BANJARMASINPOST.CO.ID - Diam-diam presenter Ruben Onsu dan Sarwendah telah menjalani mediasi.
Hasil mediasi soal hak asuh anak itu diungkapkan kuasa hukum Ruben Onsu.
Memang, kisruh soal anak antara presenter Ruben Onsu dengan mantan istrinya, Sarwendah masih menjadi sorotan.
Ruben dan Wendah terlibat konflik soal anak hingga melebar ke masalah nafkah.
Awal perseteruan ini dari Ruben yang merasa tak mendapatkan haknya untuk bertemu dengan kedua putinya, sejak cerai 2024 lalu.
Akhirnya, Ruben berhenti memberikan nafkah bulanan Rp225 juta sebagai bentuk protesnya terhadap Sarwendah.
Namun pihak Sarwendah justru mengungkit masalah nafkah dan menuding Ruben lepas dari tanggung jawabnya.
Baca juga: Dikatai Cong oleh Sarwendah, Sisi Jantan Ruben Onsu Diungkap Mantan Manajer, Akui Sangat Gentle
Di tengah memanasnya persoalan itu, Ruben mengambil langkah hukum dengan mengajukan gugatan hak asuh anak ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Sebelum Ruben mengambil langkah hukum, rupanya diam-diam pihak sang presenter dengan Sarwendah sempat menjalani mediasi secara tertutup.
Tapi mediasi tersebut tak membuahkan hasil, lantaran Sarwendah disebut tak menjalankan kesepakatan setelah cerai, yakni Ruben boleh bertemu dengan anak tiga hari dalam seminggu.
"Mediasi di luar persidangan kan sudah pernah dilakukan dan melahirkan akta 39," ungkap kuasa hukum Ruben, Minola Sebayang, dikutip dari YouTube Intens Investigasi, Sabtu (11/7/2026).
Menurut Minola, ada sebuah kesepakatan dari kedua belah pihak mengenai waktu bertemu anak.
Ia menyebut Sarwendah tak pernah merealisasikan mengenai kesepakatan tersebut.
"Mediasi di luar persidangan untuk mengatur segala konsekuensi dari akibat perceraian itu sudah pernah dilakukan dan melahirkan yang namanya akta 39 yang dibuat di hadapan notaris. Tapi kan itu kan tidak pernah direalisasikan, tidak pernah dilaksanakan, tidak pernah dijalankan," terang Minola.
Karena hal itu lah Ruben akhirnya mengambil jalan terakhir dengan menggugat hak asuh anak.
Nantinya pihak Ruben juga siap menjalani mediasi melalui proses persidangan hak asuh.
"Kalau itu dilaksanakan dijalankan, saya kira enggak akan ada masalah seperti hari ini."
"Nah, jadi oleh karena itu kita juga sudah mengajukan gugatan hak asuh anak. Enggak apa-apa kan mediasinya itu adalah mediasi yang di bawah pengawasan pengadilan negeri," jelas Minola.
Ruben Onsu mendapatkan berbagai dukungan di tengah perseteruannya dengan sang mantan istri, Sarwendah soal anak.
Salah satunya pakar hukum Sunan Kalijaga yang mendukung Ruben di tengah ramainya masalah tersebut.
Sunan Kalijaga mengaku sudah cukup lama mengenal Ruben Onsu.
Di matanya, Ruben adalah sosok teman yang baik dan memiliki komitmen tinggi.
Sunan pun menyayangkan adanya konflik antara Ruben dan Sarwendah soal anak hingga nafkah yang kini menjadi konsumsi publik.
"Mengenal sosok Ruben Onsu itu sudah semenjak mungkin lebih dari 10 tahun lalu ya. Saya lihat sosok Ruben itu adalah orang yang baik, orang yang komitmen ya kepada teman-teman aja baik gitu ya dan pada pekerjaan komitmen apalagi kepada keluarganya," kata Sunan.
"Artinya saya dari awal melihat kegaduhan rumah tangga atau prahara rumah tangga mereka itu saya ikut prihatin sebagai kawan, sangat prihatin karena saya tahu Ruben orangnya baik," sambung Sunan.
Terkait adanya gugatan hak asuh anak, Sunan turut mendukung langkah hukum dari Ruben.
Dirinya meyakini Ruben bisa mendapatkan hak asuh dengan bukti-bukti yang ada.
"Tidak menutup kemungkinan ya ketika memang bahan bukti atau pertimbangan yang diajukan oleh pihak Ruben melalui kuasa hukumnya terkait dengan hak asuh anak itu memang benar adanya tidak menutup kemungkinan Ruben bisa mendapatkan hak asuh anak," terang Sunan.
Menurutnya, tidak serta-merta anak yang masih di bawah umur di bawah pengasuhan ibunya.
Hak asuh bisa dialihkan jika adanya bukti-bukti kuat sang ibu melakukan eksploitasi anak, kekerasan, dan terbukti mempersulit anak bertemu ayahnya.
"Berdasarkan pengalaman-pengalaman, berdasarkan hukum itu tidak serta-merta ya, anak yang masih di bawah umur selalu ada di bawah pengasuhan ibunya.
"Banyak juga kasus-kasus yang dengan alasan-alasan tertentu, dengan bukti-bukti tertentu, pihak majelis hakim memutuskan walaupun anak masih di bawah umur, tapi bisa saja hak asuh ada pada si Bapak," ungkap Sunan.
Ruben Onsu mendaftarkan gugatan hak asuh untuk dua putrinya ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada akhir Juni 2026.
Gugatan itu sudah terdaftar, Ruben Onsu tinggal menunggu jadwal sidang perdana pada 15 Juli 2026.
Nah, pihak Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menilai aksi presenter 42 tahun itu sudah tepat.
Meski begitu, Jasra Putra, Wakil Ketua KPAI menyebut Ruben harus bisa membuktikan tiga persyaratan jika ingin merebut hak asuh yang sebelumnya berada di tangan Sarwendah.
Diketahui pada perceraian 2024 dulu, hak asuh anak di bawah usia 12 tahun berada di tangan sang ibu, Sarwendah.
Kini demi memperjuangkan hak anak karena merasa selalu dipersulit bertemu anak selama dua tahun terakhir, Ruben pilih menggugat hak asuh.
"Apa yang dilakukan oleh Bapak Ruben itu tentu sebuah hak yang mekanismenya sudah tepat. Walaupun sebelumnya waktu perceraian hak asuh jatuh ke Sarwendah namun dalam putusan MK terbaru disebutkan anak usia di bawah 12 tahun hak asuhnya berada di ibu, itu bisa batal atau dialihkan dengan beberapa syarat," papar Jasra Putra, dikutip dari YouTube Intens Investigasi, Kamis (9/7/2026).
Adapun syarat yang wajib dipenuhi dan harus bisa dibuktikan oleh pihak Ruben ada tiga hal.
Di antaranya, pihak ibu harus terbukti memiliki masalah tindak pidana atau pernah melakukan kekerasan pada anak.
Ketiga, sang ibu harus terbukti memiliki masalah kesehatan yang akan bisa mengganggu perkembangan anak. Hal tersebut turut dibuktikan dengan keterangan dari pihak profesi yang bersangkutan.
"Pertama, orang tuanya terhalang karena mengalami masalah tindak pidana atau dipenjara. Kedua, orang tua melakukan kekerasan atau tindakan yang mencederai hak anak. Ketiga, situasi kesehatan yang tidak sehat misalnya gila dan seterusnya. Tentu itu harus dibuktikan dengan profesi yang bersangkutan," terangnya.
Terkait tiga syarat tersebut, Jasra Putra belum bisa memastikan apakah bukti yang dimiliki Ruben sudah mencukupi atau belum.
Namun ke depan, pihak KPAI akan terus memantau jalannya sidang gugatan hak asuh anak tersebut.
"Kami belum tahu apakah syarat tersebut sudah mencukupi. Tunggu sampai hasil proses sidang pengadilan," pungkasnya.
(Banjarmasinpost.co.id/Tribunnews.com)