Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Robert Ropo
POS-KUPANG.COM, BORONG - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bersama Pemerintah Daerah (Pemda) Manggarai telah menetapkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 menjadi Peraturan Daerah (Perda) yang berlangsung dalam Lanjutan Sidang Paripurna Ke-15 Masa Sidang II Tahun Dinas 2026.
Sidang ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Manggarai, Paulus Peos, S.Sos didampingi Wakil Ketua I Agnes Menot dan Wakil Ketua II Tomas Tahir.
Sidang paripurna dihadiri Bupati Manggarai, Herybertus Geradus Laju Nabit, S.E., M.A beserta jajaran Pemerintah Kabupaten Manggarai, anggota DPRD, para Staf Ahli Bupati, para Asisten Sekretaris Daerah, serta pimpinan perangkat daerah.
Dalam rilis yang diberikan Kepala Dinas Kominfo kabupaten Manggarai, Paulus Jeramun, Sabtu 11 Juli 2026, Bupati Manggarai, Herybertus Geradus Laju Nabit, dalam kesempatan itu menegaskan Perda memiliki peran strategis sebagai landasan hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan, pelayanan publik, dan pelaksanaan pembangunan daerah.
Bupati Hery menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kabupaten Manggarai atas sinergi dan kerja sama yang terjalin selama proses pembahasan Ranperda, mulai dari tahap pembahasan, evaluasi oleh Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), hingga penetapannya menjadi Perda.
Menurut Bupati Hery, berbagai masukan, saran, dan rekomendasi yang disampaikan selama proses pembahasan merupakan bagian penting dalam penyempurnaan substansi Perda agar selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat serta tantangan pembangunan daerah.
Baca juga: Empat Kali Kakek di Manggarai Setubuhi Anak Tetangga, Iming-Iming Uang Hingga Hamil Delapan Bulan
la menegaskan, Perda tidak hanya menjadi produk hukum daerah, tetapi juga menjadi instrumen penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang efektif, akuntabel, dan transparan. Keberadaan Perda juga menjadi dasar dalam penyelenggaraan pelayanan publik, pengelolaan keuangan daerah, pemanfaatan sistem pemerintahan berbasis elektronik, penyelenggaraan perizinan, serta berbagai urusan pemerintahan lainnya.
Bupati Hery juga mengatakan, seluruh catatan dan rekomendasi hasil evaluasi dari Pemprov NTT akan menjadi perhatian Pemkab Manggarai untuk segera ditindaklanjuti sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Langkah tersebut diharapkan semakin memperkuat kualitas pengelolaan keuangan daerah dan meningkatkan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan.
"Kami berkomitmen melaksanakan Peraturan Daerah ini secara konsisten sebagai pedoman dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah. Sinergi yang baik antara pemerintah daerah, DPRD, dan seluruh pemangku kepentingan menjadi modal utama dalam mewujudkan Manggarai yang maju, sejahtera, berdaya saing, dan berkelanjutan,"ujarnya.
Bupati Hery juga mengajak seluruh jajaran pemerintah daerah untuk terus meningkatkan kolaborasi dan komitmen dalam melaksanakan setiap ketentuan Perda sehingga manfaatnya dapat dirasakan secara nyata oleh masyarakat serta mendukung pencapaian visi pembangunan Kabupaten Manggarai.
Wakil Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten Manggarai, Aventinus Mbejak, dalam laporannya, menerangkan, evaluasi terhadap Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 telah dilaksanakan pada 21-26 Juni 2026 di Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Provinsi NTT di Kupang.
Kegiatan evaluasi melibatkan Badan Anggaran DPRD Kabupaten Manggarai, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Manggarai, serta tim fasilitator Pemprov NTT sebagai tahapan yang wajib dilalui sebelum Ranperda ditetapkan menjadi Perda.
Berdasarkan hasil evaluasi, Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur pada prinsipnya menyatakan Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 dapat diterima.
Namun, terdapat sejumlah catatan dan rekomendasi yang perlu ditindaklanjuti oleh Pemkab Manggarai sebagai bahan penyempurnaan sebelum ditetapkan menjadi Perda.
Salah satu rekomendasi yang disampaikan adalah agar Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD)-nya belum mencapai target maupun yang melampaui target melakukan penyesuaian dalam penyusunan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 dengan mempertimbangkan realisasi tahun sebelumnya serta potensi riil penerimaan daerah.
Selain itu, PAD yang telah terealisasi namun belum dianggarkan secara optimal diminta menjadi perhatian dalam penyusunan anggaran berikutnya agar perencanaan pendapatan daerah semakin akurat dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Di sisi belanja daerah, Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur mencatat bahwa realisasi belanja Kabupaten Manggarai secara Umum telah mencapai lebih dari 90 persen. Meski demikian, belanja yang belum terealisasi diminta menjadi bahan evaluasi sehingga penyusunan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 dapat dilakukan secara lebih realistis sesuai kemampuan keuangan daerah.
Banggar DPRD Kabupaten Manggarai juga menegaskan pentingnya Pemerintah Kabupaten Manggarai segera menindaklanjuti seluruh rekomendasi hasil evaluasi tersebut sesuai batas waktu yang telah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.
Aventinus juga berharap seluruh hasil evaluasi tersebut menjadi pedoman dalam penyempurnaan pengelolaan keuangan daerah sehingga tata kelola pemerintahan semakin akuntabel, transparan, dan efektif dalam mendukung peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat. (rob)