TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Tulangbawang - Tertangkapnya seorang pria yang membawa narkotika di pinggir jalan berujung pada terbongkarnya dugaan jaringan peredaran narkoba di wilayah Way Kenanga, Tulangbawang Barat.
Satresnarkoba Polres Tulangbawang, Polda Lampung mengungkap kasus dugaan tindak pidana narkotika pada Senin (6/7/2026).
Dari hasil pengembangan penyelidikan, polisi mengamankan seorang pria berinisial B.W. alias P, warga Way Kenanga, yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
Kasus ini bermula sekira pukul 14.00 WIB ketika petugas mengamankan seorang pria bernama FAD di wilayah Kampung Warga Makmur Jaya, Kecamatan Banjar Agung, Tulangbawang.
Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan satu bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu.
Dari hasil interogasi awal, pria tersebut mengaku memperoleh barang tersebut dari seseorang yang dikenal dengan nama Budi alias Peyang.
Informasi itu kemudian dikembangkan oleh petugas hingga mengarah ke sebuah ruko di Tiyuh Mercu Buana, Kecamatan Way Kenanga, Tulangbawang Barat.
Sekira pukul 15.30 WIB, petugas mendatangi lokasi tersebut dan mengamankan seorang pria yang diduga sebagai pemasok narkotika.
Saat penggeledahan dilakukan, polisi menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.
Barang bukti yang diamankan antara lain enam bungkus plastik klip besar berisi kristal diduga sabu dengan berat bruto 59,15 gram, 43 bungkus plastik klip kecil berisi diduga sabu seberat bruto 14,28 gram, serta 19 butir pil diduga ekstasi dengan berat bruto 7,65 gram.
"Pengungkapan ini merupakan hasil pengembangan dari penangkapan awal yang dilakukan anggota Satresnarkoba. Saat ini kami masih terus mengembangkan perkara untuk mengungkap jaringan di atasnya maupun asal-usul barang haram tersebut," ujar Kasat Narkoba Polres Tulangbawang Iptu Jhoni Apriwansyah, S.H
Petugas juga menyita sebuah timbangan digital, plastik klip kosong, alat yang diduga digunakan untuk mengambil atau mengemas narkotika, sebuah tas selempang, dua unit telepon genggam, serta sejumlah barang lainnya yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana disebutkan dalam laporan kepolisian.
Saat ini, Satresnarkoba Polres Tulangbawang masih melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan atau bandar yang memasok narkotika kepada para tersangka.
Polisi juga akan mengirimkan sampel barang bukti ke laboratorium forensik serta melengkapi berkas perkara untuk proses hukum lebih lanjut.
Ia menegaskan, Polres Tulangbawang berkomitmen memberantas peredaran gelap narkotika tanpa pandang bulu.
"Kami mengimbau masyarakat untuk tidak ragu memberikan informasi apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungannya. Peran aktif masyarakat sangat penting dalam menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkoba," tegas Iptu Jhoni.
(TRIBUNLAMPUNG.CO.ID)