpasar, tulang punggungnya berada di Dinas Perhubungan dengan 114 kamera pada kawasan tertentu.
Kota ini juga memiliki sistem pemantauan lalu lintas daring yang bisa diakses publik, dan Provinsi Bali sendiri telah menyediakan peta sebaran CCTV berbasis geografis.
Fasilitas semacam ini menandakan bahwa ekosistem pengawasan di Pulau Dewata sudah tertata cukup rapi.
Dari pengamatan di lapangan, kualitas kamera di Bali sejatinya sudah tergolong baik dan jernih.
Pekerjaan rumahnya lebih berkisar pada penertiban di sejumlah ruas yang sangat ramai, seperti kawasan Kuta, Bypass Sanur, dan Renon.
Titik-titik itu sesekali diwarnai laporan pencopetan, sehingga antisipasi di sana perlu diperkuat lagi tanpa harus membesar-besarkan persoalannya.
Peran kamera dalam pengungkapan kasus adalah bukti paling konkret. Dalam kasus penculikan Igor Komarov, warga negara Ukraina yang menghebohkan awal 2026, rekaman CCTV dipadukan dengan data GPS kendaraan rental menjadi kunci penyidikan.
Dari sanalah penyidik Polresta Denpasar dan Polda Bali berhasil melacak pergerakan pelaku hingga ke sebuah vila di Tabanan, tempat sejumlah bukti penting kemudian ditemukan.
Kasus lain memperlihatkan hal serupa. Manakala seorang anak sekolah dasar diculik di Denpasar pada awal 2025, rekaman kamera di lingkungan sekolah membantu memastikan bahwa korban dijemput seseorang menggunakan sepeda motor.
Petunjuk awal itu mempercepat langkah polisi hingga korban dapat diselamatkan dalam keadaan selamat.
Kejahatan jalanan yang menyasar wisatawan pun tak luput dari jangkauan kamera.
Ketika seorang turis Australia kehilangan dompet di Kuta, rekaman CCTV di lokasi kejadian mengarahkan aparat Polresta menangkap dua pelaku.
Pola yang sama berulang tatkala seorang wisatawan India menjadi korban di kawasan Sunset Road, dan Polresta Denpasar kembali mendalami rekaman kamera untuk membongkar perkaranya.
Pada ranah lalu lintas, kamera bekerja melalui sistem pengaturan arus terpadu atau Area Traffic Control System (ATCS, teknologi yang memantau dan mengatur lampu serta arus kendaraan secara terpusat).
Sistem ini membantu mengurai kepadatan sekaligus merekam pelanggaran, dua fungsi yang saling melengkapi.
Dengan begitu, satu jaringan kamera bisa menjaga ketertiban lalu lintas dan keamanan publik sekaligus.
Di balik rangkaian keberhasilan itu, patut diapresiasi cara Polresta Denpasar di bawah komando Kombes Pol. Leonardo David Simatupang S.I.K., M.H., mengelola integrasi antara kerja manusia dan teknologi.
Pendekatan yang memadukan patroli humanis dengan pemanfaatan rekaman kamera terbukti cukup apik dalam menjaga wajah Bali tetap ramah dan aman.
Kinerja semacam ini memberi rasa tenang, baik bagi warga lokal maupun tamu yang datang dari jauh.
Efektivitas data visual ini tecermin pada penanganan tabrak lari di Jalan Cokroaminoto pada akhir Mei 2026, saat Satlantas Polresta Denpasar berhasil mengidentifikasi pengemudi melalui penelusuran rekaman kamera.
Jaringan pengawas yang sama menjadi kunci bagi tim gabungan Polresta Denpasar dan Polda Bali dalam memetakan rute pelaku penculikan warga negara Ukraina, Ihor Komarav, di Jimbaran hingga menetapkan enam tersangka.
Keberhasilan pengungkapan ini mempertegas kedudukan rekaman sebagai alat bukti elektronik yang sah dan objektif untuk mempercepat penyelesaian perkara, sekaligus membangun efek jera psikologis di ruang publik melalui sinergi lintas sektor yang berkelanjutan.
Dari sini, Bali sesungguhnya sedang membuktikan dirinya sebagai daerah yang ramah bagi warga dunia. Sebagai destinasi wisata kelas global, rasa aman adalah fondasi utama yang menjaga keberlanjutan kunjungan.
Model pengamanan berbasis teknologi yang tumbuh di Pulau Dewata ini layak menjadi rujukan bagi kota-kota lain di Indonesia.
Tentu masih ada ruang perbaikan yang bisa ditempuh dengan tenang, dan setidaknya ada tiga langkah yang layak dikedepankan.
Ketiganya tidak perlu dijalankan tergesa-gesa, cukup konsisten dan terukur. Semuanya bertumpu pada satu prinsip, yakni memastikan setiap kamera benar-benar bekerja, bukan sekadar gagah terpasang di tiang.
Pertama, penuntasan aktivasi kamera yang belum menyala. Dari 782 unit di Badung, masih tercatat 191 kamera yang belum aktif, dan justru bagian inilah yang paling mudah dibenahi karena perangkatnya sudah tersedia.
Cukup dengan pemeliharaan yang telaten dan perawatan berkala, cakupan pengawasan bisa segera dimaksimalkan.
Kedua, penambahan titik pada ruas yang paling ramai sekaligus rawan. Kawasan Kuta, Bypass Sanur, dan Renon layak mendapat perhatian ekstra mengingat padatnya aktivitas dan sesekali munculnya laporan pencopetan.
Penebalan kamera di simpul-simpul itu akan mempersempit ruang gerak pelaku kejahatan jalanan.
Ketiga, penguatan integrasi data beserta payung hukumnya. Rekaman antarinstansi idealnya terhubung dalam satu sistem agar pengungkapan perkara makin cepat, sementara standar teknis soal kualitas perangkat hingga keamanan data layak disempurnakan agar seragam di seluruh daerah.
Dengan pijakan yang jelas, setiap kamera yang terpasang bisa dipastikan benar-benar berfungsi dan bermakna bagi rasa aman warga maupun wisatawan.
Kota-kota wisata dunia lain menempuh jalan serupa dengan caranya masing-masing. Singapura menaruh kamera di hampir setiap persimpangan, sementara banyak kota tua di Eropa memadukan pengawasan modern dengan kepekaan menjaga privasi pengunjung.
Bali punya modal untuk menempuh keseimbangan yang sama, yakni pengawasan yang menenangkan tanpa membuat orang merasa dikepung.
Pada akhirnya, teknologi hanyalah alat bantu yang memperkuat kerja aparat dan kesadaran masyarakat. Kamera menjadi bermakna manakala data yang dihasilkannya benar-benar dipakai untuk mengambil keputusan dan mengungkap perkara.
Selama sinergi itu terjaga, Bali akan tetap menjadi surga pelarian yang manis, sekaligus terus tumbuh sebagai rumah yang aman bagi siapa pun yang menyinggahinya.