Tabir Gelap BBM Ilegal Tersibak setelah Truk Dilalap Api dalam Gudang di Jambi
Mareza Sutan AJ July 11, 2026 09:04 PM

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI – Kebakaran yang melanda gudang PT ASR pada Mei 2026 lalu membuka tabir gelap adanya peredaran BBM ilegal di Jambi.

Kabar teranyar, kasus yang terjadi hampir dua bulan yang lalu itu memunculkan seorang nama sebagai tersangka.

Polda Jambi menetapkan Direktur PT ASR Petrolin Energi berinisial MDG sebagai tersangka dalam kasus kebakaran yang terjadi di lokasi penampungan bahan bakar minyak (BBM) di Lorong Gado-gado, RT 19, Kelurahan Sukakarya, Kecamatan Kotabaru, Kota Jambi.

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan dugaan tindak pidana terkait kepemilikan dan pengelolaan BBM ilegal yang diduga menjadi penyebab kebakaran tersebut.

Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Pol Erlan Munaji, mengatakan kebakaran terjadi pada Jumat (15/5/2026) sekitar pukul 18.30 WIB di area parkir atau kantor PT ASR Petrolin Energi.

"Dari hasil penyidikan, Direktur PT ASR berinisial MDG telah ditetapkan sebagai tersangka," ujar Erlan pada Jumat (10/7/2026).

Enam Ribu Liter dari Desa Bayat

Hasil penyidikan mengungkap MDG membeli sekitar 6.000 liter solar hasil olahan ilegal yang berasal dari aktivitas pengolahan minyak ilegal di Desa Bayat, Sumatera Selatan.

BBM tersebut kemudian diangkut menggunakan truk tangki yang telah dimodifikasi menuju lokasi PT ASR Petrolin Energi.

"BBM tersebut berasal dari hasil pengolahan ilegal di Desa Bayat, Sumatera Selatan, kemudian dibawa menggunakan truk tangki modifikasi ke lokasi," kata Erlan.

Menurut penyidik, kebakaran terjadi ketika solar dipindahkan dari truk tangki modifikasi ke mobil tangki resmi milik PT ASR menggunakan mesin pompa Robin.

Setelah sekitar 1.000 liter BBM berhasil dipindahkan, muncul percikan api yang diduga berasal dari mesin pompa hingga memicu kebakaran.

"Dugaan sementara, percikan api dari mesin Robin memicu terjadinya kebakaran saat proses pemindahan BBM berlangsung," kata Erlan.

Barang Bukti dan Pasal yang Disangkakan

Dalam penanganan perkara tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya:

- dua unit truk tangki berwarna biru putih bernomor polisi BH 8347 LA dan BH 8857 MK

- satu unit mobil tangki Hino Dutro Fino 300 warna hijau bernomor polisi BH 8440 BU

- satu unit Ford Ranger warna putih

- satu unit dump truck

- satu unit mesin penyedot

- 6.163 liter solar hasil olahan ilegal.

Atas perbuatannya, MDG dijerat Pasal 54 juncto Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara dan denda paling tinggi Rp60 miliar.

Perkara Masih Dikembangkan

Sementara itu, penyidik masih mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam jaringan distribusi BBM ilegal.

Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jambi, AKBP Hadi Handoko, mengatakan penyidikan kini difokuskan untuk menelusuri tujuan distribusi solar ilegal tersebut.

"Tujuan minyaknya akan kita kembangkan karena baru kemarin kita tetapkan sebagai tersangka," kata Hadi Handoko, Jumat (10/7/2026).

Selain menelusuri jalur distribusi, penyidik juga akan memeriksa para sopir truk tangki yang mengangkut BBM tersebut.

Saat insiden kebakaran terjadi, para sopir diketahui meninggalkan lokasi sehingga keterlibatan mereka masih didalami.

"Kita akan kembangkan termasuk sopirnya, karena sopir-sopirnya kabur saat kejadian. Siapa yang membawa mobil dan rencana akan dibawa ke mana, itu yang sedang kami dalami," ujarnya.

Penyidik meyakini pengungkapan jaringan distribusi BBM ilegal ini belum berhenti pada penetapan satu tersangka.

Pemeriksaan terhadap para sopir maupun pihak lain yang diduga terlibat masih terus dilakukan untuk mengungkap asal-usul, jalur distribusi, hingga tujuan pengiriman solar ilegal yang ditemukan di lokasi kebakaran tersebut.

Ada Unsur Penipuan Konsumen

Polda Jambi juga mengungkap adanya dugaan unsur penipuan terhadap konsumen dalam penyidikan kasus kebakaran di lokasi PT ASR Petrolin Energi, Lorong Gado-gado, RT 19, Kelurahan Sukakarya, Kecamatan Kotabaru, Kota Jambi.

Kasus tersebut turut mengungkap keberadaan 6.163 liter bahan bakar minyak (BBM) jenis solar hasil olahan ilegal yang ditemukan di lokasi kejadian.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jambi, Kombes Pol Taufik Nurmandia, mengatakan penyidik masih mendalami pihak-pihak yang menerima maupun membeli BBM tersebut.

Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, para pembeli diduga tidak mengetahui bahwa minyak industri yang mereka pesan telah dicampur dengan solar hasil olahan ilegal.

"Jadi sementara kita dalami. Jadi orang (pembeli) sebagai korban juga, yang dibeli minyak industri ternyata dicampur. Jadi yang dikirim-kirim minyaknya ini tertipu," kata Taufik Nurmandia, Jumat (10/7/2026).

Karena ditemukan dugaan adanya unsur penipuan terhadap konsumen, penyidik juga menerapkan ketentuan dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen dalam penanganan perkara tersebut.

"Makanya kita masukkan juga Undang-Undang Perlindungan Konsumen juga," ujarnya.

Selain itu, penyidik masih mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap asal-usul maupun tujuan distribusi BBM ilegal tersebut setelah menetapkan Direktur PT ASR berinisial MDG sebagai tersangka.

Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jambi, Hadi Handoko, mengatakan penyidik masih menelusuri pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam jaringan distribusi BBM ilegal tersebut.

"Tujuan minyaknya akan kita kembangkan karena baru kemarin kita tetapkan sebagai tersangka," katanya.

Hadi menambahkan, penyidik juga akan memeriksa para sopir truk tangki yang mengangkut BBM tersebut. Saat kebakaran terjadi, para sopir diketahui meninggalkan lokasi.

"Kita akan kembangkan termasuk sopirnya, karena sopir-sopirnya kabur saat kejadian.

"Siapa yang membawa mobil dan rencana akan dibawa ke mana, itu yang sedang kami dalami," ujarnya.

Kilas Balik Kebakaran

Kebakaran hebat melanda sebuah gudang yang diduga menjadi lokasi penyimpanan bahan bakar minyak (BBM) di belakang gedung BPK RI, Kelurahan Suka Karya, Kecamatan Kotabaru, Kota Jambi, pada Jumat (15/5/2026) malam.

Gudang tersebut berada di sebuah lorong di samping Kantor BPK RI, tepat di seberang Apotek K24 Kenali dan tidak jauh dari stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU).

Usai api berhasil dipadamkan, aparat kepolisian langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) untuk mengumpulkan barang bukti sekaligus menyelidiki penyebab kebakaran.

Sejumlah warga mengaku sempat mendengar beberapa kali ledakan sebelum kobaran api membesar.

"Tujuh kali ledakan, apinya tinggi sampai melewati pohon mangga dan tiang listrik," ujar seorang warga yang enggan disebutkan namanya.

Berdasarkan data Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Damkartan) Kota Jambi, kebakaran mulai terjadi sekitar pukul 19.00 WIB.

Laporan pertama diterima melalui Call Center Bahagia 112 pada pukul 19.05 WIB.

Petugas tiba di lokasi delapan menit kemudian dan mendapati api telah membesar di dalam area gudang yang dikelilingi pagar seng.

Untuk mempercepat proses pemadaman, petugas membongkar pagar seng agar armada pemadam dapat menjangkau titik api.

Di lokasi ditemukan sebuah truk modifikasi yang digunakan sebagai tempat penyimpanan BBM dalam kondisi terbakar.

Pipa penyalur BBM pada kendaraan tersebut diketahui terbuka sehingga bahan bakar tumpah dan membuat api semakin membesar.

Kobaran api kemudian merambat dan membakar dua unit mobil tangki BBM nonsubsidi milik PT ASR Petrolin Energi, satu unit truk, serta satu unit mobil pikap.

Selama proses pemadaman, Damkartan Kota Jambi berkoordinasi dengan PLN untuk memutus aliran listrik di sekitar lokasi sebagai langkah antisipasi agar kebakaran tidak menimbulkan risiko yang lebih besar.

Pertamina juga memberikan bantuan berupa cairan fire foam guna mempercepat pemadaman api yang berasal dari bahan bakar minyak.

Sebanyak tujuh unit armada pemadam kebakaran diterjunkan ke lokasi bersama sekitar 60 personel gabungan hingga api akhirnya berhasil dikendalikan.

 

Baca juga: Bareskrim Polri dan Polres Merangin Diadang Massa saat Tindak PETI di Tabir Barat

Baca juga: Daftar Angsuran KUR Mandiri Juli 2026 Limit sampai Rp500 Juta Tenor 1-5 Tahun

Baca juga: Daftar 82 Pejabat Pemkab Tebo Termasuk Kepala Sekolah Dilantik Bupati Hari Ini

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.