Ditreskrimsus Polda Maluku Hentikan Penyelidikan Dugaan Malapraktik Klinik eR'eL Ambon
Fandi Wattimena July 11, 2026 06:52 PM

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Jenderal Louis

AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Perkara dugaan malapraktik yang menyeret Klinik eR'eL Ambon dan dr. Rani Asali resmi memasuki babak baru. 

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku menghentikan penyelidikan setelah tidak menemukan adanya peristiwa tindak pidana dalam kasus tersebut.

Penghentian penyelidikan itu dituangkan dalam Surat Ketetapan Penghentian Penyelidikan Nomor: S.Tap/Henti.Lidik/30/VII/RES.2.1./2026/Ditreskrimsus tertanggal 10 Juli 2026.

Hal ini sekaligus menutup proses penyelidikan yang berawal dari laporan polisi Nomor: LP/B/291/IX/2025/SPKT/POLDA MALUKU sejak 19 September 2025.

Baca juga: Awal Tahun Ajaran, 30 Personil Damkar Bakal Jadi Ayah Pengganti: Siap  Antar Siswa ke Sekolah  

Baca juga: Makam Terus Hanyut di Sungai Wailela Tanpa Penanganan, DPRD Ambon Segera Turun Lapangan

Dalam SP2HP dijelaskan, penyidik terlebih dahulu meminta rekomendasi kepada Majelis Disiplin Profesi (MDP) sebagaimana diamanatkan Pasal 308 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Hasilnya, MDP melalui surat rekomendasi Nomor MD.02.03/MDP/1299/VII/2026 tertanggal 6 Juli 2026 menyatakan bahwa setelah memeriksa pelapor, terlapor, saksi, ahli, serta barang bukti, dugaan tindak pidana terhadap praktik keprofesian oleh dr. Rani Asali tidak dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan.

MDP menyimpulkan praktik keprofesian yang dilakukan dokter tersebut telah sesuai dengan standar profesi dan standar operasional yang berlaku.

Berdasarkan rekomendasi itu, penyidik kemudian menggelar perkara dan memutuskan menghentikan penyelidikan.

Dalam SP2HP juga disebutkan, apabila di kemudian hari ditemukan novum atau bukti baru, pelapor masih memiliki hak untuk kembali mengajukan laporan.

Penyidik: Tidak Ditemukan Peristiwa Tindak Pidana

Dalam Surat Ketetapan Penghentian Penyelidikan disebutkan, hasil penyelidikan tidak dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan karena tidak ditemukan adanya peristiwa pidana sebagaimana dugaan pelanggaran Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) dan/atau Pasal 440 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Keputusan tersebut sejalan dengan rekomendasi MDP yang menyatakan tindakan medis yang dilakukan dr. Rani Asali terhadap pasien Inneke Tandiari telah memenuhi standar praktik profesi.

Kuasa Hukum dr. Rani: Sejak Awal Kami Yakin

Menanggapi penghentian penyelidikan tersebut, Budi Junaedi selaku kuasa hukum dr. Rani Asali, menyatakan keputusan penyidik menguatkan keyakinan mereka sejak awal bahwa laporan pidana tersebut tidak memiliki dasar hukum yang cukup.

"Kami sejak awal sudah meyakini bahwa laporan polisi yang dibuat Saudari Inneke Tandiari tidak berdasarkan fakta hukum sehingga kami tidak terkejut dengan dihentikannya proses hukum ini," ujar Budi.

Ia juga mengapresiasi kinerja Ditreskrimsus Polda Maluku yang dinilai telah menangani perkara secara profesional hingga memperoleh rekomendasi dari Majelis Disiplin Profesi.

Menurutnya, penghentian penyelidikan menjadi penegasan bahwa kliennya tidak melakukan tindak pidana dalam menjalankan profesinya sebagai dokter.

Budi menambahkan, selama perkara bergulir, dr. Rani Asali maupun Klinik eR'eL merasa mengalami kerugian terhadap nama baik pribadi, profesi kedokteran, maupun reputasi klinik.

Berawal dari Gugatan Pasien

Kasus ini sebelumnya menjadi perhatian publik setelah Inneke Tandiari melaporkan dugaan malapraktik usai menjalani tindakan perawatan kecantikan berupa injeksi mesolipolisis di Klinik eR'eL pada 20 Maret 2025.

Selain melapor ke Ditreskrimsus Polda Maluku, Inneke juga mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Ambon terhadap dr. Rani P. Asali, dr. Lisa H. Asali, dan Klinik eR'eL.

Inneke melalui kuasa hukumnya, Juan Wattimena, sebelumnya berpendapat perkara tersebut bukan sekadar ketidakpuasan terhadap hasil perawatan, melainkan dugaan pelanggaran standar pelayanan medis yang menurutnya menimbulkan kerugian bagi kliennya.

Sementara pihak Klinik eR'eL membantah tudingan tersebut dan menyatakan seluruh prosedur medis telah dilakukan sesuai standar operasional, termasuk pemberian penjelasan sebelum tindakan dilakukan.

Pihak klinik juga sebelumnya menyebut telah memfasilitasi seluruh biaya pengobatan lanjutan pasien di Surabaya serta mengklaim sempat tercapai penyelesaian secara kekeluargaan.

Meski proses pidana kini telah dihentikan oleh penyidik Polda Maluku, perkara perdata yang diajukan di Pengadilan Negeri Ambon tetap berjalan sesuai mekanisme hukum yang berlaku. (*) 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.