Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan ketiga tersangka diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi berupa pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukoharjo.
"Berdasarkan kecukupan bukti permulaan yang sah, KPK kemudian menaikkan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pemerasan di Pemkab Sukoharjo ini ke tahap penyidikan, dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka."
Dengan penetapan tersebut, Etik Suryani menjadi salah satu kepala daerah yang tersandung kasus korupsi pada tahun 2026.
Sepanjang tahun ini, KPK telah melakukan sejumlah OTT yang menjerat beberapa kepala daerah di berbagai wilayah Indonesia.