TRIBUNNEWSSULTRA, KENDARI- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) tengah memproses klarifikasi terhadap seorang oknum pegawai Kejaksaan Negeri (Kejari) Baubau yang diduga terlibat dalam tindak perselingkuhan dengan seorang anggota Kepolisian Resor (Polres) Buton.
Pemeriksaan intensif dilakukan sebagai respons atas viralnya rekaman video di media sosial yang memperlihatkan keduanya dilabrak oleh pihak keluarga oknum polisi tersebut di wilayah Buton Selatan.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sultra, Irwan Said, saat dikonfirmasi di Kendari, Sabtu (11/7/2026) membenarkan bahwa Bidang Pengawasan Kejati Sultra telah memanggil oknum pegawai tersebut.
Langkah ini diambil untuk memastikan adanya fakta-fakta objektif di balik dugaan pelanggaran disiplin aparatur sipil negara (ASN) yang mencuat ke ruang publik.
Baca juga: Oknum Polisi di Buton Dilapor Istri ke Propam Usai Viral Digeruduk Mertua Semobil Pegawai Kejaksaan
Hingga saat ini, menurut Irwan, Bidang Pengawasan Kejati Sultra masih berfokus pada pengumpulan data, kronologi, serta bukti-bukti yang relevan dengan dugaan pelanggaran tersebut.
Pihak Kejati Sultra menekankan bahwa proses ini dilakukan secara prosedural guna menjamin objektivitas pemeriksaan.
Terkait sanksi, Irwan menyatakan pihaknya belum dapat berandai-andai.
Menurut dia, keputusan mengenai penjatuhan sanksi disiplin baru akan diputuskan setelah seluruh rangkaian pemeriksaan selesai dan terbukti adanya pelanggaran terhadap aturan kedisiplinan pegawai kejaksaan.
"Kami belum dapat berspekulasi mengenai bentuk sanksi yang akan dijatuhkan. Seluruh keputusan nantinya akan didasarkan pada hasil pemeriksaan objektif dan disesuaikan dengan aturan disiplin pegawai yang berlaku," tegas Irwan.
Pemeriksaan intensif dilakukan di kantor Kejati Sultra sejak isu tersebut mencuat.
Sebelumnya, seorang oknum anggota Satuan Reserse Kriminal Polres Buton inisial SSR, dilaporkan oleh istrinya ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) atas dugaan pelanggaran kode etik.
SSR diduga tepergok berada di dalam mobil bersama seorang wanita berinisial FMS, yang diketahui merupakan pegawai Kejaksaan Negeri (Kejari) Baubau.
Peristiwa tersebut terjadi di Jalan Poros Baubau–Batauga, Kabupaten Buton Selatan (Busel), Senin (6/7/2026) petang.
Kejadian itu memicu kegaduhan setelah mertua SSR, berinisial N, memergoki langsung menantunya berada dalam satu kendaraan dengan wanita lain.
Istri SSR, berinisial P, mengatakan bahwa dugaan perselingkuhan ini bermula dari kecurigaan yang telah lama ia rasakan.
Berdasarkan penuturannya, pihak keluarga telah memantau pergerakan SSR sejak Senin siang.
"Keluarga sempat melihat suami saya singgah di beberapa lokasi di Baubau. Kami mencoba memastikan keberadaannya karena ada informasi ia sedang berada di kawasan pantai di Buton Selatan," ujar P saat dikonfirmasi, Selasa (7/7/2026).
Setelah mendapat kepastian lokasi sang suami, ibu kandung P langsung menuju Buton Selatan.
Saat berpapasan dengan mobil yang dikendarai SSR di jalan poros menuju Baubau, pihak keluarga menghentikan kendaraan tersebut dan mendapati FMS berada di dalam mobil bersama SSR.
Merasa dikhianati dan dirugikan atas tindakan tersebut, P telah melayangkan laporan resmi ke Propam Polda Sultra.
Ia berharap instansi kepolisian melakukan pemeriksaan menyeluruh dan memberikan sanksi tegas sesuai dengan kode etik profesi Polri.
Selain melaporkan suaminya, P juga mendesak agar pihak Kejaksaan Negeri Baubau turut mengambil langkah tegas terhadap oknum pegawainya.
(*)
(TribunnewsSultra/Sugi Hartono)