TRIBUNJAMBI.COM – Jalur udara internasional Indoesia kembali menjadi sasaran empuk jaringan narkoba lintas negara.
Kali ini, Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri berhasil menggagalkan penyelundupan psikotropika seberat 3,37 kilogram asal Malaysia.
Dalam operasi tangkap tangan ini, dua warga negara asing (WNA) asal China berhasil diringkus petugas.
Aksi penyelundupan tersebut kandas di Terminal 3 Kedatangan Internasional Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, pada Kamis (9/7/2026) malam pukul 22.30 WIB. Kedua tersangka yang diduga kuat berperan sebagai kurir internasional ini diketahui bernama Zou Lihua (20) dan Zhang Shijie (30).
Modus yang mereka gunakan tergolong cerdik, yakni menyamarkan barang haram tersebut ke dalam kemasan produk konsumsi populer.
Disamarkan dalam Kemasan 'Oriental Kopi' dan Susu Bubuk
Keberhasilan operasi komoditas haram ini berkat kejelian Tim 2 Satgas Narcotic Investigation Center (NIC) bersama Subdit 4 Dittipidnarkoba Bareskrim Polri.
Direktur Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, mengungkapkan bahwa pengungkapan ini bermula dari pasokan informasi intelijen yang akurat mengenai rencana penyelundupan psikotropika dari Malaysia ke Indonesia.
Merespons informasi tersebut, tim Bareskrim langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan intensif serta analisis mendalam bersama pihak Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta.
Baca juga: Beredar Video Emak-emak di Batang Hari Jambi Geruduk 3 Rumah Diduga Edarkan Narkoba
Baca juga: Kubu Roy Suryo Ungkap Dalang Asli Ijazah Digital Jokowi, Sebut Nama Kader PSI
Setelah melakukan pemantauan ketat di area kedatangan, petugas mencurigai gerak-gerik dua penumpang yang baru saja mendarat dari Kuala Lumpur.
Saat disergap dan dilakukan penggeledahan menyeluruh, petugas menemukan sejumlah kemasan hijau bertuliskan 'oriental kopi' serta kemasan susu.
Alih-alih berisi minuman serbuk biasa, di dalamnya justru terdapat bubuk berwarna oranye yang setelah diuji positif mengandung psikotropika dengan berat total mencapai 3.370,17 gram (3,37 kg).
"Selain barang bukti psikotropika, penyidik juga menyita tiga telepon genggam, paspor, serta boarding pass milik kedua tersangka sebagai barang bukti pendukung penyidikan," kata Eko Hadi dalam keterangannya, Sabtu (11/7/2026).
Siasat Aplikasi Telegram dan Imbalan Dolar Amerika
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal yang dilakukan penyidik, terungkap fakta pencucian otak dan perekrutan kurir melalui media sosial.
Tersangka Zou Lihua mengaku dirinya direkrut secara daring melalui aplikasi pesan singkat Telegram oleh seseorang bernama Yining.
Zou dijanjikan imbalan sebesar 500 Dollar Amerika Serikat (AS) jika berhasil membawa dan menyerahkan paket bermodus bungkus kopi tersebut kepada seorang pembeli misterius yang sudah menunggu di Indonesia.
"Dari uang yang dijanjikan, tersangka telah menerima uang muka 200 Dollar AS dari bandar," jelas Brigjen Eko Hadi Santoso memaparkan aliran dana awal.
Di sisi lain, tersangka kedua, Zhang Shijie, mencoba mengelak dari jerat hukum.
Kepada penyidik, ia berdalih sama sekali tidak mengetahui misi penyelundupan tersebut. Zhang mengaku hanya diajak berlibur ke Indonesia oleh Zou dan mengira barang bawaan di dalam bagasi mereka murni merupakan kopi atau minuman kemasan biasa.
Seluruh akomodasi, tiket penerbangan, hingga urusan bagasi diakui diatur sepenuhnya oleh Zou.
Kendati ada bantahan, pihak kepolisian tidak begitu saja mempercayai keterangan tersangka.
Baca juga: Alung Ramadhan Dua Kali Jadi Kurir Narkoba, Sempat Diupah Rp25 Juta
Baca juga: Razia PETI Gagal Digelar, Tim Bareskrim dan Polisi Mundur Usai Dihadang Warga
Tim penyidik Dittipidnarkoba Bareskrim Polri kini tengah melakukan pengembangan intensif di lapangan.
Fokus utama petugas saat ini adalah mengungkap sosok penghubung di Jakarta, menelusuri aliran dana jaringan internasional Malaysia-Jakarta ini, serta memburu bandar besar yang mengendalikan operasional dari balik layar.
Ibu muda berinisial GR (18), warga Desa Jebak, Kecamatan Muara Tembesi, diringkus Tim Kuda Hitam Satresnarkoba Polres Batang Hari karena kedapatan menjadi pengedar sabu.
Saat disergap petugas di pinggir jalan, pelaku sempat panik dan mencoba mengelabui polisi dengan cara membuang barang bukti sabu yang dibalut pakai tisu.
Aksi buang barang bukti yang dilakukan ibu muda ini berhasil dipergoki oleh personil Satresnarkoba yang mengepungnya di lapangan, sehingga pelaku tidak berkutik saat bungkusan tisu berisi tiga paket sabu itu dipungut petugas.
Aksi penangkapan Target Operasi (TO), tepat di malam yang sama dengan kejadian viral emak-emak yang melakukan penggerebekan tempat narkoba di Desa Rantau Kapas Mudo.
Kasatresnarkoba Polres Batang Hari, AKP Saprizal, membenarkan adanya insiden pembuangan barang bukti tisu tersebut saat proses penangkapan.
"Benar, pelaku merupakan target operasi kita. Saat diamankan di pinggir jalan di atas motornya, pelaku sempat menjatuhkan barang bukti tersebut yang dibalut menggunakan tisu," katanya Jumat (10/7/2026).
Setelah diinterogasi di tempat dengan disaksikan oleh ketua RT serta warga setempat, polisi melakukan penggeledahan lanjutan ke rumah pelaku dan rumah tetangganya.
"Dari hasil penggeledahan di rumah tetangga pelaku, tim kembali menemukan empat paket sabu siap edar yang disembunyikan di dalam sebuah kopiah hitam di dalam kamar," ujarnya.
Petugas mengamankan total tujuh paket kecil sabu dengan berat bruto 3,80 gram, puluhan plastik klip kosong, tisu, kopiah hitam, serta satu unit sepeda motor.
Berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik, terungkap fakta miris. GR yang sudah memiliki anak ini ternyata masuk ke dalam pusaran bisnis haram yang dikendalikan oleh keluarganya sendiri.
Ia juga mengatakan, sebelum GR ditangkap, sang suami rupanya sudah terlebih dahulu diringkus polisi atas kasus narkoba.
Bukannya jera, GR malah melanjutkan bisnis tersebut dengan menerima pasokan barang haram dari orang terdekatnya yang lain.
"Dari hasil interogasi, pelaku GR ini mengakui bahwa dirinya mendapatkan pasokan narkotika jenis sabu tersebut dari Sdri R, yang tidak lain adalah ibu kandungnya sendiri," pungkasnya.
Berdasarkan informasi, pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Batang Hari.