TRIBUNSOLO.COM, SUKOHARJO - Penetapan Bupati Sukoharjo Etik Suryani sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak hanya menyeret pucuk pimpinan daerah.
Dua pejabat penting di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukoharjo juga ikut ditetapkan sebagai tersangka, yakni Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Richard Tri Handoko dan Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Tri Mulyo.
Keterlibatan dua pejabat tersebut menjadi perhatian karena posisi yang mereka emban memiliki peran strategis dalam struktur pemerintahan daerah.
Keduanya berada di titik yang berbeda namun saling berkaitan: satu mengelola urusan keuangan daerah, sementara satu lainnya berada dalam lingkar administrasi dan operasional pimpinan daerah.
Baca juga: PDIP Jateng Bakal Rekomendasikan Sanksi Organisasi untuk Bupati Sukoharjo Etik Suryani
KPK menyebut perkara dugaan tindak pidana korupsi ini berkaitan dengan dugaan pemerasan di lingkungan Pemkab Sukoharjo.
Berdasarkan kecukupan bukti permulaan, KPK menaikkan perkara tersebut ke tahap penyidikan dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka.
Kepala BPKAD, Pengendali Administrasi Keuangan Daerah
Sebagai Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah, Richard Tri Handoko menduduki posisi yang berkaitan langsung dengan tata kelola keuangan pemerintah kabupaten.
BPKAD memiliki peran penting dalam pengelolaan keuangan daerah, mulai dari penyusunan administrasi keuangan, pelaksanaan anggaran, hingga pengelolaan aset milik pemerintah daerah.
Dalam sistem pemerintahan daerah, pejabat yang menangani sektor keuangan memiliki posisi strategis karena berhubungan dengan berbagai perangkat daerah dan proses penggunaan anggaran.
Karena itu, jabatan ini menjadi salah satu posisi yang mendapat perhatian ketika muncul dugaan penyalahgunaan kewenangan terkait keuangan pemerintahan.
Kabag Umum, Simpul Administrasi Pimpinan Daerah
Selain Kepala BPKAD, KPK juga menetapkan Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Tri Mulyo sebagai tersangka.
Bagian Umum merupakan salah satu unit yang berada di bawah Sekretariat Daerah dan memiliki fungsi mendukung aktivitas administrasi serta operasional pemerintahan.
Posisi ini membuat pejabat yang mendudukinya berada dalam jalur koordinasi dekat dengan pimpinan daerah.
Baca juga: Momen Terakhir Bupati Etik Suryani Sebelum Terjaring OTT KPK, Sambut Prajurit Yonif TP 449 Sukoharjo
Dalam praktik pemerintahan, Bagian Umum memiliki peran dalam berbagai kebutuhan administratif kepala daerah dan sekretariat pemerintahan.
Karena itu, posisi tersebut menjadi salah satu simpul penting dalam aktivitas birokrasi sehari-hari.
Tiga Tersangka dan Dugaan Rantai Kekuasaan
Kasus yang menyeret Bupati Sukoharjo bersama dua pejabat tersebut menunjukkan adanya keterlibatan unsur pimpinan dan birokrasi dalam satu perkara.
Selain menetapkan tersangka, KPK juga melakukan penahanan terhadap ketiganya selama 20 hari pertama.
Dalam operasi tangkap tangan yang dilakukan sejak Kamis malam (9/7/2026), KPK turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa logam mulia dan uang tunai dalam berbagai mata uang, termasuk rupiah, dollar Australia, dan dollar Singapura dengan total nilai mencapai miliaran rupiah.
Kini, penyidik KPK masih mendalami dugaan pemerasan tersebut, termasuk bagaimana mekanisme pengumpulan uang, pihak-pihak yang terlibat, serta apakah praktik tersebut hanya dilakukan oleh individu atau berkaitan dengan pola yang lebih luas dalam birokrasi Pemerintah Kabupaten Sukoharjo.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa jabatan strategis dalam pemerintahan daerah tidak hanya membawa kewenangan, tetapi juga tanggung jawab besar untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas.
Baca juga: Pemkab Sukoharjo Gelar Upacara Ziarah dalam Rangka Hari Lahir ke-80 Kabupaten Sukoharjo
(*)