SURYA.CO.ID, SIDOARJO - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Sidoarjo tengah menyelidiki dugaan praktik prostitusi, perdagangan orang, dan peredaran minuman keras (miras) ilegal di kawasan eks tol Gempol-Porong (eks tol HK), Jabon, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur (Jatim).
Langkah tersebut diambil, menyusul keresahan masyarakat terkait menjamurnya aktivitas warung remang-remang di area tersebut.
Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol Christian Tobing, menegaskan pihaknya telah menerjunkan tim penyidik dan personel reserse kriminal ke lokasi untuk mendalami berbagai potensi pelanggaran pidana.
"Kami sedang selidiki itu. Terkait peredaran miras, dugaan adanya prostitusi dan sebagainya," ujar Kombes Pol Christian Tobing saat dikonfirmasi mengenai kasus yang tengah hangat diperbincangkan publik Sidoarjo pada Sabtu (11/7/2026).
Baca juga: Pemkab Sidoarjo Akan Bongkar Ratusan Kafe dan Karaoke Ilegal di Jabon
Berdasarkan informasi yang dihimpun di lapangan, kawasan ilegal tersebut menawarkan sewa kamar karaoke seharga Rp50.000 per jam.
Selain sewa ruangan, pengunjung juga dikenakan tarif Rp50.000 per jam untuk ditemani wanita pemandu lagu (LC).
Sementara itu, untuk layanan prostitusi terselubung atau transaksi hubungan seksual, tarif disepakati melalui negosiasi langsung di tempat antara pengunjung dan pemandu lagu.
Polisi mendeteksi adanya indikasi perdagangan manusia, peredaran miras tanpa izin, hingga keterlibatan anak di bawah umur.
Baca juga: Warga Sidoarjo Tuntut Pembongkaran Tempat Prostitusi Terselubung di Eks Tol HK Jabon
Penertiban kawasan eks tol Porong mendapat dukungan penuh dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sidoarjo.
Ketua Komisi A DPRD Sidoarjo, Riza Ali Faizin, meminta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo tidak hanya menutup lokasi, tetapi segera membongkar bangunan liar di sana agar tidak disalahgunakan kembali di kemudian hari.
Riza juga mengungkapkan bahwa praktik serupa diduga marak terjadi di beberapa wilayah kecamatan lain di Sidoarjo.
"Yang seperti ini tidak hanya di Jabon saja. Yang lainnya pasti banyak. Kabarnya juga ada di Krian, Tanggulangin, Waru, Porong, dan beberapa wilayah lain. Kami minta, semua juga harus ditertibkan," tegas politisi yang juga menjabat sebagai Ketua DPC PKB Sidoarjo tersebut.
Meskipun mendukung penertiban, Riza mengingatkan Pemkab Sidoarjo agar bijak melakukan klasifikasi penindakan di lapangan.
Menurutnya, aparat penegak hukum dan Satpol PP harus bisa membedakan antara aktivitas ekonomi masyarakat yang legal, dengan kegiatan ilegal yang melanggar hukum.
Berikut adalah poin penting yang ditekankan DPRD Sidoarjo dalam penanganan lokalisasi:
"Kami sudah sampaikan kepada Satpol PP agar ada pembinaan. Terutama kalau warga Sidoarjo yang terjaring, harus ada pembinaan dari Kabupaten Sidoarjo. Jangan cuma disanksi," pungkas Riza.
Penertiban komprehensif yang memadukan tindakan hukum tegas dari kepolisian serta pembinaan sosial dari Pemkab Sidoarjo, diharapkan mampu memberantas jaringan prostitusi terselubung secara permanen.