TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI – Satuan Reserse Kriminal Polresta Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) mengamankan seorang pemuda berinisial AB (24), yang diduga melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan, Jumat (10/7/2026).
Tersangka menjabat sebagai Kepala Toko sebuah brand vape di Kendari.
Ia diduga menilep uang perusahaan mencapai ratusan juta untuk kepentingan pribadinya.
Kasat Reskrim Polresta Kendari, Kompol Welliwanto Malau, menjelaskan kasus ini terendus setelah pihak internal perusahaan melakukan audit rutin.
Baca juga: 2 Bos Travel Umrah TRG Resmi Ditetapkan Tersangka Kasus Dugaan Penipuan dan Penggelapan Dana Jemaah
“Audit internal pada Jumat, (20/2/2026) ditemukan indikasi kuat adanya penyelewengan penjualan. Jumlah fisik barang yang tersedia di toko tidak sesuai dengan data yang terinput pada sistem aplikasi kasir,” ungkapnya Sabtu (11/7/2026).
Ia menambahkan mendapati temuan tersebut, terlapor AB yang memegang tanggung jawab penuh sebagai kepala toko akhirnya mengakui perbuatannya telah menggunakan uang hasil penjualan toko untuk keperluan pribadi.
"Akibat perbuatan tersangka, pihak perusahaan mengalami kerugian total mencapai Rp142.330.000. Pelaku dan barang bukti uang Rp10.000.000 sisa penggelapan sudah diamankan ke Mapolresta Kendari,” tutupnya. (*)
(TribunnewsSultra.com/ La Ode Ahlun Wahid)