Laporan Wartawan TribunJatim.com, M Taufik
TRIBUNJATIM.COM, SIDOARJO – Kafe remang-remang di kawasan eks Tol HK di daerah Jabon, Sidoarjo bakal berhenti total.
Semua pihak sepakat, tempat karaoke illegal yang juga menjual miras dan menyediakan pemandu lagu itu harus dibongkar.
Keputusan itu muncul setelah beberapa waktu lalu dilakukan penertiban di sana.
Petugas gabungan menemukan banyak minuman keras, puluhan wanita pemandu lagu yang juga kabarnya bisa open BO, serta bangunan-bangunan tempat karaoke yang tidak berizin.
“Harus dibongkar itu. Setelah penertiban, bangunan-bangunan yang ada di sana juga harus dibongkar karena tidak ada izinnya. Serta berpotensi digunakan beroperasi lagi jika tidak dibongkar,” jawab Bupati Sidoarjo Subandi.
Namun demikian, proses pembongkaran tidak serta-merta bisa dilakukan begitu saja. Karena lahan itu milik Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Brantas, proses pembongkaran harus melalui sejumlah kordinasi.
Baca juga: Modus Diberi Uang dan Semakin Pintar, Ustaz di Ponpes Sidoarjo Lecehkan Santriwatinya
Satpol PP Sidoarjo sedang melakukannya. Rapat kordinasi akan dilakukan dengan sejumlah pihak terkait dalam upaya penertiban bangunan liar di sana.
Dari pendataan yang dilakukan, ada ratusan bangunan yang berdiri di kawasan itu. Sebagian digunakan untuk tempat karaoke, serta sebagian lainnya biasa dipakai jualan warung kopi, angkringan, dan sebagainya.
Yang bermasalah adalah bangunan-bangunan permanen yang selama ini menjadi tempat karaoke.
“Tidak ada izinnya. Dan di sana juga ada minuman keras, serta ada pemandu lagunya,” kata Kasatpol PP Sidoarjo Yany Setyawan.
Hal itu terbukti dalam penggerebekan yang dilakukan 4 Juli 2026 lalu.
Operasi gabungan tersebut melibatkan 252 personel yang terdiri dari Satpol PP Kabupaten Sidoarjo, Polresta Sidoarjo, Kodim 0816 Sidoarjo, Subdenpom, Garnisun, Dinas Kesehatan, serta Disdukcapil, berhasil menemukan banyak pelanggaran di sana.
Selain menemukan banyak minuman keras, petugas gabungan juga mengamankan 49 orang perempuan pemandu lagu. Padahal, saat operasi digelar banyak karaoke yang tutup karena ada dugaan informasinya bocor terlebih dulu.
Keberadaan tempat karaoke yang menyediakan minuman keras dan pemandu lagu di Kawasan itu sudah lama dikeluhkan masyarakat. Beberapa warga menyebut, keberadaan kawasan remang-remang itu sudah muncul sejak beberapa tahun lalu. Tapi semakin marak, dua tahun belakangan.
“Sebagai warga setempat, kita juga kerap malu. Karena selama ini kawasan kami terkenal sebagai area merah dengan label yang tidak bagus begitu,” kata Imam, warga setempat.
Diakuinya, tidak semua warung di sana menjalankan praktik illegal tersebut. Sebagian juga seperti warung kopi dan angkringan pada umumnya. Tapi sejak ada beberapa tempat karaoke dengan menyediakan miras dan wanita itu, kawasan eks tol HK jadi terkenal dengan aroma begituan.
Karenannya, warga sangat senang dengan razia yang digelar petugas gabungan tersebut. Mereka juga setuju dan sangat mendukung terhadap keputusan untuk segera membongkar bangunan-bangunan liar yang kerap digunakan ajang maksiat tersebut.
Ketua Tanfidziah MWCNU Jabon KH Sonhaji bahkan mendesak Pemkab Sidoarjo segera atau secepatnya melakukan pembongkaran terhadap seluruh bangunan bangunan yang diduga menjadi tempat praktik prostitusi terselubung itu.
"Sudah terbukti di sana banyak warung remang-remang dan dugaan maksiat. Tentu kita sangat berharap agar ditutup total dan dibongkar bangunannya,” tegasnya.
Pembongkaran, kata dia, harus dilakukan secara permanen agar lokasi tersebut tidak kembali dimanfaatkan untuk aktivitas serupa. Tindakan tegas dari pemerintah menjadi harapan masyarakat yang selama ini menginginkan lingkungan Jabon lebih aman, tertib, dan kondusif.
Polisi juga sedang melakukan penyelidikan terkait dugaan praktik prostitusi dan penjualan orang di kawasan itu. Karena beredar kabar, para wanita pemandu lagu yang bekerja di sana juga bisa melayani open BO.
Informasi yang beredar untuk sekali karaoke di tempat-tempat olegal itu, sewa ruangannya biasa ditarif di kisaran Rp 50.000 perjam.
Sedangkan ketika minta ditemani wanita pemandu lagu, tarifnya juga sekira Rp 50.000 perjam. Sementara jika butuh layanan lebih dari wanitanya, tinggal nego di tempat.
Sementara miras-miras yang dijual di sana, disebut-sebut juga ada yang memasoknya.
“Kita sedang selidiki itu. Terkait peredaran miras, dugaan adanya prostitusi dan sebagainya,” tegas Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Christian Tobing saat ditanya terkait kasus yang sedang banyak diperbincangkan berbagai kalangan di Sidoarjo tersebut.
Dari fakta-fakta yang muncul, banyak dugaan praktik pidana di sana. Seperti penjualan miras tanpa izin, perdagangan manusia, prostitusi, anak di bawah umur, dan sejumlah potensi pidana lainnya.
Dalam upayanya, polisi bukan sekadar menerjunkan tim penyidik untuk memintai keterangan beberapa saksi. Kapolres menyebut juga menerjunkan reserse untuk melakukan penyelidikan terhadap kawasan remang-remang eks tol HK itu.
Penertiban yang dilakukan petugas gabungan terhadap kawasan remang-remang eks tol Gempol-Porong itu juga mendapat apresiasi dari kalangan DPRD Sidoarjo.
Diharapkan, tidak hanya berhenti di situ, Pemkab harus segera membongkar bangunan-bangunan liar di sana agar tidak digunakan praktik serupa di kemudian hari.
Ketua Komisi A DPRD Sidoarjo Riza Ali Faizin juga mendesak Pemkab Sidoarjo untuk membongkar praktik serupa yang terjadi di beberapa daerah lainnya di Sidoarjo. Karena kawasan remang-remang bukan cuma ada di sana.
"Yang seperti tidak tidak hanya di Jabon saja. Yang lainnya pasti banyak. Kabarnya juga ada di Krian, Tanggulangin, Waru, Porong, dan beberapa wilayah lain. Kita minta, semua juga harus ditertibkan,” tegas politisi yang juga menjabat sebagai Ketua DPC PKB Sidoarjo tersebut.
Menurutnya, Pemkab Sidoarjo harus melakukan pemetaan penanganan yang jelas. Tidak semua aktivitas di lokasi tersebut harus diperlakukan sama sehingga perlu dilakukan pemilahan berdasarkan kondisi di lapangan.
"Ketika melakukan penindakan, juga harus ada pemilahan. Mana kegiatan ekonomi yang masih harus dipertahankan, mana yang gerakannya sudah di luar batas dan harus kita eksekusi. Tdak hanya tutup, tapi kalau memang melanggar harus dilakukan pembongkaran," tegasnya.
Riza juga meminta agar para perempuan pemandu lagu yang terjaring razia tidak hanya diberikan sanksi, tetapi juga mendapatkan pembinaan agar memiliki alternatif mata pencaharian.
"Kita sudah sampaikan kepada Satpol PP agar ada pembinaan. Terutama kalau warga Sidoarjo yang terjaring, harus ada pembinaan dari Kabupaten Sidoarjo. Jangan cuma disanksi,” tandasnya.
Razia dan penertiban warung remang-remang yang getol dilakukan petugas gabungan di Sidoarjo juga dalam rangka meminimalisir penularan HIV/IDS. Karena belakangan, angka penularannya cukup tinggi di Kota Delta.
Ancaman HIV di Kabupaten Sidoarjo paling banyak menyasar kelompok usia produktif. Dari ribuan orang dengan HIV yang ditemukan, kelompok umur 25 hingga 40 tahun tercatat mendominasi dengan jumlah mencapai 3.767 orang.
Data Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Sidoarjo mencatat total 7.182 ODHIV telah ditemukan. Dari jumlah tersebut, sebanyak 4.518 orang berdomisili di Sidoarjo, sedangkan 2.664 lainnya berasal dari luar daerah.
Kepala Bidang Sumber Daya Kesehatan (SDK) Dinkes Kabupaten Sidoarjo, Rahmi Alfiyanti Nisaul Khoirot, mengatakan dominasi kasus pada usia produktif menjadi perhatian dalam upaya pengendalian HIV di Sidoarjo.
“Kalau dilihat dari kelompok umur, paling tinggi memang usia 25 sampai 40 tahun. Jumlahnya mencapai 3.767 orang. Ini merupakan kelompok usia produktif,” katanya.
Selain kelompok usia 25-40 tahun, sebanyak 999 kasus ditemukan pada usia 18-24 tahun. Sementara usia di atas 50 tahun tercatat sebanyak 2.240 orang. Adapun kelompok usia 0-10 tahun sebanyak 116 orang dan usia 11-17 tahun mencapai 60 orang.
Jika dilihat berdasarkan jenis kelamin, kasus HIV masih didominasi laki-laki. Tercatat sebanyak 4.593 ODHIV berjenis kelamin laki-laki, sedangkan perempuan mencapai 2.589 orang.
Dari keseluruhan kasus yang ditemukan, sebanyak 4.782 ODHIV tercatat masih hidup. Sebanyak 3.064 orang menjalani terapi antiretroviral (ARV), sementara 1.708 lainnya masuk kategori lost to follow up (LFU) atau tidak lagi melanjutkan pemantauan dan pengobatan secara rutin.
Sementara itu, sebanyak 1.718 ODHIV tercatat telah meninggal dunia. Sedangkan 692 orang lainnya dirujuk keluar untuk melanjutkan pelayanan maupun penanganan di fasilitas kesehatan lain.
Berdasarkan kelompok populasi yang berhasil diidentifikasi, laki-laki seks dengan laki-laki (LSL) menjadi kelompok terbanyak dengan 1.193 kasus. Disusul pelanggan penjaja seksual sebanyak 535 orang dan pasien tuberkulosis (TB) sebanyak 468 orang.
Kasus juga ditemukan pada 445 pasangan ODHIV, 397 pasangan berisiko tinggi, 204 wanita pekerja seks (WPS), serta 200 ibu hamil. Selain itu, terdapat 90 warga binaan pemasyarakatan, 73 waria, dan 51 pengguna narkotika suntik yang teridentifikasi.
Dinkes juga mencatat masing-masing 35 kasus pada calon pengantin dan anak ODHIV. Kemudian 29 pasien infeksi menular seksual serta enam pasien hepatitis. Namun, sebanyak 3.427 kasus lainnya belum teridentifikasi berdasarkan kelompok populasi risiko.