Refly Harun Minta Khozinudin Mundur dari Tim Roy Suryo, LHKPN Rp12,8 Miliar Disorot
Tribun-video July 11, 2026 05:42 PM

- Alumni S2 Fakultas Hukum (FH) Universitas Indonesia (UI) memberikan saran agar Ahmad Khozinudin mengundurkan diri dari tim kuasa hukum terdakwa kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma alias dokter Tifa.

Seorang alumni magister Fakultas Hukum UI yang menyarankan Ahmad Khozinudin mundur dari tim penasihat hukum Roy Suryo dan dokter Tifa tersebut adalah Refly Harun.

Refly Harun juga merupakan kuasa hukum dari Roy Suryo dan dokter Tifa dalam kasus tudingan ijazah palsu Jokowi.

Belakangan muncul kabar adanya keretakan hubungan kerja antara Refly Harun dan Ahmad Khozinudin dalam menangani perkara Roy Suryo dan dokter Tifa.

Isu tersebut mencuat setelah Ahmad Khozinudin menuding Refly menghalanginya memberikan advokasi kepada Roy Suryo dan rekan-rekannya.

Selain itu, Khozinudin juga diketahui keberatan karena dipanggil "Udin" oleh Refly Harun.

Menanggapi hal tersebut, Refly Harun membantah tudingan Khozinudin dan menilai rekannya justru menyerang strategi hukum yang telah disusun bersama serta disetujui langsung oleh Roy Suryo dan dokter Tifa sebagai pemberi kuasa.

Ia menegaskan, jika Ahmad Khozinudin sudah tidak lagi sejalan dengan strategi tersebut, seharusnya menyampaikan keberatan langsung kepada klien atau mengundurkan diri, bukan mengkritik kuasa hukum lainnya.

Lantas, berapakah harta kekayaan Refly Harun? Berikut informasinya.

Refly Harun adalah seorang pakar hukum tata negara sekaligus advokat dan pengamat politik tanah air.

Pria asal Palembang, Sumatera Selatan ini merupakan lulusan pendidikan S2 di Universitas Indonesia dan S3 di University of Notre Dame, Amerika Serikat.

Berikut rincian pendidikan yang pernah ditempuh oleh Refly Harun:

- S1, S.H., Fakultas Hukum, Universitas Gadjah Mada (1995)

- S2, M.H., Magister Ilmu Hukum, Universitas Indonesia (2002)

- S2, LL.M, Universitas Notre Dame (2007)
- S3, Dr., Ilmu Hukum, Universitas Andalas (2016)

Sebelum menjadi pakar hukum tata negara, Refly Harun sempat mencicipi karier sebagai wartawan dan aktivis.

Refly Harun juga dikenal sebagai dosen.

Karier Refly terus meroket. Ia sempat menjadi Staf Ahli Mahkamah Konstitusi hingga menjadi Staf Ahli Presiden Bidang Hukum tahun 2014.

Refly juga tercatat pernah dua kali menjabat sebagai Komisaris BUMN di era Jokowi.

Saat masih menjadi Komisaris di BUMN, Refly Harun diwajibkan untuk melaporkan harta kekayaannya di Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Pelaporan itu sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.

Dilansir dari laman e-LHKPN, Refly Harun tercatat terakhir kali melaporkan harta kekayaannya di LHKPN KPK pada 8 November 2016.

LHKPN itu disampaikannya saat dirinya masih menjabat sebagai Komisaris Utama di PT Jasa Marga (Persero).

Berdasarkan LHKPN tersebut, Refly Harun memiliki total Harta Kekayaan sebesar Rp. 12.872.855.384 atau Rp12,8 miliar.

Akan tetapi, saat redaksi Tribunnews dari kantor Tribunnews Solo di Karanganyar, Jawa Tengah, pada Sabtu (11/7/2026), hendak mengakses rincian lebih lanjut harta Refly, data harta kekayaan Refly Harun tidak ditemukan.

"File tidak ditemukan," tulis laman di elhkpn.kpk.go.id, Sabtu.

Sarankan Ahmad Khozinudin Mundur

Refly Harun menyebut Ahmad Khozinudin menyerang strategi yang ia susun selama ini.

"Sekali lagi ya tuduhan Udin (Ahmad Khozinudin) itu adalah mencampuri rumah tangga orang lain. Ngapain strategi kita dia serang?" kata Refly Harun, dikutip dari tayangan di kanal YouTube Forum Keadilan TV, Selasa (7/7/2026).
Refly menjelaskan strategi yang selama ini ditempuhnya merupakan hasil pembahasan bersama dan telah memperoleh persetujuan langsung dari Roy Suryo dan dokter Tifa sebagai pemberi kuasa.

"Strategi kita itu adalah strategi yang kita diskusikan dan disetujui oleh mas Roy dan dokter Tifa," ujarnya.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.