TRIBUNSOLO.COM, JAKARTA - Bupati Sukoharjo Etik Suryani resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai Sabtu (11/7/2026) setelah terjaring operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar pada Kamis (9/7/2026).
Penahanan tersebut mengonfirmasi bahwa Etik telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara yang sedang ditangani KPK.
Dikutip dari Kompas.com, penahanan dilakukan usai Etik menjalani pemeriksaan intensif di Gedung KPK.
Etik keluar dari Gedung KPK sekitar pukul 02.30 WIB dengan mengenakan rompi tahanan berwarna oranye dan tangan diborgol.
Penyidik kemudian menggiringnya menuju mobil tahanan untuk dibawa ke Rumah Tahanan (Rutan) KPK.
Sepanjang perjalanan menuju mobil tahanan, Etik memilih bungkam saat awak media mengajukan sejumlah pertanyaan terkait kasus yang menjeratnya.
Selain Etik, KPK juga menahan dua aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukoharjo, yakni Richard Tri Handoko dan Tri Mulyo.
Sebelum ditahan, Etik tiba di Gedung KPK pada Jumat (10/7/2026) sekitar pukul 09.37 WIB.
Saat memasuki gedung, ia mengenakan kemeja putih yang dipadukan dengan rompi hitam.
Saat ditanya wartawan mengenai penangkapannya, Etik tidak memberikan pernyataan dan langsung berjalan menuju lobi Gedung KPK.
Baca juga: Momen Terakhir Bupati Etik Suryani Sebelum Terjaring OTT KPK, Sambut Prajurit Yonif TP 449 Sukoharjo
Dalam operasi tangkap tangan tersebut, KPK mengamankan lima orang untuk menjalani pemeriksaan.
“Dalam peristiwa tertangkap tangan ini, tim mengamankan sejumlah 5 orang, salah satunya Bupati Sukoharjo,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Jumat (10/7/2026).
Budi menjelaskan, Bupati Sukoharjo bersama empat pihak lainnya lebih dulu menjalani pemeriksaan awal di Polresta Surakarta, Jawa Tengah.
Kasus OTT yang menjerat Bupati Etik Suryani diduga berkaitan dengan praktik pemerasan terhadap para perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukoharjo.
Selain Etik Suryani, KPK juga menahan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Pemerintah Kabupaten Sukoharjo, Richard Tri Handoko, serta Tri Mulyo yang merupakan aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukoharjo.
Proses penyidikan kini masih terus berjalan untuk mengusut peran masing-masing pihak yang terlibat.
(*)