Aditya Arifin Mantan Wali Kota Banjarbaru Kabarnya Dilaporkan Terkait Penganiayaan, Ini Kata Polisi
Hari Widodo July 11, 2026 05:51 PM

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARBARU - Kabar mengejutkan datang dari mantan Wali Kota Banjarbaru, Muhammad Aditya Ariffin. Ia dikabarkan dilaporkan ke polisi oleh seseorang atas dugaan tindak pidana penganiayaan.

Kasi Humas Polres Banjarbaru, Ipda Kardi Gunadi membenarkan adanya laporan masuk ke Polres Banjarbaru terkait dugaan penganiayaan dengan terlapor mantan Wali Kota Banjarbaru .

Berdasarkan laporan yang disampikan ke Polres Banjarbaru, TKP berada di Lapangan Sepak Bola Wiyata di Loktabat Utara, Banjarbaru Utara, Banjarbaru.

“Memang ada laporan itu pada hari Senin, tanggal 29 Juni 2026, sekitar pukul 20.12 Wita. Dan untuk yang terlapor, ini adalah mantan Walikota, H Muhammad Aditya Mufti Ariffin,” katanya, Sabtu (11/7/2026).

Baca juga: Tersangka Penganiayaan di Simpang Bali Ditangkap, Penusukan Dipicu Ejekan Saat Nobar Piala Dunia

Dari keterangan pelapor, kata Kardi, korban mengaku mendapat kekerasan fisik atau penganiayaan dari terlapor saat berada di lapangan bola tersebut.

Saat ini, petugas disebut masih menunggu hasil pemeriksaan visum di rumah sakit yang hingga kini masih belum keluar.

​“Hasil visum ini masih menunggu sampai saat ini belum ada, keluar dari hasil visum tersebut,” ujarnya.

Selain itu, petugas dari Reskrim Polres Banjarbaru disebut telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi yang berada di TKP. 

Sementara, keterangan kedua saksi yang diperiksa belum menguatkan dugaan penganiayaan sebagaimana yang disampaikan pelapor.

​“Dari dua saksi, mereka pada saat itu memang ada di TKP. Dari keterangan saksi itu tidak ada adanya kontak fisik, maupun pemukulan terhadap pelapor, dan tidak ada terlapor juga mencekik, juga tidak ada. Itu dari keterangan saksi dua orang itu,” ujar Kasi Humas.

Baca juga: Polisi Tangkap Pelaku Penganiayaan di Depan Pos PMK Jambu Hulu HSS, Sempat Duel dengan Korban

Meski demikian, petugas tetap akan melakukan pendalaman dengan menunggu hasil visum dan tidak menutup kemungkinan memanggil pihak terkait lainnya.

​“Nanti kalau sudah hasil visum keluar, itu akan dilaksanakan gelar perkara dari pihak penyidik. Nah, akan menentukan tindak lanjut dan melakukan pemeriksaan-pemeriksaan kepada terduga terlapor,” ujarnya.(Banjarmasinpost.co.id/Rizki Fadillah)
 
 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.