MAKI Minta KPK Supervisi Kasus Korupsi Diusut Polri, Boyamin Sebut Bisa Ambil Alih Penyidikan
M Zulkodri July 11, 2026 04:03 PM

 

BANGKAPOS.COM--Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan supervisi terhadap sejumlah perkara dugaan korupsi yang saat ini tengah ditangani Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri bersama Polda Metro Jaya.

Menurut Boyamin, pengawasan dari KPK diperlukan agar proses penyidikan berjalan transparan, independen, dan terhindar dari potensi konflik kepentingan, mengingat berkas perkara nantinya akan dilimpahkan kepada kejaksaan untuk proses penuntutan.

"Terus saya juga minta kepada KPK mensupervisi kasus ini karena memang ya apa pun berkas dari polisi kan nanti kepada jaksa. Takutnya ada konflik kepentingan maka menjadikan lamban atau jadi terhambat, maka tugasnya KPK untuk mensupervisi," kata Boyamin, Sabtu (11/7/2026).

Ia juga menyampaikan, KPK memiliki kewenangan untuk mengambil alih penanganan perkara apabila ditemukan hambatan serius dalam proses penyidikan yang sedang dilakukan aparat kepolisian.

Menurut Boyamin, langkah tersebut dapat dipertimbangkan apabila perkembangan penyidikan dinilai tidak berjalan efektif atau mengalami kendala yang berlarut-larut.

"Kalau memang nanti ada hambatan yang serius di Kepolisian, maka KPK kemudian selanjutnya mengambil alih perkara ini," ujarnya.

Penyidikan Menyasar Sejumlah Dugaan Korupsi

Permintaan supervisi tersebut muncul di tengah penyidikan yang dilakukan tim gabungan Kortastipidkor Polri dan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya terhadap sejumlah perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Penyidikan mencakup dugaan korupsi yang berkaitan dengan pengelolaan batu bara untuk pembangkit listrik PLN, penyelesaian perkara PT Asabri (Persero) dan PT Asuransi Jiwasraya, serta dugaan penyimpangan dalam penyelesaian kewajiban PT CBS kepada PT Krakatau Niaga Indonesia (KNI), anak usaha PT Krakatau Steel.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Victor D. Mackbon, sebelumnya menjelaskan bahwa laporan pertama berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU yang melibatkan oknum penyelenggara negara dalam penanganan perkara PT Asabri dan Jiwasraya selama periode 2020 hingga 2025.

Sementara laporan lainnya berkaitan dengan dugaan korupsi dan TPPU dalam proses penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI pada periode yang sama.

Baca juga: Mahfud MD Apresiasi Polri dan Kejagung, Dorong Kedua Lembaga Terus Bongkar Kasus Korupsi

Baca juga: Rumah Kontrakan Viral Surabaya Berakhir Damai, Pengontrak 3 Generasi Sepakat Kosongkan Rumah

Polisi Geledah Belasan Lokasi

Sebagai bagian dari proses penyidikan, aparat kepolisian telah melakukan penggeledahan di 13 lokasi yang tersebar di Jakarta, Tangerang Selatan, hingga Kabupaten Bogor.

Lokasi yang diperiksa meliputi kantor PT CBS di Cengkareng Timur dan Penjaringan, kantor PT KNI di Jakarta Pusat, sejumlah rumah pribadi, kantor perusahaan swasta, sebuah rumah di kawasan Sentul, Kabupaten Bogor, hingga Kafe de'Clan Signature dan Koin Money Changer di kawasan Cipete, Jakarta Selatan.

Dari penggeledahan di Kafe de'Clan Signature dan Koin Money Changer, penyidik menemukan uang tunai senilai sekitar Rp67,2 miliar dalam berbagai mata uang, termasuk rupiah, dolar Amerika Serikat, dan dolar Singapura.

Uang tersebut ditemukan tersimpan di dalam brankas yang disembunyikan di balik lemari pajangan.

Selain menyita uang tunai, penyidik juga mengamankan sejumlah dokumen dan meminta keterangan beberapa pegawai untuk kepentingan penyidikan.

Pada Kamis (9/7/2026) malam, tim penyidik kembali melakukan penggeledahan di lokasi lain yang berkaitan dengan perkara dugaan korupsi dan TPPU.

Dari lokasi tersebut, aparat membawa sejumlah kotak berisi barang bukti yang akan didalami lebih lanjut.

KPK Didorong Perkuat Pengawasan

Hingga kini, KPK belum memberikan tanggapan resmi terkait usulan supervisi yang disampaikan MAKI.

Sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi, lembaga antirasuah memiliki kewenangan melakukan koordinasi dan supervisi terhadap penanganan perkara tindak pidana korupsi yang ditangani aparat penegak hukum lainnya.

Dalam kondisi tertentu yang memenuhi syarat hukum, KPK juga dapat mengambil alih penanganan suatu perkara.

Sementara itu, proses penyidikan yang dilakukan Polri masih terus berlangsung. Aparat menyatakan akan mendalami seluruh barang bukti yang telah disita serta menelusuri pihak-pihak yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara yang sedang diusut.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.