Kode 'Samakan dengan Bapak', Bupati Sukoharjo Etik Suryani Raup Miliran, Modus Potongan Upah Pungut
ninda iswara July 11, 2026 01:38 PM

TRIBUNTRENDS.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan aliran dana dalam perkara pemerasan yang terjadi di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sukoharjo, Jawa Tengah.

Kasus tersebut menyeret nama Bupati Sukoharjo periode 2021–2025 dan 2025–2030, Etik Suryani (ETS), yang kini resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh lembaga antirasuah.

Penetapan status tersangka dilakukan setelah KPK menjalankan rangkaian penyelidikan secara tertutup hingga berujung pada operasi tangkap tangan.

Dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (11/7/2026), Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan adanya dugaan penerimaan uang dalam jumlah besar yang dilakukan Etik Suryani.

Menurut KPK, dugaan praktik pemerasan tersebut dilakukan dengan memanfaatkan posisi dan kewenangan sebagai kepala daerah terhadap sejumlah bawahannya.

Penyidik menemukan adanya dugaan pengumpulan dana melalui mekanisme setoran dari para pegawai di lingkungan Pemkab Sukoharjo.

KPK menduga uang tersebut berasal dari setoran insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah, serta kontribusi rutin yang dikumpulkan dari sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Baca juga: Bupati Sukoharjo Etik Suryani Resmi Tersangka, Dalang Pemerasan Pegawai, Berawal dari Laporan Warga

Asep Guntur Rahayu menyebut pola tersebut diduga memiliki keterkaitan dengan praktik korupsi yang pernah terjadi pada masa pemerintahan sebelumnya.

Rezim bupati sebelumnya diketahui memiliki hubungan keluarga dengan Etik Suryani, yakni sebagai suaminya.

"Kami menemukan bahwa tersangka ETS memanfaatkan kewenangannya untuk memeras para pegawai melalui modus setoran insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah, serta setoran rutin dari berbagai Organisasi Perangkat Daerah atau OPD," ujar Asep Guntur Rahayu di hadapan media.

Temuan tersebut menjadi bagian dari penyidikan KPK untuk mengungkap lebih jauh mekanisme pengumpulan dana dan pihak-pihak yang diduga terlibat.

Lembaga antikorupsi masih melakukan pendalaman terhadap aliran uang serta kemungkinan adanya pihak lain yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Kasus ini menambah daftar panjang dugaan korupsi yang melibatkan pejabat daerah dan menjadi perhatian publik terhadap tata kelola pemerintahan di tingkat kabupaten.

KPK memastikan proses hukum akan terus berjalan sesuai ketentuan untuk mengungkap fakta dalam perkara dugaan pemerasan tersebut.

Modus Potongan Upah Pungut dan Setoran Rutin OPD

Penyidikan KPK mengungkapkan bahwa total penerimaan tunai Etik Suryani dari potongan insentif atau "Setoran Upah Pungut" di Badan Pengelolaan Keuangan Pendapatan dan Aset Daerah (BPKAD) Sukoharjo mencapai angka Rp 2,93 miliar sepanjang periode 2021 hingga 2026. 

Etik memerintahkan Kepala BPKAD Kabupaten Sukoharjo, Richard Tri Handoko (RCH), untuk memotong sekitar 40 persen dari insentif yang seharusnya diterima oleh para pegawai.

Tidak berhenti di situ, Etik juga mengumpulkan pundi-pundi uang melalui "Setoran Rutin OPD" yang dikelola oleh Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Sukoharjo, Tri Mulyo (TRM). 

Dari jaringan ini, Etik menikmati setoran senilai Rp 840 juta selama periode 2024 hingga 2026, dengan rincian Rp 245 juta pada tahun 2024, Rp 350 juta pada tahun 2025, dan Rp 245 juta pada tahun 2026. 

KPK juga mencatat bahwa Richard Tri Handoko sempat mengumpulkan setoran OPD tambahan senilai Rp 1,2 miliar selama tahun 2022 hingga 2024 untuk sang bupati.

Asep Guntur Rahayu menegaskan bahwa sang Bupati menggunakan seluruh uang hasil pemerasan tersebut demi mendanai berbagai keperluan pribadinya. 

Modus pemerasan ini menggunakan kode-kode perintah khusus berbahasa Jawa seperti "padakno karo bapak" (samakan dengan bapak), yang merujuk pada besaran setoran pada masa jabatan suami Etik terdahulu.

Baca juga: KPK Sita Emas dan Dolar dari Bupati Sukoharjo Etik Suryani, Capai Miliaran, 2 Pihak Swasta Terseret

DITAHAN KPK - Bupati Sukoharjo Etik Suryani berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan terkait operasi tangkap tangan (OTT) di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu (11/7/2026) dini hari. KPK resmi menahan Bupati Sukoharjo Etik Suryani bersama dua tersangka lainnya terkait kasus dugaan pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukoharjo. (Tribunnews.com/Irwan Rismawan)

Sita Barang Bukti Rp 21,2 Miliar dan Penahanan Tersangka

Selain membeberkan total penerimaan langsung sang bupati, tim penyidik KPK juga mengamankan barang bukti yang bernilai sangat besar dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada 9 Juli 2026. 

Tim KPK menyita total barang bukti senilai Rp 21,2 miliar dari beberapa lokasi strategis, termasuk dari ruang kerja Kepala BPKAD dan brankas pribadi milik bupati yang berada di Wonogiri dan Laweyan.

"Barang bukti yang tim kami amankan meliputi uang tunai rupiah sebesar Rp 6,4 miliar, berbagai mata uang asing senilai kurang lebih Rp 7,5 miliar, serta 25 keping logam mulia seberat total 2,5 kilogram yang setara dengan Rp 7,3 miliar," kata Asep Guntur menjelaskan rincian aset yang berhasil disita.

KPK mengamankan 18 orang di wilayah Sukoharjo, Solo, dan Wonogiri saat operasi berlangsung. 

Setelah melakukan pemeriksaan intensif terhadap 9 orang di Gedung Merah Putih, KPK resmi menaikkan status perkara ke tahap penyidikan dan menahan tiga orang tersangka. 

Selain Bupati Etik Suryani, KPK juga menahan Richard Tri Handoko selaku Kepala BPKAD dan Tri Mulyo selaku Kabag Umum Setda Sukoharjo.

Penyidik menjerat ketiga tersangka dengan Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf f dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. 

Untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut, KPK menjebloskan ketiga tersangka ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 10 Juli hingga 29 Juli 2026.

(TribunTrends/Tribunnews/Ilham Rian)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.