Polresta Sidoarjo Selidiki Dugaan Prostitusi dan Perdagangan Orang di Eks Tol HK Jabon
Cak Sur July 11, 2026 08:32 PM

SURYA.CO.ID, SIDOARJO - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Sidoarjo tengah menyelidiki dugaan praktik prostitusi, perdagangan orang, dan peredaran minuman keras (miras) ilegal di kawasan eks tol Gempol-Porong (eks tol HK), Jabon, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur (Jatim).

Langkah tersebut diambil, menyusul keresahan masyarakat terkait menjamurnya aktivitas warung remang-remang di area tersebut.

Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol Christian Tobing, menegaskan pihaknya telah menerjunkan tim penyidik dan personel reserse kriminal ke lokasi untuk mendalami berbagai potensi pelanggaran pidana.

"Kami sedang selidiki itu. Terkait peredaran miras, dugaan adanya prostitusi dan sebagainya," ujar Kombes Pol Christian Tobing saat dikonfirmasi mengenai kasus yang tengah hangat diperbincangkan publik Sidoarjo pada Sabtu (11/7/2026).

Baca juga: Pemkab Sidoarjo Akan Bongkar Ratusan Kafe dan Karaoke Ilegal di Jabon

RAZIA - Operasi gabungan berskala besar di kawasan eks Tol HK, Jabon, Sidoarjo, Jawa Timur pada 4 Juli 2026 lalu. Hasilnya, petugas mengamankan puluhan botol minuman keras tanpa izin edar dan membawa sebanyak 49 orang perempuan pemandu lagu (LC) untuk didata.
RAZIA - Operasi gabungan berskala besar di kawasan eks Tol HK, Jabon, Sidoarjo, Jawa Timur pada 4 Juli 2026 lalu. Hasilnya, petugas mengamankan puluhan botol minuman keras tanpa izin edar dan membawa sebanyak 49 orang perempuan pemandu lagu (LC) untuk didata. (Surya.co.id/M Taufik)

Indikasi Praktik Prostitusi dan Tarif Terselubung

Berdasarkan informasi yang dihimpun di lapangan, kawasan ilegal tersebut menawarkan sewa kamar karaoke seharga Rp50.000 per jam.

Selain sewa ruangan, pengunjung juga dikenakan tarif Rp50.000 per jam untuk ditemani wanita pemandu lagu (LC).

Sementara itu, untuk layanan prostitusi terselubung atau transaksi hubungan seksual, tarif disepakati melalui negosiasi langsung di tempat antara pengunjung dan pemandu lagu.

Polisi mendeteksi adanya indikasi perdagangan manusia, peredaran miras tanpa izin, hingga keterlibatan anak di bawah umur.

Baca juga: Warga Sidoarjo Tuntut Pembongkaran Tempat Prostitusi Terselubung di Eks Tol HK Jabon

PENERTIBAN - Operasi penertiban skala besar oleh petugas gabungan di kawasan eks Tol HK, Jabon, Sidoarjo, Jawa Timur pada 4 Juli 2026. Selain menemukan banyak minuman keras, petugas gabungan juga mengamankan 49 orang perempuan pemandu lagu.
PENERTIBAN - Operasi penertiban skala besar oleh petugas gabungan di kawasan eks Tol HK, Jabon, Sidoarjo, Jawa Timur pada 4 Juli 2026. Selain menemukan banyak minuman keras, petugas gabungan juga mengamankan 49 orang perempuan pemandu lagu. (Surya.co.id/M Taufik)

DPRD Sidoarjo Desak Pembongkaran Bilik Liar

Penertiban kawasan eks tol Porong mendapat dukungan penuh dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sidoarjo.

Ketua Komisi A DPRD Sidoarjo, Riza Ali Faizin, meminta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo tidak hanya menutup lokasi, tetapi segera membongkar bangunan liar di sana agar tidak disalahgunakan kembali di kemudian hari.

Riza juga mengungkapkan bahwa praktik serupa diduga marak terjadi di beberapa wilayah kecamatan lain di Sidoarjo.

"Yang seperti ini tidak hanya di Jabon saja. Yang lainnya pasti banyak. Kabarnya juga ada di Krian, Tanggulangin, Waru, Porong, dan beberapa wilayah lain. Kami minta, semua juga harus ditertibkan," tegas politisi yang juga menjabat sebagai Ketua DPC PKB Sidoarjo tersebut.

Klasifikasi Penindakan dan Pembinaan Pemandu Lagu

Meskipun mendukung penertiban, Riza mengingatkan Pemkab Sidoarjo agar bijak melakukan klasifikasi penindakan di lapangan.

Menurutnya, aparat penegak hukum dan Satpol PP harus bisa membedakan antara aktivitas ekonomi masyarakat yang legal, dengan kegiatan ilegal yang melanggar hukum.

Berikut adalah poin penting yang ditekankan DPRD Sidoarjo dalam penanganan lokalisasi:

  • Pemetaan Wilayah: Melakukan pemetaan komprehensif di wilayah-wilayah rawan seperti Krian, Waru, dan Porong untuk mencegah penertiban yang tebang pilih.
  • Pembongkaran Total: Memastikan bangunan liar yang melanggar aturan tata ruang segera dibongkar secara permanen.
  • Pembinaan Sosial: Memberikan pelatihan keterampilan dan pembinaan dari Dinas Sosial kepada pemandu lagu yang terjaring razia, khususnya warga lokal Sidoarjo, agar mendapatkan alternatif mata pencaharian baru.

"Kami sudah sampaikan kepada Satpol PP agar ada pembinaan. Terutama kalau warga Sidoarjo yang terjaring, harus ada pembinaan dari Kabupaten Sidoarjo. Jangan cuma disanksi," pungkas Riza.

Penertiban komprehensif yang memadukan tindakan hukum tegas dari kepolisian serta pembinaan sosial dari Pemkab Sidoarjo, diharapkan mampu memberantas jaringan prostitusi terselubung secara permanen.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.