BANGKAPOS.COM--Polemik sengketa rumah kontrakan di kawasan Kalisari Sayangan I, Kota Surabaya, Jawa Timur, yang sempat ramai diperbincangkan di media sosial akhirnya mencapai titik penyelesaian.
Konflik antara pemilik sah rumah dan keluarga pengontrak yang telah menempati bangunan tersebut selama beberapa generasi diselesaikan melalui mediasi yang difasilitasi aparat kepolisian dan pemerintah setempat.
Kesepakatan damai dituangkan dalam surat pernyataan bersama yang ditandatangani di atas meterai oleh kedua belah pihak.
Dokumen tersebut menjadi dasar hukum pelaksanaan hasil mediasi sekaligus mengikat para pihak untuk mematuhi seluruh poin yang telah disepakati.
Proses mediasi berlangsung di Balai RW setempat pada Selasa (7/7/2026) dengan melibatkan Bhabinkamtibmas, Babinsa, Ketua RT dan RW, tokoh masyarakat, serta perwakilan Kelurahan Kapasari.
Kapolsek Genteng, Kompol Mulya Sugiharto, mengatakan proses mediasi berlangsung dengan aman dan menghasilkan kesepakatan yang dapat diterima kedua belah pihak.
"Mediasi berlangsung lancar, aman dan kondusif. Proses mediasi ini menjadi contoh penyelesaian permasalahan warga melalui musyawarah dengan pendampingan aparat dan perangkat wilayah," ujar Kompol Mulya.
Ia menjelaskan, hasil musyawarah diperkuat melalui dokumen resmi yang ditandatangani seluruh pihak terkait, termasuk saksi dari unsur pemerintah dan masyarakat.
Dalam kesepakatan tersebut, pengontrak rumah bernama Titik sepakat menerima uang kompensasi sebesar Rp5 juta dari Bambang Hariyono sebagai pemilik sah rumah dan tanah di Kalisari Sayangan I Nomor 19 Surabaya.
Selain itu, keluarga Titik juga menyatakan kesediaannya untuk mengosongkan rumah dalam waktu satu bulan sejak 24 Juni 2026 dengan batas akhir pengosongan pada 24 Juli 2026.
Apabila hingga tenggat waktu tersebut rumah belum dikosongkan, pengontrak menyatakan siap menerima tindakan pengosongan secara paksa sesuai ketentuan hukum karena menempati aset tanpa dokumen kepemilikan yang sah.
"Hasil pertemuan tersebut intinya penyewa bersedia meninggalkan atau mengosongkan rumah dalam jangka waktu satu bulan. Pemilik rumah memberikan kompensasi sebesar Rp5.000.000," kata Kompol Mulya.
Berdasarkan data yang dihimpun, surat tanda tangan pernyataan tersebut merujuk pada hasil mediasi awal yang sempat dipimpin oleh Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji.
Terdapat tiga poin krusial yang mengikat pihak pengontrak, yakni Titik (46), dan pemilik rumah sah, Bambang Hariyono:
Kasus ini menjadi perhatian publik setelah video inspeksi mendadak yang dilakukan Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji, beredar luas di media sosial.
Dalam video tersebut, keluarga pengontrak menolak meninggalkan rumah dengan alasan telah tinggal di lokasi itu selama tiga generasi.
Menurut penuturan keluarga Titik, nenek mereka dahulu menyewa tanah tersebut dari pemilik sebelumnya dengan biaya Rp25 per bulan sebelum kemudian membangun rumah di atas lahan itu. Setelah pemilik lama meninggal dunia, keluarga mengaku memperoleh izin lisan untuk tetap menempati rumah tanpa membayar sewa.
Namun, klaim tersebut tidak didukung dokumen tertulis yang dapat membuktikan hak atas rumah tersebut.
Sementara itu, Bambang Hariyono menunjukkan sertifikat resmi kepemilikan yang telah dibaliknamakan sejak 2018 setelah membeli properti tersebut pada 2014.
Selama bertahun-tahun Bambang mengaku kesulitan mengambil alih rumah miliknya karena keluarga pengontrak enggan meninggalkan lokasi.
"Mereka diusir tidak mau keluar, bayar sewa tidak mau, jadi kami tidak tahu lagi bagaimana caranya," ujar Bambang dalam mediasi sebelumnya.
Di balik penyelesaian perkara tersebut, Titik mengaku keluarganya mengalami tekanan psikologis setelah video perselisihan menjadi viral di media sosial.
Ia mengatakan anak-anaknya menjadi sasaran perundungan sehingga menimbulkan beban mental bagi keluarga.
"Anak saya sampai di-bully, itu bisa menyerang psikisnya. Kalau saya saja yang dihujat tidak masalah, tapi anak saya masih kecil-kecil, kasihan ikut di-bully," ungkap Titik.
Ia juga mengaku mengalami kesulitan mencari rumah kontrakan baru karena identitas keluarganya telah dikenal luas setelah kasus tersebut viral.
Karena itu, Titik berharap video yang beredar dapat dihapus setelah seluruh proses penyelesaian sengketa selesai.
"Saya sudah minta ke tim kreatifnya nanti kalau masalah selesai untuk take down video," katanya.
Sengketa properti di Surabaya ini mendadak jadi sorotan publik setelah video inspeksi mendadak (sidak) diunggah di akun media sosial pribadi Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji, pada Minggu (5/7/2026).
Dalam video tersebut, keluarga Titik sempat bersikeras menolak pindah karena merasa telah menempati rumah tersebut selama tiga generasi sejak zaman kakek-neneknya.
Awalnya, nenek Titik menyewa tanah milik warga bernama Mikana seharga Rp 25 per bulan, lalu membangun rumah di atasnya.
Setelah Mikana wafat, Titik mengklaim ada perjanjian lisan yang membolehkan mereka tinggal gratis.
Namun, pihak pengontrak sama sekali tidak memiliki bukti sewa tertulis yang valid.
Di sisi lain, Bambang Hariyono datang dengan membawa dokumen legalitas yang mutlak berupa sertifikat asli.
Bambang mengaku telah membeli properti tersebut sejak 2014 dan melakukan balik nama sertifikat pada 2018.
Sejak saat itu, Bambang kesulitan meminta pengontrak pindah. Ia bahkan terkejut karena sebelumnya pihak pengontrak sempat meminta uang kompensasi hingga Rp 50 juta per kepala keluarga.
"Mereka diusir tidak mau keluar, bayar sewa tidak mau, jadi kami tidak tahu lagi bagaimana caranya," ujar Bambang dalam video mediasi sebelumnya.
Meski sempat menuai beragam tanggapan masyarakat, termasuk terkait pemberian kompensasi kepada pengontrak, aparat memastikan seluruh kesepakatan telah disusun berdasarkan hasil musyawarah kedua belah pihak.
Selanjutnya, proses pengosongan rumah akan terus dipantau oleh aparat kepolisian bersama perangkat kelurahan dan lingkungan setempat untuk memastikan seluruh isi perjanjian dijalankan sesuai kesepakatan.
Dengan tercapainya perdamaian ini, sengketa rumah yang telah berlangsung bertahun-tahun diharapkan dapat berakhir tanpa menimbulkan konflik baru maupun proses hukum lanjutan.
Sumber : Kompas.com