Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Haliyudin Ulima
BULA, TRIBUNAMBON.COM – Dinas Kesehatan Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) mencatat sekitar 900 peserta BPJS Kesehatan segmen mandiri di daerah itu masih menunggak pembayaran iuran, Sabtu (11/7/2026).
Total tunggakan yang tercatat diperkirakan mencapai sekitar Rp. 1 miliar.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Kesehatan SBT, Punira Kilwalaga, mengatakan tingginya angka tunggakan tersebut menjadi perhatian pemerintah daerah.
Pasalnya, sebagian besar peserta yang menunggak itu disebut berasal dari masyarakat yang tidak mampu secara ekonomi.
"Kalau saya hitung-hitung, saya coba menarik itu kurang lebih ada tunggakan kita sekitar kurang lebih Rp. 1 miliar," ujarnya.
Menurutnya, berdasarkan data yang diterimanya, jumlah peserta BPJS mandiri yang menunggak di Kabupaten SBT mencapai sekitar 900 orang.
"Tetapi nyatanya di SBT berdasarkan data yang saya dapat itu kurang lebih hampir seribu, sekitar sembilan ratusan," katanya.
Baca juga: Jadwal KM Wilis 10 - 28 Juli 2026: Berlayar ke Ende, Waingapu, Waikelo, Bima, Labuan Bajo
Baca juga: PLN Perkuat Keandalan Sistem Kelistrikan Dukung Operasional PT WLI
Punira menjelaskan, pada tahun-tahun sebelumnya banyak masyarakat memilih mendaftar sebagai peserta BPJS mandiri agar dapat memperoleh pelayanan kesehatan.
Namun, seiring berjalannya waktu, sebagian dari mereka mengalami kesulitan membayar iuran sehingga menunggak.
Akibatnya, ketika peserta kembali membutuhkan layanan kesehatan, status kepesertaannya menjadi persoalan yang harus segera diselesaikan.
Menanggapi persoalan tersebut, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Ambon, Indira Asis Rumalutur, menjelaskan bahwa peserta BPJS mandiri yang didaftarkan pemerintah daerah ke segmen Penerima Bantuan Iuran (PBI) daerah atau Jamkesda dapat langsung diaktifkan, sepanjang memenuhi ketentuan regulasi yang berlaku.
Menurut Indira, ketentuan tersebut tidak berlaku bagi peserta yang berasal dari segmen Pekerja Penerima Upah (PPU) karena memiliki aturan tersendiri.
"Sepanjang memenuhi ketentuan regulasi, peserta bisa langsung dialihkan dan kepesertaannya aktif sehingga kebutuhan pelayanan kesehatannya tidak perlu menunggu," jelasnya.
Meski demikian, Indira menegaskan bahwa tunggakan iuran peserta BPJS mandiri hingga kini masih menjadi tanggung jawab masing-masing peserta dan belum dapat diambil alih oleh pemerintah daerah karena terbentur regulasi yang berlaku.
"Untuk saat ini, sesuai regulasi, tunggakan tersebut masih menjadi kewajiban peserta. Tetapi yang paling penting adalah kebutuhan penjaminan pelayanan kesehatan masyarakat tidak boleh tertunda," tegasnya.
Ia menambahkan, apabila Pemerintah Kabupaten SBT menerbitkan regulasi sebagai dasar pelaksanaan Jamkesda, maka masyarakat yang membutuhkan pelayanan kesehatan dapat segera dijamin tanpa harus menunggu penyelesaian tunggakan iuran.
Sementara itu, penyelesaian administrasi dan tunggakan peserta tetap dilakukan sesuai mekanisme yang telah diatur dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).(*)