Laporan Wartawan TribunSolo.com, Zharfan Muhana
TRIBUNSOLO.COM, KLATEN - Sebanyak sembilan keluarga menyatakan minat untuk mengadopsi bayi perempuan yang ditemukan di kebun jagung di Kelurahan Sekarsuli, Kabupaten Klaten.
Seluruh calon orang tua angkat tersebut telah menghubungi Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (Dissosp3appkb) Kabupaten Klaten, Jawa Tengah.
Kepala Bidang Rehabilitasi Sosial Dissosp3appkb Klaten, Sri Sunarti, mengatakan tingginya minat masyarakat mengadopsi bayi tersebut sudah terlihat sejak proses penanganan kasus berlangsung.
"Selama ini memang banyak sekali yang ingin mengadopsi bayi tersebut, dan kami tidak memiliki hak untuk menerima siapa yang akan mengadopsi," ujarnya, Sabtu (11/7/2026).
Meski demikian, pihaknya tetap melakukan pendataan terhadap seluruh keluarga yang menyampaikan keinginan mengadopsi bayi tersebut.
"Tetapi kami menginventaris, kira-kira persyaratan apa yang layak di antara yang mendaftarkan itu," jelasnya.
Sri Sunarti mengungkapkan, hingga saat ini terdapat sembilan keluarga yang telah menyampaikan minat untuk menjadi orang tua angkat bayi perempuan tersebut.
Sebanyak enam keluarga datang langsung ke kantor Dissosp3appkb Klaten, sedangkan tiga keluarga lainnya menghubungi melalui sambungan telepon.
"Ada yang datang ke kami ada enam, yang baik telepon ada tiga. Jadi ada sembilan yang menghubungi ke Dinas Sosial Klaten," ucapnya.
Menurut Sri, seluruh keluarga tersebut secara terbuka menyampaikan keinginan mereka untuk mengadopsi bayi tersebut.
"Iya, betul. Mereka menyampaikan keinginan untuk menyampaikan mengadopsi," kata Sri.
Baca juga: Kondisi Membaik, Bayi Temuan di Kebun Jagung Klaten Diserahkan ke Dissosp3appkb
Meski banyak keluarga berminat mengadopsi, Sri menegaskan proses penetapan orang tua angkat tidak menjadi kewenangan Pemerintah Kabupaten Klaten.
Menurutnya, proses adopsi telah diatur melalui petunjuk teknis yang berlaku dan seluruh tahapan penetapan dilakukan oleh Dinas Sosial Provinsi Jawa Tengah.
"Jadi kami tidak tidak punya wewenang yang Kabupaten Klaten, untuk memilih siapa yang akan bisa mengadopsi," jelasnya.
"Karena prosesnya memang harus di tingkat Jawa Tengah, di Dinas Sosial Provinsi Jawa Tengah," imbuhnya.
Sebelumnya, bayi perempuan tersebut menjalani perawatan medis di RSUP dr. Soeradji Tirtonegoro setelah ditemukan warga di sebuah kebun jagung di Kelurahan Sekarsuli pada akhir Juni 2026.
Saat ditemukan, bayi berada dalam kondisi hidup tanpa mengenakan pakaian dan mengalami luka luar sehingga harus mendapatkan penanganan medis.
Setelah kondisi kesehatannya membaik, bayi tersebut resmi diserahterimakan dari RSUP dr. Soeradji Tirtonegoro kepada Dissosp3appkb Klaten pada Jumat (10/7/2026) untuk penanganan lebih lanjut sesuai prosedur yang berlaku.
(*)