TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman menegaskan, pengunduran diri Febrie Adriansyah dari jabatan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung tidak boleh menghentikan langkah penegakan hukum.
Ia meminta Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri untuk terus mengusut kasus dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait batu bara, PT Asabri, hingga Krakatau Steel.
"Pengunduran diri ini tidak boleh mengendurkan atau menghentikan langkah penegakan hukum yang sedang berjalan," kata Habiburokhman kepada wartawan, Sabtu (11/7/2026).
Habiburokhman juga meminta agar seluruh institusi penegak hukum dan keamanan negara, mulai dari Polri, Kejaksaan Agung, hingga TNI, tetap solid dan bersinergi.
Ia mengingatkan agar seluruh instansi memiliki satu visi dalam menyukseskan program Presiden Prabowo Subianto yang berkomitmen tegas dan tanpa kompromi dalam memberantas korupsi.
"Peristiwa dugaan korupsi ini melibatkan personal atau oknum, bukan kebijakan maupun representasi dari institusi. Oleh karena itu, sama sekali tidak boleh ada konfrontasi atau konflik ego sektoral antar-institusi," ujar Habiburokhman.
Menurut Habiburokhman, negara sangat membutuhkan kekompakan aparat penegak hukum untuk bergerak maju.
Komisi III berjanji akan terus memastikan fungsi pengawasan berjalan optimal agar kerja sama antar-lembaga tetap di jalur yang benar.
Sebagai informasi, Tim gabungan diketahui telah menggeledah 13 lokasi pada Rabu (8/7/2026) terkait dugaan korupsi dan TPPU batu bara PLTU, PT Asabri, dan Krakatau Steel.
Salah satu lokasi yang digeledah adalah kediaman Febrie di kawasan Sentul, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Dari rumah tersebut, polisi menyita uang tunai senilai SGD 3.130.000, USD 889.965, dan Rp 259.159.000. Jika dikonversikan, total barang bukti dari rumah tersebut ditaksir mendekati Rp 60 miliar.
Baca juga: Kata Kejaksaan usai Febrie Adriansyah Mengundurkan Diri: Biar Tak Seret Kejagung jika Diproses Hukum
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Victor D. Mackbon menjelaskan, penggeledahan ini didasari oleh dua laporan utama. Pertama, dugaan korupsi atau TPPU oleh oknum penyelenggara negara dalam penanganan perkara PT Asabri dan/atau Jiwasraya periode 2020-2025.
Laporan kedua berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dan/atau TPPU dalam proses penyelesaian utang atau kewajiban PT CBS kepada PT KNI yang diduga melibatkan pegawai negeri atau penyelenggara negara pada periode yang sama.
Adapun 12 lokasi lain yang digeledah tersebar di wilayah Jabodetabek. Lokasi tersebut meliputi kantor PT CBS di Cengkareng dan Penjaringan; PT KNI di Petojo Selatan; Kantor/Grup DMG/CP dan PT PML di Kuningan; serta sebuah ruko di Cipete.
Polisi juga menggeledah sejumlah hunian, di antaranya rumah MN di Serpong Utara, rumah TK di Mega Kuningan, rumah DR di Gandaria Selatan, serta apartemen milik MILDK di Pacific Place.
Fakta mengejutkan lainnya ditemukan saat polisi menggeledah Kafe de'Clan Signature dan Koin Money Changer di kawasan Cipete, Cilandak, Jakarta Selatan.
Baca juga: Febrie Adriansyah Mundur dari Jampidsus, Eks Penyidik KPK: Penegakan Hukumnya Akan Lebih Mudah
Di lokasi tersebut, penyidik menemukan sebuah brankas yang disembunyikan di balik lemari pajangan yang bisa dibuka dengan cara didorong.
Dari dalam brankas rahasia itu, polisi menyita uang senilai Rp 67,2 miliar dalam bentuk rupiah, dollar AS, dan dollar Singapura.
Selain menyita dokumen, polisi juga turut mengamankan tiga orang pegawai dari lokasi tersebut untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.