Dua Vonis Bebas Terdakwa Perkara Korupsi di Kepri Terbaru, Satu Berlokasi di Batam
Septyan Mulia Rohman July 11, 2026 09:07 PM


TRIBUNBATAM.id, KEPRI
- Vonis perkara korupsi di Pengadilan Negeri (PN) biasanya ditunggu banyak pihak, dimana Majelis Hakim memutus lamanya masa penahanan terdakwa.

Namun jadi lain halnya jika Majelis Hakim Pengadilan Negeri memvonis bebas terdakwa dalam perkara korupsi.

Apalagi para pakar mendefinisikan korupsi sebagai kejahatan yang luar biasa (extraordinary crime).

Yang menarik, vonis bebas dalam perkara korupsi itu ada di Provisi Kepulauan Riau (Kepri).

Bahkan satu diantaranya berlokasi di Kota Batam.

Berikut Vonis Bebas Terdakwa Korupsi di Kepri

Korupsi Proyek Jembatan Marok Kecil di Lingga

Vonis bebas perkara korupsi terjadi pada proyek Jembatan di Desa Marok Kecil, Kecamatan Singkep Selatan, Kabupaten Lingga, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Tanjungpinang sebelumnya memutus seluruh terdakwa bebas dari dakwaan jaksa dalam sidang yang digelar Jumat (8/5/2026).

Ketua Majelis Hakim Rahmad Sanjaya menyatakan para terdakwa dibebaskan dari seluruh dakwaan primer maupun subsider yang diajukan JPU dalam perkara yang bergulir setidaknya memasuki pekan kedua September 2025 ini.

Adapun Empat Terdakwa Dalam Perkara Korupsi di Lingga ini, diantaranya:

  • Yulizar, Direktur PT Bentan Sondong
  • Wahyudi Pratama selaku Direktur CV Firma Jaya
  • Deky sebagai pelaksana proyek, serta
  • Jeki Amanda yang menjabat Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Lingga.

“Membebaskan para terdakwa dari semua dakwaan primer dan subsider penuntut umum serta memulihkan harkat dan martabat para terdakwa,” ujar Rahmad Sanjaya saat membacakan amar putusan.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai unsur kerugian negara dalam perkara tersebut tidak terbukti secara sah di persidangan.

Hakim juga menyoroti laporan hasil pemeriksaan (LHP) yang disusun ahli konstruksi dari Politeknik Negeri Lhokseumawe karena dianggap tidak dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah.

Selain itu, ditemukan adanya perbedaan isi laporan pemeriksaan pada berkas masing-masing terdakwa meskipun menggunakan nomor register dan tanggal yang sama.

Hakim anggota Saiful Arif menyebut kondisi tersebut menunjukkan ketidakkonsistenan dalam penyusunan laporan pemeriksaan.

Majelis hakim kemudian menyimpulkan, hasil audit kerugian negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang merujuk pada LHP tersebut tidak dapat dijadikan dasar pembuktian perkara.

Putusan bebas itu berbeda dari tuntutan jaksa sebelumnya, yang meminta para terdakwa dihukum penjara antara tiga hingga tiga tahun enam bulan.

Selain tuntutan pidana penjara, Wahyudi Pratama dan Deky juga sempat dituntut membayar uang pengganti ratusan juta rupiah dalam perkara proyek pembangunan Jembatan Marok Kecil yang dikerjakan pada periode 2022 hingga 2024 tersebut. 

PT Kepri Kabulkan Banding

Jaksa selanjutnya mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau, hingga hakim Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau mengabulkan banding itu.

Dalam putusan yang dibacakan pada Selasa (7/7/2026), majelis hakim membatalkan putusan Pengadilan Negeri Tanjungpinang yang sebelumnya membebaskan seluruh terdakwa.

Juru Bicara sekaligus Humas Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau, Bagus Irawan, mengatakan majelis hakim menyatakan keempat terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut.

Masing-masing terdakwa dijatuhi hukuman penjara selama dua tahun serta denda sebesar Rp50 juta.

Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan.

Selain pidana pokok, majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan kepada Wahyudi Pratama berupa pembayaran uang pengganti kerugian negara sebesar Rp256.502.384,14.

Sementara terdakwa Deky diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp300.688.752,68.

Apabila uang pengganti tersebut tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, jaksa berwenang menyita dan melelang harta benda milik terpidana.

Jika nilai harta benda tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama enam bulan.

Langkah Kuasa Hukum Terdakwa

Kuasa hukum Yulizar, Rian Hidayat, mengatakan upaya hukum tersebut akan ditempuh dalam tenggat waktu yang ditentukan undang-undang.

Menurutnya, kasasi menjadi langkah untuk memperjuangkan keadilan bagi kliennya yang sebelumnya telah dinyatakan bebas oleh Pengadilan Negeri.

"Dalam waktu empat belas hari ini, kami akan mengajukan kasasi," ujar Rian, Kamis (9/7/2026).

Rian mengaku kecewa terhadap putusan majelis hakim di tingkat banding. 

Ia menilai, putusan tersebut tidak hanya mengabaikan rasa keadilan, tetapi juga menimbulkan ketidakpastian hukum, mengingat pada persidangan tingkat pertama kliennya telah memperoleh putusan bebas.

"Keadilan dan kepastian hukum tidak dapat lagi dipertanggungjawabkan di negeri ini. Ini akan menjadi preseden buruk ke depannya," tegasnya.

Lebih lanjut, Rian menilai pemeriksaan perkara di Pengadilan Tinggi tidak dilakukan secara menyeluruh.

Menurut dia, majelis hakim memiliki kewenangan berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) untuk membuka kembali persidangan apabila masih terdapat keraguan terhadap fakta-fakta yang terungkap, termasuk menghadirkan kembali saksi maupun ahli.

Namun, kewenangan tersebut, kata Rian, tidak dimanfaatkan dalam proses pemeriksaan banding.

Padahal, menurutnya, seluruh fakta hukum telah diuji secara terbuka dalam persidangan tingkat pertama hingga akhirnya majelis hakim menjatuhkan putusan bebas (vrijspraak) terhadap kliennya.

Ia juga menyoroti pertimbangan hakim banding yang menerima hasil perhitungan volume pekerjaan dari ahli yang dihadirkan jaksa.

Menurut Rian, persoalan tersebut telah diperdebatkan secara mendalam di persidangan sebelumnya dan terbukti memiliki kekeliruan.

"Perlu diingat, ini putusan bebas, dengan semua dalil dan pembuktian yang terang benderang di persidangan. Sudah jelas dibuktikan bahwa rumus perhitungan oleh ahli volume Politeknik Lhokseumawe itu keliru, masa Majelis Hakim Pengadilan Tinggi justru mengatakan itu benar," sebutnya.

Sikap Kejari Lingga

Kejaksaan Negeri (Kejari) Lingga masih mempelajari putusan Pengadilan Tinggi (PT) Kepulauan Riau, yang mengabulkan permohonan banding Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara dugaan korupsi pembangunan Jembatan Marok Kecil, Kabupaten Lingga.

Melalui Kepala Seksi Intelijen Kejari Lingga, Christian Dior Parsaoran Sianturi, menyampaikan apresiasi atas putusan majelis hakim yang membatalkan vonis bebas terhadap empat terdakwa.

Meski demikian, Kejari Lingga belum menentukan apakah akan menempuh langkah hukum lanjutan. 

Kejari Lingga Akan Pelajari Putusan Pengadilan Tinggi Kepri
Saat ini, tim jaksa masih mendalami seluruh pertimbangan hukum dalam putusan tersebut sebelum mengambil keputusan.

"Untuk saat ini jaksa penuntut umum menyatakan pikir-pikir sembari mempelajari hasil putusan Pengadilan Tinggi untuk menentukan tindak lanjut atau langkah ke depan terhadap putusan tersebut," ujar Christian Dior Parsaoran Sianturi.

Ia menjelaskan, hak untuk menentukan upaya hukum berikutnya juga dimiliki oleh para terdakwa sesuai ketentuan yang berlaku. 

Hingga saat ini, para terdakwa juga masih memanfaatkan waktu yang diberikan undang-undang untuk menentukan sikap.

"Untuk masalah upaya hukum, kembali lagi kepada para terdakwa karena itu merupakan hak para terdakwa," tuturnya.

Di sisi lain, putusan Pengadilan Tinggi Kepri tersebut mendapat respons berbeda dari pihak kuasa hukum terdakwa.

Vonis Bebas Dugaan Korupsi Penggelapan Pajak Hotel Da Vienna Boutique Batam

Vonis bebas dalam perkara dugaan korupsi berikutnya datang dari Kota Batam, tepatnya perkara dugaan korupsi penggelapan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) Hotel Da Vienna Boutique Batam 

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Batam bersama Tim Jaksa Pengacara Negara (JPN) sebelumnya memasang spanduk besar yang didominasi warna merah dan hitam terpasang di depan area masuk Da Vienna Boutique Hotel Batam di Komplek Srijaya Abadi Blok K Nomor 2-10, Kecamatan Lubukbaja, Kota Batam, Provinsi Kepri pada Jumat (4/10/2024).

Kepala Bapenda Batam, Raja Azmansyah mengungkap jika langkah tegas itu mereka ambil karena pemilik hotel yang menunggak pajak sebesar Rp 4,43 Miliar.

Langkah ini menurutnya diambil untuk mendorong peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Batam.

Serta sejalan dengan Peraturan Walikota Batam No.10 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Pajak Barang dan Jasa Tertentu. 

"Sama seperti penunggak pajak yang sebelumnya telah dipasang oleh Bapenda dan Tim JPN, pemasangan spanduk peringatan kali ini juga telah melewati prosedur yang ada," ujar Raja Azmansyah, Jumat (4/10/2024).

Ia melanjutkan pemasangan spanduk ini telah melalui prosedur resmi setelah pihak hotel tidak merespon teguran pertama hingga ketiga yang telah disampaikan.

Teguran pertama sampai ketiga sudah disampaikan, bahkan Bapenda Kota Batam sudah bekerja sama dengan Kejaksaan Negeri Batam melalui Surat Kuasa Khusus (SKK).

Namun, pihak Davienna Boutique Hotel belum juga melakukan pembayaran sesuai dengan total tunggakan pokok sebesar lebih kurang 4 miliar.

Pemasangan spanduk ini dilakukan di hadapan manajemen hotel.

"Manajemen hotel di Batam itu berjanji akan segera menghubungi pihak owner untuk menyelesaikan permasalahan ini dengan Tim JPN dan Bapenda Kota Batam," sebutnya.

Bapenda Kota Batam terus menginventarisir objek pajak lainnya yang belum memenuhi kewajiban mereka dan akan melakukan tindakan serupa bila diperlukan.

Ini menurutnya penting demi menjaga kepatuhan pajak dan mengoptimalkan PAD Batam.

Terdakwa Dugaan Korupsi di Batam

Aria Odman, Direktur PT Davienna Alam Semesta (DAS) menjadi terdakwa dalam perkara dugaan korupsi ini.

Ia diduga memungut pajak hotel dari konsumen perideo Februari 2020 hingga Desember 2024, namun tidak menyetorkannya secara penuh ke kas daerah Pemko Batam.

Jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Batam ketika itu menuntut terdakwa dengan 4 tahun penjara, serta membayar uang pengganti senilai kerugian Negara tersebut.

Vonis Bebas 

Vonis bebas untuk terdakwa terungkap dalam sidang pada Rabu, 1 Juli 2026.

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor menolak seluruh dakwaan jaksa dan memutus bebas Aria Odman.

Kejari Batam mengambil langkah banding atas vonis bebas tersebut. 

Langkah hukum terkait perkara dugaan korupsi di Batam itu hingga kini masih berproses. (TribunBatam.id/Febriyuanda/Ucik Suwaibah/*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.