Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung – Tim Unit IV Resmob Tekab 308 Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Lampung berhasil membekuk Warisul Ambiya, buronan kasus pembobolan sejumlah diler sepeda motor di Lampung.
Baca Juga: Polisi Ungkap Kasus Curanmor di Candipuro, 5 Orang Ditangkap Termasuk ABH
Tersangka yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) itu ditangkap di kawasan Durian Payung, Bandar Lampung, pada Kamis (9/7/2026).
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Lampung, Kombes Pol. Indra Hermawan, mengatakan penangkapan Warisul merupakan hasil penyelidikan intensif yang dilakukan petugas selama proses pengejaran.
Saat akan diamankan, Warisul berusaha melarikan diri dan melakukan perlawanan sehingga petugas mengambil tindakan tegas dan terukur dengan melumpuhkan tersangka melalui tembakan di bagian kaki.
"Pelaku sempat melakukan perlawanan saat akan ditangkap sehingga petugas mengambil tindakan sesuai prosedur," ujar Indra.
Setelah berhasil diamankan, Warisul langsung dibawa ke Mapolda Lampung untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Dari hasil penyidikan, Warisul diketahui merupakan bagian dari sindikat kriminal yang dipimpin Bahroni dan Hamli. Kelompok tersebut merupakan spesialis pembobol diler sepeda motor yang telah beraksi di sejumlah wilayah di Lampung.
Polisi juga menyebut sindikat itu diduga terkait dengan kasus penembakan yang menewaskan anggota Polda Lampung, almarhum Bripka Anumerta Arya Supena.
Polisi mencatat sedikitnya lima diler sepeda motor menjadi sasaran komplotan tersebut, yakni Yamaha Hajimena di Kabupaten Lampung Selatan, Yamaha Gedong Tataan di Kabupaten Pesawaran, Honda Gading Rejo di Kabupaten Pringsewu, Honda Tanjung Bintang di Kabupaten Lampung Selatan, dan Honda Metro Timur di Kota Metro.
Dalam menjalankan aksinya, para pelaku diduga memanjat pagar pembatas, memotong kawat berduri, lalu membuka paksa pintu rolling door dari bagian dalam sebelum membawa kabur sepeda motor yang menjadi target.
Salah satu aksi terbesar dilakukan di sebuah diler Honda di Kecamatan Metro Timur. Dalam aksi tersebut, komplotan itu berhasil menggondol tujuh unit sepeda motor dengan nilai kerugian diperkirakan mencapai Rp230 juta.
Dari penangkapan Warisul, polisi turut menyita barang bukti berupa satu unit telepon genggam, sebuah tas, serta sejumlah barang lain yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut.
Polda Lampung memastikan penyidikan masih terus dikembangkan untuk memburu anggota jaringan lainnya yang diduga masih berkeliaran.
Atas perbuatannya, Warisul Ambiya dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.
( Tribunlampung.co.id / Bayu Saputra )