BANGKAPOS.COM, BANGKA – Kepolisian Resor Bangka Selatan, Kepulauan Bangka Belitung, menangkap dua orang pengedar narkoba jenis sabu di Desa Keposang, Kecamatan Toboali.
Satu di antara pelaku, yakni JK (30), adalah residivis yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) kasus dugaan peredaran narkotika tahun 2021.
Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan dari pengungkapan kasus sebelumnya dengan barang bukti sabu seberat 10,21 gram.
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Bangka Selatan, AKP Defriansyah mengataka, penangkapan dilakukan di rumah JK yang berada di Desa Keposang pada Sabtu (11/7/2026) sekitar pukul 00.10 WIB.
Dalam penggerebekan tersebut, anggota Satresnarkoba Polres Bangka Selatan turut mengamankan seorang perempuan berinisial RR (30), warga Desa Gadung yang diketahui merupakan pacar JK.
Keduanya diduga terlibat dalam aktivitas jual beli, menerima, menyimpan, hingga menguasai narkotika jenis sabu.
“Benar kami berhasil mengamankan dua orang pelaku. Satu orang inisial JK sebelumnya masuk dalam daftar pencarian orang terkait dugaan tindak pidana narkotika,” kata dia kepada Bangkapos.com, Sabtu (11/7/2026).
Defriansyah menjelaskan, penangkapan JK dan RR bermula dari pengembangan laporan polisi tanggal 4 Juli 2026 terkait pengungkapan kasus narkotika di Desa Keposang.
Saat itu polisi lebih dulu mengamankan tersangka SY warga Kelurahan Toboali dengan barang bukti sabu seberat 10,21 gram sabu, sementara JK yang menjadi target utama berhasil melarikan diri.
Setelah selama sepekan menjadi buron, petugas memperoleh informasi keberadaan JK hingga akhirnya dilakukan penggerebekan di kediamannya.
Saat dilakukan penggeledahan yang disaksikan Ketua RT setempat, polisi menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aktivitas penyalahgunaan dan peredaran narkotika.
Barang bukti yang diamankan berupa satu kotak rokok berisi tiga sekop dari pipet minuman, dua pirek kaca, serta satu tutup alat hisap bong.
Selain itu, petugas juga menyita dua unit telepon genggam dan uang tunai sebesar Rp5,2 juta.
“Dari hasil penggeledahan kami mengamankan beberapa barang bukti yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana narkotika serta uang tunai yang diduga berkaitan dengan aktivitas tersebut,” jelas Defriansyah.
Dalam perkara tersebut, JK dan RR diduga berperan sebagai pengedar narkotika jenis sabu.
Polisi menyebut JK bukan orang baru dalam perkara narkotika karena sebelumnya pernah menjalani proses hukum pada tahun 2021.
Penyidik masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pelaku lain dalam jaringan tersebut.
“Untuk JK merupakan residivis kasus tindak pidana narkotika tahun 2021 dan perkara ini masih terus kami kembangkan,” ungkapnya.
Atas perbuatannya, kedua pelaku resmi ditetapkan sebagai tersangka. JK dan RR dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang (UU) Republik Indonesia (RI) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, juncto Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Juncto UU No.1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto lampiran II UU Nomor 1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana.
Atau Pasal 609 ayat (2) Huruf A UU Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP Juncto UU Nomor 1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana juncto Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun. Ditambah sepertiga dari ancaman pidana.
“Kami juga masih melakukan pengejaran terhadap HR yang diduga sebagai pemasok sabu,” pungkas Defriansyah.
(Bangkapos.com/Cepi Marlianto)