Bapenda Kota Gorontalo Copot 23 Reklame Tak Bayar Pajak, Termasuk di Alfamart hingga Indomaret
Wawan Akuba July 11, 2026 05:45 PM

 

TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Gorontalo melakukan penertiban terhadap puluhan reklame komersial di sejumlah tempat, Sabtu (11/7/2026). 

Tiga lokasi yang menjadi sasaran penertiban yakni Jalan Raja Eyato, Jalan Abas Nusi (Beringin), dan Jalan Rambutan.

Petugas mencopot berbagai spanduk, baliho, hingga umbul-umbul promosi yang berdasarkan data Bapenda belum dibayarkan pajaknya. 

Kepala Bidang Penagihan, Pemeriksaan, dan Analisa Bapenda Kota Gorontalo, Reval Kolopita, mengatakan penertiban dilakukan setelah pihaknya mencocokkan data administrasi dengan kondisi di lapangan.

"Kami sudah melakukan survei lapangan, kita cocokan datanya ada. Selanjutnya kami tertibkan," ujar Reval.

Menurutnya, langkah tersebut merupakan bentuk penegakan Peraturan Daerah (Perda) mengenai Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) untuk sektor reklame.

Ia menegaskan reklame yang dipasang tanpa memenuhi kewajiban pajak berpotensi merugikan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sekaligus menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat.

Pantauan TribunGorontalo.com di lapangan, petugas menggunakan tangga dan peralatan pemotong untuk menurunkan spanduk dan baliho yang terpasang di sejumlah titik.

Mayoritas reklame yang ditertibkan merupakan media promosi perusahaan rokok dan berbagai usaha komersial yang terpasang di warung maupun tempat usaha di sepanjang ruas tersebut. 

PENERTIBAN -- Bapenda Kota Gorontalo menertibkan puluhan reklame
PENERTIBAN -- Bapenda Kota Gorontalo menertibkan puluhan reklame komersial yang belum memenuhi kewajiban pajak. Sebanyak 23 titik reklame di sejumlah ruas jalan menjadi sasaran operasi penertiban.

Penertiban juga menyasar spanduk promosi dan umbul-umbul yang terpasang di area minimarket seperti Alfamart dan Indomaret.

Saat proses penertiban berlangsung, sempat terjadi perdebatan antara petugas dengan seorang pria yang mempertanyakan pencopotan spanduk promosi.

Ia juga menyampaikan keberatan lantaran nama warung miliknya tercantum pada spanduk yang diturunkan.

Setelah berdialog, petugas mengarahkan pria tersebut untuk menyampaikan keberatannya langsung ke Kantor Bapenda Kota Gorontalo.

Arahan itu diterima dan yang bersangkutan menyatakan akan datang ke kantor Bapenda.

Sementara itu, Tahir, pemilik sebuah toko kelontong di Jalan Raja Eyato, mengaku tidak keberatan dengan langkah penertiban yang dilakukan pemerintah.

"Tidak ada masalah, cabut saja. Kan itu juga dari kampas. Jadi tidak apa," katanya.

Berdasarkan data Bapenda Kota Gorontalo, terdapat 23 titik reklame yang ditertibkan dalam operasi tersebut.

Bapenda mengimbau seluruh pelaku usaha, vendor periklanan, maupun masyarakat yang akan memasang reklame agar terlebih dahulu mengurus izin serta memenuhi kewajiban pembayaran pajak.

"Semua papan iklan yang masuk kategori reklame harus ditertibkan. Sebaiknya sebelum memasang iklan, lapor dulu ke Bapenda agar jelas berapa pajak yang dikenakan. Besaran pajaknya tentu berbeda antara usaha besar dan usaha mikro," tutup Reval.

Sebagai informasi, penyelenggaraan reklame di Kota Gorontalo merupakan salah satu objek pajak daerah.

Berdasarkan Peraturan Wali Kota Gorontalo Nomor 31 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, pajak reklame dikenakan atas setiap penyelenggaraan reklame.

Dalam regulasi tersebut, reklame didefinisikan sebagai benda, alat, perbuatan, atau media yang dirancang untuk tujuan komersial guna memperkenalkan, menganjurkan, mempromosikan, atau menarik perhatian umum terhadap sesuatu.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.