Tribunlampung.co.id, Jakarta - Presiden Prabowo Subianto memberikan arahan tegas, menyusul penetapan status tersangka mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, oleh Kortastipidkor Polri.
Baca juga: DPR Murka Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Tersangka, "Kalau Bisa Dihukum Mati"
Kepala Negara menginstruksikan agar seluruh elemen penegak hukum tetap solid dan bekerja maksimal (all out) tanpa dipengaruhi ego sektoral.
Pesan dari Presiden ke-8 RI tersebut diungkapkan oleh Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Sabtu (11/7/2026).
Arahan itu diturunkan guna memastikan tidak ada gesekan atau ketegangan antarlembaga dalam mengusut tuntas skandal korupsi di lingkungan Kejaksaan Agung (Kejagung).
"Pokoknya, kalau Pak Prabowo kan pasti penginnya para penegak hukumnya solid ya, all out. Dan tadi kita sudah bahkan sudah komit kita solid ya," ujar Habiburokhman yang juga menjabat Wakil Ketua Umum Partai Gerindra tersebut, Sabtu, dilansir Tribunnews.com.
Guna mengimplementasikan instruksi tegas dari Presiden Prabowo, legislatif langsung mengambil langkah konkret di lapangan.
Habiburokhman mengaku telah memfasilitasi pertemuan langsung antara pihak Kortastipidkor Polri dan perwakilan Jampidsus Kejagung demi meredam gejolak serta menyamakan persepsi hukum.
Selain itu, Komisi III DPR RI menitipkan pesan khusus dan jaminan dukungan penuh kepada Pelaksana Tugas (Plt) Jampidsus yang baru, Rudi Margono, yang ditunjuk menggantikan posisi Febrie.
Parlemen meminta Rudi tidak ragu dalam membersihkan oknum internal.
"Tadi sudah disampaikan ke Plt. Pak Jampidsus, Pak Rudi Margono, ya. Tugas Anda berat, tapi kami support full. Kita cinta Kejaksaan Agung, jangan sampai tercoreng oleh perilaku oknum."
"Kami yakin beliau akan kerja all out karena memiliki track record yang sangat baik dan berintegritas," pungkas Habiburokhman.
Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri resmi melimpahkan penanganan tiga perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) ke Kejaksaan Agung.
Pelimpahan tersebut dilakukan setelah penyidik menetapkan dua orang tersangka, yakni berinisial DR dan FA.
Kakortastipidkor Polri Irjen Pol Totok Suharyanto mengatakan pelimpahan perkara merupakan hasil kesepakatan antara Polri dan Kejaksaan Agung sebagai bentuk sinergi dalam penanganan perkara.
"Kita telah sepakat dengan Kejaksaan Agung bahwa penanganan penyidikan terhadap tiga perkara telah dilimpahkan ke Kejaksaan Agung dalam rangka sinergisitas sebagaimana yang telah disampaikan Plt Jampidsus," kata Totok di Kejaksaan Agung Jakarta, Sabtu (11/7/2026).
Totok menjelaskan selama proses penyidikan penyidik telah memeriksa 15 orang saksi dan dua orang ahli.
Selain itu, penyidik juga melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi yang sebelumnya telah diketahui publik.
"Pada satu titik, kita telah melaksanakan gelar perkara. Berdasarkan gelar perkara tersebut, kita telah menetapkan dua tersangka, yaitu saudara DR yang diduga melakukan tindak pidana pencucian uang yang berasal dari tindak pidana korupsi," ujarnya.
Menurut Totok, tersangka DR dijerat Pasal 4 dan/atau Pasal 5 juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang atau Pasal 607 ayat (1) huruf b dan huruf c KUHP.
Sementara itu, tersangka FA diduga terlibat dalam dugaan tindak pidana korupsi dan/atau tindak pidana pencucian uang dalam proses penanganan hukum terhadap oknum penyelenggara negara pada perkara PT Asabri maupun perkara dugaan korupsi lainnya.
"Kemudian kita juga telah menetapkan saudara FA dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan atau tindak pidana pencucian uang dalam proses penanganan hukum oleh pegawai negeri atau oknum penyelenggara negara dalam perkara PT Asabri dan atau tindak pidana korupsi lainnya," ucapnya.
Atas perbuatannya, FA dipersangkakan melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta Undang-Undang TPPU.
Totok menambahkan penyidik juga telah menahan tersangka DR.
"Terhadap DR telah kita lakukan penahanan sejak tanggal 10 Juli 2026 dan saat ini ditahan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya," katanya.