Tembak Mati Koruptor, Miskinkan Keluarganya? 
Muhammad Hadi July 11, 2026 09:03 PM

Oleh: Nasruddin Alias Nyak Dhien Gajah*)

Korupsi di Indonesia telah mencapai titik yang membuat banyak orang kehilangan kesabaran.

Di tengah kondisi ekonomi yang belum sepenuhnya pulih, utang negara yang terus menjadi beban fiskal, dan berbagai kebijakan penghematan anggaran, kemarahan masyarakat terhadap koruptor semakin sulit dibendung.

Tidak mengherankan apabila muncul suara-suara keras yang menyerukan hukuman ekstrem. Salah satunya adalah seruan, "tembak mati koruptor".

Bahkan ada pula yang mengusulkan agar bukan hanya pelakunya yang dihukum berat, tetapi seluruh kekayaan keluarganya juga disita agar efek jera benar-benar terasa.

Secara emosional, tuntutan tersebut dapat dipahami. Korupsi bukan sekadar mencuri uang negara.

Korupsi berarti merampas hak masyarakat memperoleh pendidikan yang layak, pelayanan kesehatan, jalan yang baik, irigasi bagi petani, bantuan sosial bagi warga miskin, hingga kesempatan kerja bagi generasi muda.

Setiap rupiah yang dikorupsi sesungguhnya adalah hak rakyat yang hilang.

Ironinya, kasus-kasus dugaan korupsi justru muncul di berbagai lembaga yang semestinya menjadi benteng integritas negara.

Publik menyaksikan perkara-perkara besar yang ditangani Kejaksaan Agung, termasuk yang berkaitan dengan bidang tindak pidana khusus (Jampidsus).

Di sisi lain, perhatian masyarakat juga tertuju pada proses hukum terhadap berbagai dugaan penyimpangan kebijakan di sektor pendidikan yang menyeret mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim.

Dunia pendidikan yang seharusnya mengajarkan kejujuran justru ikut diterpa dugaan penyimpangan anggaran.

Terlepas dari proses hukum yang masih berjalan dan asas praduga tak bersalah yang harus dihormati, kondisi ini semakin mengikis kepercayaan publik.

Baca juga: 100 SPPG Fiktif di Cilacap Terungkap, Koordinat Dapur MBG di Tengah Hutan, Sawah, hingga Kuburan

Lebih menyedihkan lagi, program-program strategis pemerintah yang dibangun dengan harapan besar bagi masyarakat juga tidak luput dari dugaan penyimpangan.

Program Makan Bergizi Gratis (MBG), yang bertujuan meningkatkan kualitas gizi anak-anak Indonesia, telah menjadi perhatian aparat penegak hukum di sejumlah daerah karena dugaan praktik korupsi atau penyalahgunaan anggaran.

Bila program yang menyasar anak-anak pun dijadikan ladang mencari keuntungan pribadi, maka sesungguhnya kita sedang menghadapi krisis moral yang jauh lebih serius daripada sekadar kerugian keuangan negara.

Di tengah situasi tersebut, masyarakat juga menyaksikan dinamika hubungan antarlembaga penegak hukum.

Persaingan kewenangan, perbedaan sikap dalam menangani perkara, hingga konflik terbuka antarinstansi kerap menjadi konsumsi publik.

Kejaksaan Agung, Polri, KPK, bahkan dalam beberapa kesempatan TNI, ikut menjadi bagian dari diskursus yang memunculkan persepsi adanya tarik-menarik kepentingan.

Terlepas dari benar atau tidaknya persepsi tersebut, yang paling dirugikan adalah kepercayaan masyarakat.

Penegakan hukum semestinya menjadi panggung keadilan, bukan tontonan yang memunculkan kesan rivalitas kelembagaan.

Sementara itu, negara menghadapi tantangan fiskal yang tidak ringan. Pemerintah harus membayar bunga utang, menjaga stabilitas ekonomi, membiayai pembangunan infrastruktur, pendidikan, kesehatan, serta berbagai program perlindungan sosial.

Beban tersebut pada akhirnya ditanggung oleh rakyat melalui pajak maupun berbagai kebijakan fiskal lainnya.

Ironisnya, ketika rakyat diminta berhemat dan berkontribusi lebih besar terhadap negara, sebagian pejabat justru diduga memperkaya diri melalui praktik korupsi.

Situasi menjadi semakin paradoks ketika pemerintah melakukan pemangkasan anggaran daerah atas nama efisiensi fiskal.

Secara teori, efisiensi merupakan langkah yang dapat dibenarkan untuk mengurangi pemborosan dan meningkatkan kualitas belanja negara.

Baca juga: Dari Bos Gojek ke Sel Tahanan: Jejak Karier Nadiem Makarim yang Kini Divonis 10 Tahun Penjara

Namun dalam praktiknya, banyak daerah mengeluhkan berkurangnya ruang fiskal untuk membangun infrastruktur, meningkatkan pelayanan publik, dan menggerakkan ekonomi lokal.

Aceh merupakan salah satu daerah yang merasakan dampak kebijakan tersebut. Padahal provinsi ini memiliki kekayaan sumber daya alam yang melimpah, mulai dari minyak dan gas bumi, hasil laut, hingga potensi pertambangan.

Ironinya, kekayaan tersebut belum sepenuhnya mampu menghadirkan kesejahteraan yang merata bagi masyarakat.

Berbagai persoalan tata kelola, lemahnya pengawasan, hingga praktik korupsi menjadi faktor yang sering disebut sebagai penyebab kebocoran manfaat ekonomi.

Bagi masyarakat Aceh, persoalan ini memiliki dimensi sejarah yang panjang. Selama puluhan tahun daerah ini menjadi salah satu penyumbang sumber daya alam nasional.

Namun angka kemiskinan masih tergolong tinggi dibandingkan banyak provinsi lain.

Baca juga: Saat Becak Si Miskin Juga di Embatnya? Budaya Kita Adalah Korupsi

Pertanyaan yang terus muncul adalah, ke mana sebenarnya larinya kekayaan daerah ini? Mengapa daerah yang kaya sumber daya masih kesulitan membangun kesejahteraan rakyatnya?

Dalam konteks itulah muncul gagasan-gagasan besar mengenai perlunya pembenahan sistem ketatanegaraan, termasuk wacana negara yang lebih federalistik.

Pendukung gagasan tersebut berpendapat bahwa otonomi yang lebih luas akan memungkinkan daerah mengelola sumber daya alam secara lebih mandiri, memperkuat akuntabilitas pemerintah daerah, sekaligus mengurangi ketimpangan hubungan pusat dan daerah.

Namun perlu diakui bahwa federalisme bukanlah obat mujarab. Negara-negara federal pun tetap menghadapi ancaman korupsi apabila institusi hukumnya lemah dan budaya politiknya permisif terhadap penyalahgunaan kekuasaan.

Persoalan utama Indonesia sesungguhnya bukan hanya bentuk negara, melainkan kualitas tata kelola pemerintahan, integritas aparatur, serta efektivitas sistem pengawasan.

Perampasan aset

Lalu bagaimana dengan tuntutan "tembak mati koruptor" dan "miskinkan keluarganya"?

Dalam negara hukum, hukuman mati terhadap pelaku korupsi memang pernah menjadi bahan perdebatan.

Undang-undang di Indonesia membuka kemungkinan pidana mati bagi tindak pidana korupsi dalam keadaan tertentu, meskipun hingga kini belum pernah diterapkan.

Yang lebih realistis dan mendesak justru adalah memastikan seluruh aset hasil korupsi dapat dirampas untuk negara melalui mekanisme hukum yang adil.

Baca juga: VIDEO - 14 Kasus Korupsi Besar yang Pernah Diusut Jampidsus Kejagung

Adapun gagasan memiskinkan keluarga koruptor harus diperlakukan secara hati-hati. Prinsip dasar hukum pidana adalah pertanggungjawaban bersifat pribadi.

Anggota keluarga tidak boleh dihukum hanya karena memiliki hubungan darah dengan pelaku.

Akan tetapi, apabila terbukti menikmati atau menyembunyikan hasil korupsi, maka aset tersebut sudah sepatutnya dirampas sesuai putusan pengadilan. 

Dengan demikian, negara tetap menjunjung keadilan tanpa mengorbankan prinsip hak asasi manusia.

Yang jauh lebih penting adalah membangun sistem yang membuat korupsi menjadi tindakan yang nyaris mustahil dilakukan.

Digitalisasi pelayanan publik, transparansi anggaran, penguatan lembaga pengawas, perlindungan bagi pelapor, reformasi birokrasi, hingga pendidikan antikorupsi sejak dini harus menjadi agenda nasional yang tidak boleh ditawar.

Indonesia tidak kekurangan aparat hukum. Indonesia juga tidak kekurangan undang-undang.

Yang sering kali kurang adalah konsistensi penegakan hukum yang bebas dari intervensi politik, ekonomi, maupun kepentingan kelompok tertentu. 

Selama hukum masih dipersepsikan tajam ke bawah tetapi tumpul ke atas, selama koruptor masih dapat menikmati hasil kejahatannya setelah menjalani hukuman, maka efek jera tidak akan pernah benar-benar tercipta.

Korupsi telah berubah menjadi ancaman terhadap masa depan bangsa. Ia menggerogoti kepercayaan publik, melemahkan demokrasi, menghambat investasi, memperlebar kesenjangan sosial, dan mengurangi kualitas pelayanan negara kepada rakyat.

Baca juga: Pokir DPRA dan Surat Cinta Tapol Napol GAM

Oleh karena itu, perang melawan korupsi tidak boleh berhenti pada slogan atau drama antarlembaga. Ia harus diwujudkan melalui penegakan hukum yang profesional, transparan, konsisten, dan berkeadilan.

Pada akhirnya, kemarahan rakyat terhadap koruptor adalah alarm bagi negara. Alarm bahwa kesabaran publik memiliki batas. Namun kemarahan tidak boleh menggantikan hukum.

Yang harus dilakukan adalah memastikan setiap koruptor kehilangan seluruh keuntungan dari kejahatannya, dihukum secara maksimal sesuai undang-undang, dimiskinkan melalui perampasan aset yang terbukti berasal dari hasil korupsi, serta dilarang kembali menduduki jabatan publik.

Dengan cara itulah negara menunjukkan bahwa uang rakyat bukan barang rampasan, melainkan amanah yang harus dipertanggungjawabkan demi kesejahteraan seluruh bangsa.

*) PENULIS, mantan Tapol dan Napol GAM

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.