TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Ada rencana jam operasional tempat hiburan malam di Kota Pekanbaru mengalami revisi.
Perubahan jam operasional tersebut menyesuaikan kondisi kota pada saat ini.
Apalagi banyak tempat hiburan malam di Kota Pekanbaru yang buka melebihi batas jam operasional.
Ada di antara pengelola nekat beroperasi hingga dinihari.
Padahal pengelola seharusnya beroperasi sesuai jadwal yang tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Pekanbaru No.3 tahun 2002 tentang Hiburan Umum.
Perda tersebut memuat soal jadwal operasional tempat hiburan malam.
Pengelola hanya bisa beroperasi hingga pukul 22.00 WIB.
Namun kenyataannya di lapangan mayoritas tempat hiburan malam melanggar regulasi tersebut.
Kasatpol PP Kota Pekanbaru, Desheriyanto menegaskan bahwa rata-rata tempat hiburan malam di Kota Pekanbaru saat ini melanggar jam operasional.
Mereka beroperasi melewati jam operasional yang sudah ditetapkan.
"Maka perlu kita mengadakan perbaikan ataupun revisi terhadap perda yang ada," tegasnya kepada Tribunpekanbaru.com, Sabtu (11/7/2026).
Menurutnya, revisi terhadap perda itu lantaran regulasi tersebut tidak memungkinkan untuk diterapkan. Ia menyebut bahwa tempat hiburan malam biasanya mulai beroperasi pada pukul 22.00 WIB.
"Kalau kita buat itu menjadi jam akhir atau batasnya, saya rasa itu membuat usaha ini bisa ada di tempat kita ini," ujarnya.
Desheriyanto menambahkan bahwa tempat hiburan malam juga berkontribusi pada pendapatan dari pajak daerah.
Tempat hiburan malam juga menyediakan lapangan kerja bagi warga.
"Karena ini juga, kita harus akui mereka juga pembayar pajak dan menyediakan lapangan pekerjaan," ujarnya.
Walau demikian, Mantan Camat Sukajadi mengaku tidak tinggal diam terhadap dugaan pelanggaran di tempat hiburan malam.
Mereka bakal berkoordinasi dengan sejumlah dinas terkait.
(Tribunpekanbaru.com/Fernando Sikumbang)