TRIBUNPEKANBARU.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan praktik pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah.
Dalam pengusutan perkara tersebut, penyidik menemukan adanya aliran dana yang diduga terkait dengan tindak pidana korupsi.
Hasil penyelidikan membawa KPK menetapkan Bupati Sukoharjo periode 2021–2025 sekaligus 2025–2030, Etik Suryani (ETS), sebagai tersangka.
Penetapan status hukum itu dilakukan setelah lembaga antirasuah menggelar operasi senyap yang berujung pada penangkapan.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu, saat memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (11/7/2026), menyampaikan bahwa Etik diduga memperoleh uang hingga miliaran rupiah melalui praktik pemerasan terhadap aparatur di bawah kewenangannya.
KPK juga menduga pola tersebut bukan merupakan praktik baru.
Penyidik menilai modus yang digunakan memiliki keterkaitan dengan dugaan praktik serupa yang telah berlangsung pada masa pemerintahan bupati sebelumnya, yang diketahui merupakan suami Etik Suryani.
"Kami menemukan bahwa tersangka ETS memanfaatkan kewenangannya untuk memeras para pegawai melalui modus setoran insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah, serta setoran rutin dari berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD)," ujar Asep Guntur Rahayu di hadapan media.
Baca juga: Jampidsus Febrie Mengundurkan Diri, Komisi Kejaksaan: Biar Tak Seret Kejagung jika Diproses Hukum
Baca juga: Tragedi Kemanusiaan di Sampang Madura: Anak 15 Tahun Diperkosa 27 Pria, Dicekoki Miras
Penyidikan KPK mengungkapkan bahwa total penerimaan tunai Etik Suryani dari potongan insentif atau "Setoran Upah Pungut" di Badan Pengelolaan Keuangan Pendapatan dan Aset Daerah (BPKAD) Sukoharjo mencapai Rp 2,93 miliar selama periode 2021 hingga 2026.
Etik memerintahkan Kepala BPKAD Kabupaten Sukoharjo, Richard Tri Handoko (RCH), untuk memotong sekitar 40 persen dari insentif yang seharusnya diterima para pegawai.
Tidak berhenti di situ, Etik juga mengumpulkan pundi-pundi uang melalui "Setoran Rutin OPD" yang dikelola oleh Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Sukoharjo, Tri Mulyo (TRM).
Dari jaringan ini, Etik menerima setoran senilai Rp 840 juta selama periode 2024 hingga 2026, dengan rincian Rp 245 juta pada tahun 2024, Rp 350 juta pada tahun 2025, dan Rp 245 juta pada tahun 2026.
KPK juga mencatat bahwa Richard Tri Handoko sempat mengumpulkan setoran OPD tambahan senilai Rp 1,2 miliar selama 2022 hingga 2024 untuk sang bupati.
Asep Guntur Rahayu menegaskan bahwa sang Bupati menggunakan seluruh uang hasil pemerasan tersebut untuk mendanai berbagai keperluan pribadinya.
Modus pemerasan ini menggunakan kode-kode perintah khusus berbahasa Jawa seperti "padakno karo bapak" (samakan dengan bapak), yang merujuk pada besaran setoran pada masa jabatan suami Etik terdahulu.
Selain membeberkan total penerimaan langsung sang bupati, tim penyidik KPK juga mengamankan barang bukti yang bernilai sangat besar dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada 9 Juli 2026.
Tim KPK menyita total barang bukti senilai Rp 21,2 miliar dari beberapa lokasi strategis, termasuk dari ruang kerja Kepala BPKAD dan brankas pribadi milik bupati yang berada di Wonogiri dan Laweyan.
"Barang bukti yang tim kami amankan meliputi uang tunai rupiah sebesar Rp 6,4 miliar, berbagai mata uang asing senilai kurang lebih Rp 7,5 miliar, serta 25 keping logam mulia seberat total 2,5 kilogram yang setara dengan Rp 7,3 miliar," kata Asep Guntur menjelaskan rincian aset yang berhasil disita.
KPK mengamankan 18 orang di wilayah Sukoharjo, Solo, dan Wonogiri saat operasi berlangsung.
Setelah melakukan pemeriksaan intensif terhadap 9 orang di Gedung Merah Putih, KPK resmi menaikkan status perkara ke tahap penyidikan dan menahan tiga orang tersangka.
Selain Bupati Etik Suryani, KPK juga menahan Richard Tri Handoko selaku Kepala BPKAD dan Tri Mulyo selaku Kabag Umum Setda Sukoharjo.
Penyidik menjerat ketiga tersangka dengan Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf f dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut, KPK menjebloskan ketiga tersangka ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 10 Juli hingga 29 Juli 2026.