TRIBUNJAMBI.COM – Gelombang respons terus mengalir pasca-keputusan mengejutkan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, yang memilih meletakkan jabatannya.
Ketua Komisi Kejaksaan (Komjak), Pujiyono Suwandi, mengaku tidak terkejut dengan langkah drastis yang diambil oleh pimpinan jajaran korps baju cokelat tersebut.
Dalam dialog interaktif Sapa Indonesia Pagi di Kompas TV pada Sabtu (11/7/2026), Pujiyono membeberkan pandangannya saat ditanya mengenai ketepatan langkah pengunduran diri Febrie di tengah bergulirnya proses penyelidikan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
“Ya, sebenarnya kita yo enggak kaget juga ya. Artinya kita bisa duga-duga lah, karena dari proses yang kemudian dilakukan proses penyidikan, terus kemudian juga kemarin jumpa pers,” ujar Pujiyono terbuka.
Melindungi Marwah Kejaksaan dari Pertanggungjawaban Pribadi
Pujiyono menilai, keputusan ini menjadi sinyal kuat bahwa Kejaksaan Agung ingin membentengi marwah lembaga agar tidak terseret ke dalam persoalan personal yang sedang dihadapi personelnya.
Kendati demikian, ia mengingatkan semua pihak untuk tetap menghormati hak-hak hukum Febrie selama proses penyidikan kepolisian berlangsung.
“Terus kejaksaan itu menurut kita itu pengin bahwa persoalan-persoalan pribadi itu dipisahkan dari persoalan institusi dan kita inginkan juga seperti itu, dengan tetap menjunjung asas praduga tidak bersalah tentu ya karena kan dari penyidik juga belum mengeluarkan siapa tersangkanya,” tuturnya.
Komjak secara tegas menyatakan menghargai, menghormati, sekaligus mendukung penuh transparansi penegakan hukum yang kini tengah dipimpin oleh tim penyidik Polri.
Baca juga: Respon Eks Penyidik KPK Soal Jampidsus Febrie Mundur Usai Temuan Uang Setengah Triliun
Baca juga: Situasi Teluk Memanas: Menlu Iran ke Oman, Tolak Intervensi AS di Hormuz
Mundurnya Febrie dipandang sebagai langkah mitigasi birokrasi yang tepat agar jalannya pemeriksaan ke depan berlangsung objektif.
“Terus kemudian pengunduran ini kan berarti memang ketika kemudian yang bersangkutan itu, ya nanti kita enggak tahu ya, menghadapi proses hukum ini maka tidak akan melibatkan institusi kejaksaan. Jadi kalaupun toh kemudian nanti di kemudian hari ada keterlibatan, berarti memang dipisahkan antara institusi dengan pertanggungjawaban pribadi,” urai Ketua Komjak.
Bursa Pengganti Jampidsus: Kajati Tipe A Siap Naik Kelas
Mengenai kekosongan kursi panas Jampidsus, Pujiyono optimistis Korps Adhyaksa tidak akan kekurangan stok kader terbaik.
Ia menyebut ada banyak Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) tipe A yang memiliki kapasitas, integritas, dan kompetensi mumpuni untuk melanjutkan estafet kepemimpinan penanganan kasus korupsi kelas kakap.
“Di level setelah generasi beliau ini banyak juga yang punya kompetensi, yang saya pikir juga cukup layak untuk kemudian duduk di posisi jampidsus. Ada juga beberapa kajati-kajati yang di tipe A itu juga sudah layak untuk di posisi seperti itu,” jelasnya.
Selain melirik para Kajati berprestasi di daerah, opsi pergeseran posisi di antara para Jaksa Agung Muda yang saat ini aktif menjabat di Mabes Polri juga dinilai menjadi langkah alternatif yang sangat rasional.
“Atau kemudian mau pergeseran di antara para jaksa agung muda, yang saya pikir para jaksa agung muda yang sekarang menjabat, ketika ada pergeseran juga punya kapasitas yang saya pikir mampu dan punya integritas yang kemudian bisa juga diharapkan,” sambung Pujiyono.
Kejagung Garansi Operasional Jampidsus Tetap Normal
Kabar mundurnya Febrie Adriansyah pertama kali disiarkan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, melalui rilis resmi pada Sabtu dini hari. Keputusan itu disebut sebagai komitmen menjaga netralitas karena adanya proses hukum yang sedang dibidik oleh Polri.
Meski demikian, Anang menggaransi operasional pemrosesan kasus hukum tidak akan mandek.
“Kejaksaan Agung menghormati keputusan tersebut dan memastikan seluruh tugas, fungsi, serta penanganan perkara di lingkungan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus tetap berjalan normal sesuai mekanisme yang berlaku,” tegas Anang Supriatna dalam keterangan tertulisnya.
Sekretaris Kementerian BUMN periode 2005–2010, Said Didu, menilai polemik penggeledahan yang menjadi perhatian publik harus dijadikan momentum untuk membenahi institusi penegak hukum.
Baca juga: Akui Rumah Sentul Miliknya, Mengapa Aset Eks Jampidsus Luput LHKPN?
Baca juga: Jalan Beton 1,96 Km di Geragai: Wujud Nyata Infrastruktur Berkualitas dari SKK Migas–PetroChina
Menurut Said Didu, kepercayaan publik akan sulit dipertahankan apabila seorang pejabat memiliki berangkas di rumah.
Ia mengatakan, "Kalau pejabat sudah punya brankas di rumahnya,
kepercayaan saya menjadi nol. Saya bekas pejabat, saya bekas pejabat, mikir punya brankas saja."
Karena itu, Said Didu meminta Presiden Prabowo Subianto memanfaatkan situasi ini untuk melakukan pembenahan.
Ia menyatakan, "Saatnya Presiden Prabowo betul-betul membersihkan penegak hukum, itu momentum ini."
Said Didu juga menyinggung posisi Febrie sebagai Ketua Tim Penertiban Kawasan Hutan (PKH) yang menurutnya menjadi bagian penting dalam program pemerintah.
Ia mengatakan, "Momentum ini harus digunakan dan kita harus paham, Pak Pebri ini, ini kan tangan kanannya Pak Prabowo di tim PKH, Penerbit Kawasan Hutan, dia ketuanya, Pak Pebri ini ketuanya."
Meski demikian, Said Didu menilai belum adanya penjelasan resmi mengenai status hukum dalam perkara tersebut berpotensi memunculkan spekulasi di masyarakat.