Terseret Penyidikan Korupsi, Febrie Adriansyah Resmi Lepas Jabatan Jampidsus
Hironimus Rama July 11, 2026 12:44 PM

Laporan Joanita Ary

TRIBUNBEKASI.COM, JAKARTA – Jaksa Agung ST Burhanuddin resmi menerima pengunduran diri Febrie Adriansyah dari jabatannya sebagai Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) pada Sabtu (11/7/2026).

Langkah ini diambil Kejaksaan Agung sebagai bentuk komitmen untuk menjaga integritas, objektivitas, dan netralitas institusi di tengah proses hukum yang sedang dilakukan oleh penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, mengonfirmasi bahwa surat pengunduran diri tersebut telah diterima langsung oleh Jaksa Agung pada hari yang sama.

Baca juga: Respons Jampidsus Febrie Adriansyah Soal Uang di Sentul dan Cafe deClan di Cipete

"Pada hari ini, Sabtu, 11 Juli 2026, Bapak Jaksa Agung telah menerima pengunduran diri Bapak Febrie Adriansyah dari jabatannya sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus. Keputusan tersebut merupakan bentuk komitmen untuk menjaga integritas, objektivitas, dan netralitas proses penegakan hukum, seiring adanya proses hukum yang sedang dilakukan oleh penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia," kata Anang dalam keterangan tertulis, Sabtu (11/7/2026).

Anang menegaskan bahwa langkah ini mencerminkan komitmen Kejaksaan Agung dalam menjaga kredibilitas lembaga serta memastikan setiap proses penegakan hukum berjalan profesional tanpa konflik kepentingan.

Terkait Penyidikan Kasus Korupsi

Pengunduran diri ini terjadi di tengah penyidikan yang dilakukan oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri bersama Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.

Salah satu perkara yang menjadi perhatian publik adalah dugaan korupsi batu bara untuk pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) yang diduga berkontribusi pada blackout di sejumlah wilayah.

Dalam rangkaian penyidikan, polisi menggeledah 13 lokasi, termasuk sebuah rumah di Sentul, Kabupaten Bogor, yang diakui Febrie sebagai miliknya.

Dari lokasi tersebut, penyidik menyita barang bukti berupa uang tunai senilai Rp476 miliar serta emas seberat 74 kilogram.

Febrie sebelumnya telah mengklarifikasi bahwa kepemilikan rumah tersebut tidak serta-merta berkaitan dengan tindak pidana yang diusut, dan ia menyatakan siap kooperatif terhadap proses hukum.

Polda Metro Jaya Terkait Status Febrie

Sementara itu, Polda Metro Jaya hingga kini belum memastikan apakah Febrie Adriansyah akan diperiksa dalam penyidikan dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang mencakup perkara PT PLN, PT Asabri, Krakatau Steel, serta PT CBS-KNI.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, menyatakan bahwa penyidik masih mendalami fakta dan alat bukti sebelum mengambil langkah hukum lebih lanjut.

"Nanti akan kami sampaikan kepada rekan-rekan mengenai kapan akan dilakukan pemanggilan, termasuk perkembangan perkara yang sedang ditangani," kata Budi.

Hingga saat ini, belum ada pernyataan resmi mengenai status hukum Febrie maupun jadwal pemeriksaan terhadapnya. Untuk sementara, posisi Jampidsus akan menunggu penunjukan pejabat baru oleh Jaksa Agung.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.