BANGKAPOS.COM -- Febrie Adriansyah resmi melepas jabatannya sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, pada Sabtu (11/7/2026).
Pengunduran diri Febrie Adriansyah telah dikonfirmasi oleh Kejaksaan Agung yang mengumumkan Jaksa Agung ST Burhanuddin telah menerima pengunduran diri Jampidsus tersebut.
Sebelumnya dalam konferensi pers Jumat siang, Febrie menepis kabar yang menyebut dirinya akan mundur ataupun dicopot dari jabatan Jampidsus.
Ia mengatakan, hingga pagi sebelum konferensi pers digelar, dirinya masih menerima arahan langsung dari pimpinan Kejaksaan Agung untuk mempercepat penyelesaian sejumlah perkara besar.
"Hingga saat ini saya masih pagi tadi menerima perintah-perintah untuk segera menyelesaikan pemberkasan penanganan perkara yang memang waktunya singkat, yang terbatas di waktu penahanan,” kata dia.
Ia juga menyebut arahan tersebut telah diterjemahkan menjadi prioritas penyelesaian sejumlah perkara yang menjadi perhatian publik agar segera dilimpahkan ke persidangan.
Baca juga: Sosok Kombes Victor Dean Mackbon, Polisi yang Pimpin Penggeledahan Kasus yang Seret Jampidsus Febrie
Namun kurang dari sehari setelah menyampaikan bantahan tersebut, Kejaksaan Agung mengumumkan Febrie resmi mundur dari jabatan Jampidsus.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna mengatakan, Jaksa Agung ST Burhanuddin telah menerima pengunduran diri Febrie pada Sabtu (11/7/2026).
Menurut Anang, pengunduran diri itu merupakan bentuk komitmen Febrie untuk menjaga integritas, objektivitas, dan netralitas penegakan hukum di tengah proses penyidikan yang dilakukan Polri.
"Keputusan tersebut merupakan bentuk komitmen untuk menjaga integritas, objektivitas, dan netralitas proses penegakan hukum seiring adanya proses hukum yang sedang dilakukan oleh Penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia," kata Anang.
Kendati demikian, Kejagung memastikan pengunduran diri Febrie tidak akan mengganggu penanganan perkara di lingkungan Jampidsus.
Nama Febrie menjadi sorotan setelah penyidik Kortastipidkor Polri mengusut dugaan korupsi tata kelola batu bara PT PLN.
Dalam penyidikan tersebut, polisi menggeledah 13 lokasi, termasuk rumah Febrie di Sentul dan sebuah lokasi di kawasan Cipete, serta menyita uang, emas batangan, dokumen, dan sejumlah barang bukti lain yang kini masih didalami.
Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) Febrie Adriansyah mengakui rumah di Sentul yang sempat digeledah Polri merupakan kediaman pribadinya yang telah dimiliki sejak lama.
“Tentang rumah Sentul ya, itu memang rumah pribadi Jampidsus yang sudah sejak lama,” kata Febrie saat ditemui di Gedunh Bundar, Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat (10/7/2026).
Febrie mengatakan, kepemilikan rumah tersebut dapat ditelusuri sejak awal. Sementara itu, terkait uang yang ditemukan saat penggeledahan, ia menegaskan seluruhnya memiliki pemilik yang jelas.
“Dan mengenai uang tadi kan sudah saya jelaskan yang ditemukan, bahwa itu ada pemilik, ya bahwa itu ada kegiatan, ada orang-orang juga terima kegiatan, itu bisa juga ditanya,” ucap dia.
Adapun kasus korupsi batu bara yang ditangani Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri menjadi sorotan setelah penyidik menggeledah 12 lokasi pada Rabu (8/7/2026).
Penyidik Kortas Tipikor menyita uang dalam jumlah besar dan emas puluhan kilogram dari penggeledahan itu.
Seiring dengan penggeledahan tersebut, aparat TNI dikerahkan untuk menjaga rumah Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.
Dalam hal ini, TNI membantah bahwa penjagaan tentara berkaitan dengan penggeledahan Polri di sejumlah lokasi.
TNI menyebut pengamanan di rumah Febri atas permintaan Kejagung dan telah dikoordinasikan sesuai dengan mekanisme yang berlaku.
Baca juga: Rekam Jejak Febrie Adriansyah, Jampidsus Rumahnya Dijaga TNI, Pernah Tangani 12 Kasus Mega Korupsi
Aturan tersebut merujuk pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2025 soal perlindungan terhadap jaksa dalam melaksanakan tugasnya.
Adapun kasus korupsi batu bara diduga berkaitan dengan dugaan penyimpangan dalam pengadaan dan distribusi batu bara yang berdampak pada terganggunya pasokan bahan bakar ke sejumlah PLTU.
Kondisi tersebut diduga memicu terjadinya pemadaman listrik (blackout) di berbagai wilayah di Indonesia.
Sejumlah daerah yang sempat mengalami pemadaman listrik antara lain Sumatera, sebagian Kalimantan, Jawa Tengah, Jawa Timur, hingga sebagian wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek).
"Akibat perbuatan tersebut, ditambah dengan kerugian perekonomian terkait dengan terjadinya blackout, diindikasikan telah terjadi kerugian keuangan negara dan atau perekonomian negara kurang lebih Rp 5 triliun," kata Direktur Penindakan Kortas Tipidkor Polri Brigjen Pol Robertus Yohanes De Deo dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Senin (6/7/2026).
Terbaru, Polri menggeledah lokasi ke-13 di kawasan Cipete Selatan, Cilandak, Jakarta Selatan, Kamis (9/7/2026) malam hingga Jumat (10/7/2026) dini hari.
(Bangkapos.com/Kompas.com/TribunnewsBogor.com)