TRIBUNPEKANBARU.COM - Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PDI-P dan Fraksi PAN mendesak agar mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, dijatuhi hukuman maksimal usai ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi tata kelola batu bara.
Bahkan, sejumlah anggota dewan menyatakan hukuman mati layak dipertimbangkan apabila terbukti bersalah di pengadilan.
Pernyataan tersebut disampaikan dalam rapat Komisi III DPR RI yang membahas perkembangan proses penanganan kasus dugaan korupsi sektor batu bara pada Sabtu (11/7/2026).
Ketua Kelompok Fraksi PDI-P Komisi III DPR RI, Falah Amru, menilai perkara yang menjerat Febrie menjadi pukulan serius terhadap upaya penegakan hukum.
Menurutnya, dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan aparat penegak hukum telah melukai rasa keadilan publik dan berpotensi menggerus kepercayaan masyarakat terhadap institusi hukum.
"Tentunya skandal dalam proses yang terjadi dan sudah ditetapkan tersangka, ini adalah sesuatu yang sungguh sangat memalukan dan sungguh sangat mengecewakan hati nurani rakyat seluruh Indonesia. Oleh karena itu, saya meminta pelaku tersangka diadili yang seberat-beratnya. Kalau bisa dihukum mati," ujar Falah dalam rapat.
Falah juga menyatakan dukungannya terhadap usulan pembentukan panitia kerja (Panja) Komisi III DPR untuk mengawal penanganan kasus tersebut.
Baca juga: Kata Polisi Soal Kabar Dugaan OTT Kadishub Siak: Masih Pendalaman Penyidikan
Baca juga: Bupati Sukoharjo Etik Suryani Ditangkap KPK: Dulu Suaminya Juga Korupsi saat Menjabat
Menurut dia, dugaan korupsi tersebut berdampak luas karena berkaitan dengan kepentingan masyarakat.
"Karena apa? Karena ini menyangkut hajat hidup orang banyak. Bayangkan blackout PLN karena kasus batu bara. Bayangkan soal Krakatau Steel, Asabri. Ini kan sangat sungguh menjijikkan apalagi dilakukan oleh aparat penegak hukum yang kita cintai ini," ujar dia.
Senada dengan Falah, Ketua Kelompok Fraksi PAN Komisi III DPR RI Endang Agustina menyampaikan keprihatinannya atas kasus yang menyeret mantan pejabat penegak hukum tersebut.
Pasalnya, sejumlah perkara korupsi besar justru dijadikan sarana untuk mencari keuntungan pribadi sehingga banyak pihak merasa menjadi korban.
"Banyak sekali kasus-kasus yang sudah dijadikan ladang untuk mencari uang yang mungkin kita semua sudah tahu informasinya seperti kasus Zarof Ricar, kasus Asabri, kasus kawasan hutan. Itu banyak orang-orang yang berteriak karena menjadi korban pemerasan. Itu sangat mencederai perasaan masyarakat," ujarnya.
Oleh karena itu, Endang menilai pelaku harus dijatuhi hukuman berat mengingat banyak masyarakat yang telah berharap aparat penegak hukum serius memberantas korupsi.
"Masyarakat sedang susah hidupnya, dia yang seharusnya memberantas korupsi tetapi malah korupsi. Ini sangat memprihatinkan dan harus dihukum berat. Kalau perlu dihukum mati apa yang seperti disampaikan Gus Falah tadi," kata dia.
"Kemudian kita juga telah menetapkan saudara FA dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan atau tindak pidana pencucian uang dalam proses penanganan hukum oleh pegawai negeri atau oknum penyelenggara negara dalam perkara PT Asabri dan atau tindak pidana korupsi lainnya," kata Kepala Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri Irjen Totok Suharyanto dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung, Sabtu.
Febrie dijerat dengan Pasal 12 huruf i, Pasal 12B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi serta Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Dalam kesempatan yang sama, Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengungkapkan bahwa tersangka berinisial F yang selama ini menjadi perhatian publik merupakan sosok yang sebelumnya menjabat sebagai Jampidsus.