Siapa Don Ritto Jadi Tersangka Bareng Eks Jampidsus Febrie? Jabat Bendahara Ikatan Alumni FH Unja 89
Suci Rahayu PK July 11, 2026 09:04 PM

TRIBUNJAMBI.COM - Sosok Don Ritto, alumni Universitas Jambi yang terjerat kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) bareng Febrie Adriansyah, eks Jampidsus.

Don Ritto dan Febrie Adriansyah sama-sama alumni Universitas Jambi (Unja).

Keduanya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi, suap, gratifikasi, dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri.

Pengumuman tersangka ini disampaikan Kakortastipidkor Polri, Irjen Pol. Totok Suharyanto, dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Sabtu (11/7/2026).

Don Ritto menjadi tersangka bersama eks Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah (FA) terkait tiga perkara kasus korupsi.

Kepala Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Polri, Irjen Pol. Totok Suharyanto menyampaikan peran Don Ritto.

Don Ritto diduga kuat melakukan tindak pidana pencucian uang yang bersumber dari aliran dana hasil korupsi.

Saat ini, Don Ritto telah resmi diamankan dan ditahan di Polda Metro Jaya.

Sementara Febrie Adriansyah juga dijerat atas dugaan tindak pidana pencucian uang.

Febrie Adriansyah dijerat dengan Pasal 12 huruf i kecil, 12 huruf B besar tindak pidana korupsi dan Pasal 3, 4 TPPU atau sanksi KUHP yang lama 607 yang ayat 1 huruf a dan huruf b.

Tersangka Don Ritto dijerat Pasal 4 dan/atau Pasal 5 juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang atau Pasal 607 ayat (1) huruf b dan huruf c KUHP.

Baca juga: Tabir Gelap BBM Ilegal Tersibak setelah Truk Dilalap Api dalam Gudang di Jambi

Baca juga: Sosok Febrie Adriansyah Eks Jampidsus dan Don Ritto, Alumni Universitas Jambi yang Terjerat TPPU

Sosok Don Ritto

Melansir dari Tribunnews,com, Don Ritto dikenal di dunia hukum sebagai seorang advokat senior dan konsultan hukum yang memimpin firma hukumnya sendiri. 

Berdasarkan latar belakang pendidikannya, ia merupakan alumnus Fakultas Hukum Universitas Jambi (UNJA) angkatan 1989.

Menariknya, rekam jejak Don Ritto memiliki keterikatan masa lalu dengan tersangka lainnya dalam kasus ini, yaitu mantan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah (FA).

Informasi yang beredar mengungkapkan bahwa Don Ritto merupakan adik tingkat atau adik kelas dari Febrie Adriansyah di fakultas dan kampus yang sama.

Don Ritto merupakan alumni Fakultas Hukum Universitas Jambi angkatan 1989.

Saat ini dia menjabat sebagai Bendahara Ikatan Alumni FH Unja 89 periode 2022–2026.

Keterlibatan Don Ritto pada kasus ini, ia disebut sebagai pemilik manfaat atau beneficial owner PT Kantor Omzet Indonesia, badan hukum yang dikaitkan dengan operasional Koin Money Changer di kawasan Cipete, Jakarta Selatan.

Polisi Sita Uang dari Rumah DR

Dikutip dari Tribunnews.com, penyidik gabungan dari Kortas Tipidkor Polri dan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menggeledah rumah milik DR di kawasan Gandaria, Cilandak, Jakarta Selatan.

Hal itu terkait proses hukum kasus mega korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan dugaan suap, korupsi, hingga TPPU pengadaan batu bara PLN untuk PLTU, PT Asabri, Krakatau Steel, serta PT CBS-KNI.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, mengungkapkan bahwa dari penggeledahan di rumah saksi DR, penyidik menyita barang bukti berupa uang tunai dalam dua mata uang berbeda.

"Di salah satu lokasi penggeledahan yakni rumah di daerah Cilandak, Jakarta Selatan, kami menemukan barang bukti berupa uang tunai Rp 520 juta dan 133 ribu dolar AS," ujar Budi dalam konferensi pers di Gedung Promoter Polda Metro Jaya, Jumat (10/7/2026).

Baca juga: Kapolda Ungkap Awal Mula Kemunculan Geng Motor di Jambi, Berawal dari Modifikasi Kendaraan

Pihak kepolisian sejauh ini belum memerinci sosok maupun peran saksi DR dalam pusaran perkara tersebut.

Namun, Budi memastikan bahwa penyidikan terus diperdalam dengan memeriksa orang-orang di sekitar saksi.

Penggeledahan 12 Lokasi

Dalam penyidikan tiga kasus korupsi ini, Kortas Tipidkor Polri dan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah melakukan penggeledahan di 12 lokasi.

Terbaru, polisi menggeledah sebuah ruko di Jalan Asem 2, Cipete Selatan, Cilandak, Jakarta Selatan pada Kamis (9/7/2026) malam hingga Jumat dini hari.

Sebelumnya, polisi juga menggeledah kafe d'Clan Signature dan Koin Money Changer di Cilandak, Jakarta Selatan.

Dari hasil penggeledahan, polisi menyita uang 3.130.000 Dollar Singapura, 889.965 Dollar AS, dan Rp 259.159.000. Totalnya mencapai hampir Rp 60 miliar.

Sejumlah dokumen dan barang elektronik juga disita polisi dari kafe tersebut.

"Uang yang kita sita 3.130.000 Dollar Singapura dalam bentuk Dollar Singapura, kemudian Dollar AS, dan uang tunai Rp 259.159.000. Kemudian kita konversi dalam bentuk Rupiah kira-kira hampir Ro 60 miliar. Ini di lokasi d'Clan," ungkap Kakortas Tipidkor Polri Irjen Totok Suharyanto.

Barang bukti yang ditemukan itu berada di sebuah brankas tersembunyi di lantai dua kafe d'Clan.

Sementara itu, polisi turut menyita 16 mata uang asing yang nilainya mencapai Rp 7,2 miliar dari Koin Money Changer.

Adapun penggeledahan juga dilakukan di sebuah rumah di kawasan Sentul, Bogor, Jawa Barat.

Di lokasi tersebut, polisi menyita 74 Kg emas batangan dan uang yang totalnya mencapai Rp 476 miliar. (*)

 

Simak informasi lainnya di media sosial Facebook, Instagram, Thread dan X Tribun Jambi

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.